Majelis Hakim PA Probolinggo Laksanakan Descente di Triwung Lor
Pengadilan Agama Probolinggo kembali melaksanakan kegiatan Descente (Pemeriksaan Setempat) atas perkara Harta Bersama pada Rabu, 12 Juni 2024. Descente dilaksananakan di Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Hakim (Bapak Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I, M.H.) dan Panitera Muda Gugatan (Bapak Humam Fairuzy Fahmi, S.H., M.H.).
Dalam agenda tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap sebidang tanah selaku objek sengketa di di Kelurahan Triwung Lor. Dalam agenda pemeriksaan setempat juga turut dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Pihak Penggugat dan Kuada Hukum dari Pihak Tergugat. Selama pelaksanaan Descente berlangsung dengan kondusif berkat sinergitas dari perangkat desa seperti Sekretaris Lurah beserta perangkat dan staf kelurahan setempat.
Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan. Descente sendiri dilaksanakan agar Majelis Hakim dapat memastikan dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Selain itu, pelaksanaan Descente ini juga bertujuan untuk mencocokkan antara objek riil dengan data yang ada guna menambah keyakinan Majelis Kehakiman.
Untuk objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak seperti tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya, proses pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan sehingga dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim (ex officio) maupun atas permintaan salah satu pihak yang berperkara. Hakim Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak YM. Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H.) menerangkan bahwa Seluruh data, fakta atau informasi yang diperoleh Majelis Hakim dalam pemeriksaan setempat dapat langsung menjadi pengetahuan tersendiri guna menambah keyakinan sekaligus menjadi pertimbangan bagi Hakim dalam memutuskan suatu perkara dengan adil. Selain itu, Descente menjadi salah satu sarana yang dapat memudahkan Hakim dalam memastikan kebenaran data serta kuantitas dan kualitas objek sengketa. Tim Medsos
Berita Terkait: