Majelis Hakim PA Probolinggo Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Dua Kelurahan
Pengadilan Agama Probolinggo kembali melaksanakan kegiatan Descente (Pemeriksaan Setempat) atas perkara Harta Bersama pada Selasa, 11 Juni 2024. Descente dilaksananakan di dua kelurahan, antara lain Kelurahan Jrebeng Wetan dan Kelurahan Sukabumi.. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Probolinggo (Bapak YM. H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H.) beserta dua Hakim (Bapak Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I, M.H. dan Bapak M. Refi Malikul Adil, S.H., M.H.) dan Panitera Muda Hukum (Ibu Siti Nurul Qomariyah, S.H., M.HES.).
Dalam agenda tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa objek sengketa di dua lokasi berbeda yang diperiksa dalam pelaksanaan Descente tersebut. Objek-objek tersebut antara lain 1 unit rumah beserta tanah pekarangan, 1 unit tanah kavling, dan 1 unit tanah sawah yng kesemuanya terletak di Kelurahan Jrebeng Wetan, serta 1 unit Kos-Kosan yang terletak di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan. Dalam agenda pemeriksaan setempat juga turut dihadiri oleh pihak Penggugat beserta Kuasa Hukumnya, Kuasa Hukum Pihak Tergugat, serta didampingi oleh perangkat kelurahan setempat.
Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan. Descente sendiri dilaksanakan agar Majelis Hakim dapat memastikan dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Selain itu, pelaksanaan Descente ini juga bertujuan untuk mencocokkan antara objek riil dengan data yang ada guna menambah keyakinan Majelis Kehakiman.
Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim (ex officio) maupun atas permintaan salah satu pihak yang berperkara. Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak YM. H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H.) menerangkan bahwa pelaksanaan Descente dapat menjadi salah satu media yang dapat memudahkan Hakim dalam memastikan kebenaran data serta kuantitas dan kualitas objek sengketa. Seluruh data, fakta atau informasi yang diperoleh Majelis Hakim di lokasi akan langsung menjadi pengetahuan tersendiri guna menambah keyakinan sekaligus menjadi pertimbangan bagi Hakim dalam memutuskan suatu perkara dengan adil. Tim Medsos
Berita Terkait: