PA Probolinggo Hadiri Sosialisasi Dua PMK dan Implementasi WBK KPPN Bondowoso
Bertempat di Aula KPPN Bondowoso, Pengadilan Agama Probolinggo menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 178/PMK.05/2022, PMK No. 20/PMK.05/2023, dan Sosialisasi Implementasi WBK KPPN Bondowoso. Agenda tersebut diselenggarakan pada Senin, 29 Mei 2023 dan dihadiri oleh. Dari PA Probolinggo, agenda tersebut dihadiri oleh Bapak Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn. selaku Kasubag Umum dan Keuangan PA Probolinggo.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh KPPN Bondowoso dengan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Provinsi Jawa Timur. Dalam acara tersebut, perwakilan dari KPPN Bondowoso mensosialisasikan terkait Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) secara Elektronik yang tertuang dalam PMK No. 178/PMK.05/2022. Penjelasan tersebut meliputi Ketentuan Umum, Pengelolaan Administrasi dan Tahapan Pelaksanaan SKPP Elektronik, Penerbitan SKPP pada Satker, Pengesahaan SKPP pada KPPN dan Tindak Lanjut atas Penerbitan SKPP, Percepatan Penerbitan SKPP Pensiun / Berhenti, serta Ralat atau Pembatalan SKPP.
Materi kedua yakni sosialisasi PMK No. 20/PMK.05/2023 tentang Perubahan atas PMK No. 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementrian / Lembaga. Selain itu, dalam agenda tersebut perwakilan dari KPPN Bondowoso juga menyampaikan terkait Implementasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di KPPN Bondowoso sebagai wujud dan komitmen berkelanjutan dari KPPN Bondowoso dalam memberikan pelayanan terbaik, akuntabel, dan transparan kepada seluruh Kementrian, Lembaga, serta Instansi lainnya selaku mitra kerja / stakeholder. Sekretaris PA Probolinggo, Ibu Hillyah Sa’diah, S.H., M.H., mengatakan bahwa sosialisasi perpajakan tersebut merupakan salah satu wujud dari keterbukaan informasi terbaru seputar perpajakan. Beliau juga menyampaikan supaya hasil dari sosialisasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti dalam rangka pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. Para
Berita Terkait: