Dokumen Pendukung yang harus dikirimkan setelah di tandatangani:
- Ringkasan LHKPN (Halaman Pertama dari Formulir).
- Surat Kuasa Mengumumkan (PN saja).
- Surat Kuasa (PN/Pasangan/Anak Dalam Tanggungan).
Dokumen Pendukung yang harus dikirimkan setelah di tandatangani: