Inovasi Layanan Peradilan kepada Masyarakat dengan TAPE LINGGO
Pengadilan Agama Probolinggo terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan yang memudahkan masyarakat berperkara. Salah satu inovasi layanan tersebut adalah TAPE-LINGGO (Sistem Terpadu Pergantian Status Masyarakat Probolinggo). Layanan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Pengadilan Agama Probolinggo dan Dispendukcapil Kota Probolinggo.
TAPE-LINGGO diciptakan dengan tujuan untuk memudahkan para pihak yang berkepentingan di PA Probolinggo untuk mengajukan perubahan data kependudukan pasca cerai seperti status pada Kartu Keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Para pihak cukup mengajukan permohonan ke PTSP PA Probolinggo dengan membawa berkas yang dibutuhkan. Nantinya, petugas akan menginput data identitas para pihak dan apabila identitas baru telah selesai, petugas PA Probolinggo akan menghubungi pihak pemohon untuk mengambil KTP dan KK yang telah diperbarui.
Seperti yang terjadi pada Senin, 6 Februari 2023 dimana ada salah satu pihak yang mengajukan permohonan perbaikan data kependudukan pasca cerai. Petugas PTSP dengan sigap dan ramah melayani pihak tersebut, mulai dari tahap penginputan data hingga penyerahan dokumen kependudukan baru. Tak lupa, petugas PTSP terlebih dahulu menjelaskan alur mekanisme perubahan data kependudukan pasca cerai yang bisa dilakukan di PA Probolinggo.
Sistem data kependudukan yang ada di TAPE-LINGGO telah terintegrasi dengan aplikasi yang dimiliki Dispendukcapil yang bernama GOOL ONLINE dengan fungsi yang sama. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi mengurus perubahan data kependudukan langsung ke Dispendukcapil. Panitera PA Probolinggo, Bapak Mochammad Muttaqien, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa TAPE-LINGGO ini diciptakan sebagai salah satu wujud adaptasi Pengadilan Agama Probolinggo atas perkembangan teknologi yang semakin maju, dimana kebutuhan atas layanan peradilan yang mudah diakses, cepat, dan menyeluruh menjadi hal yang penting bagi masyarakat berperkara. Beliau juga mengharapkan bahwa adanya inovasi ini dapat memudahkan masyarakat Kota Probolinggo yang ingin mengajukan KK dan KTP baru setelah bercerai. Para
Berita Terkait: