PA Probolinggo Ikuti Pendampingan Penyusunan SBSK beserta Update PSP dan Koreksi Pencatatan Aset RKBMN oleh Biro Perlengkapan MARI
Bertempat di Gedung Balaikota Malang, Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK), Update Penetapan Status Penggunaan BMN, serta Koreksi Pencatatan Aset RKBMN pada Rabu, 29 Maret 2023. Acara tersebut diikuti oleh Sekretaris (Ibu Hillyah Sa’diah, S.H., M.H.) beserta Kasubag Umum dan Keuangan (Bapak Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn.) dan satu orang pegawai PPNPN. Agenda tersebut diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dan diikuti oleh seluruh satuan kerja Pengadilan di wilayah Jawa Timur.
Agenda tersebut diselenggarakan dalam rangka Evaluasi RKBMN sekaligus dalam rangka persiapan Pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2025. Sebelumnya, ada beberapa data yang diperlukan dalam pendampingan kali ini, antara lain Sturktur Organisasi dan Tata Kerja yang telah disesuaikan dengan aturan Kemenpan-RB, Rincian dan Jumlah Tenaga Kerja Tidak Tetap (Honorer), Rincian dan luasan ruangan kerja, ruang persidangan, beserta ruangan pendukung, serta jumlah layanan harian. Selain itu, dokumen yang dipersiapkan antara lain softcopy dokumen perolehan atas BMN berupa tanah, gedung kantor, rumah negara, dan kendaraan bermotor roda 4 dan roda 2 sesuai dengan kondisi terkini.
Kehadiran dalam agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari Undangan dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 92/BUA.4/PL.09/03/2023 tentang Undangan Evaluasi terkait Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Wilayah Hukum Jawa Timur. Sekretaris Pengadilan Agama Probolinggo, Ibu Hillyah Sa’diah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pentingnya agenda pendampingan tersebut karena dapat memudahkan setiap satuan kerja dalam mempersiapkan Pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara dengan lebih matang dan akurat. Beliau juga mengharapkan agar beberapa koreksi dari Badan Urusan Administrasi MARI dapat segara ditindaklanjuti. Para
Berita Terkait: