Hakim PA Probolinggo Laksanakan Sosialisasi Filantropi Hukum Islam
Hakim Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Ahmad Hidayatul Akbar, S.H.I., M.H. melaksanakan Sosialisasi Filantropi Hukum Islam kepada seluruh pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Probolinggo. Bertempat di Ruang Sidang Utama, sosialisasi tersebut dilaksanakan pada 29 Mei 2023. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan beserta jajaran PA Probolinggo serta para aparatur baik PNS maupun PPNPN.
Dalam sosialisasi tersebut, Beliau menyampaikan terkait definisi dari filantropi dan perbedaannya dengan charity dimana filantropi bersifat jangka panjang sedangkan charity bersifat jangka pendek. Filantropi dalam Islam mencakup beberapa jenis, yakni Hibah dan Wasiat, Wakaf, Zakat, serta Infaq dan Shodaqoh. Selain itu, Beliau juga menjelaskan terkait potensi sengketa yang dapat terjadi pada tiap-tiap jenis kegiatan filantropi, baik dari segi pengelolaan dan pemanfaatan maupun dari segi teknis pelaksanaan dari kegiatan filantropi.
Sosialiasi mengenai Filantropi Hukum Islam merupakan Hasil dari Bimbingan Teknis Yudisial Hukum Filantropi Islam yang dilaksanakan di Pusdiklat Balai Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Megamendung mulai tanggal 21 hingga 27 Mei 2023. Bimbingan Teknis Yudisial Hukum Filantropi Islam merupakan agenda yang dilaksanakan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI dalam rangka meningkatkan kualitas para Hakim di lingkungan peradilan. Ketua PA Probolinggo, Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., mengharapkan bahwa dengan adanya sosialisasi tersebut dapat memberikan pengetahuan dan pandangan baru bagi para aparatur peradilan di PA Probolinggo seputar filantropi hukum Islam serta cara penyelesaian beberapa sengketa yang kemungkinan terjadi. Para
Berita Terkait: