logo

Menggencarkan Semangat Melayani Setulus Hati PA Probolinggo lewat Rapat Dinas Bulan April 2024

Bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Probolinggo melaksanakan Rapat Dinas Bulan April Tahun 2024. Agenda tersebut dipimpin oleh Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah,
Menggencarkan Semangat Melayani Setulus Hati PA Probolinggo lewat Rapat Dinas Bulan April 2024

Ketua dan Panitera PA Probolinggo Hadiri Pembinaan dan Halal bi Halal dari PTA Surabaya

Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum.) beserta Panitera (Bapak Drs. Masyhudi, M.HES.) menghadiri Pembinaan dan Halal bi Halal yang dia
Ketua dan Panitera PA Probolinggo Hadiri Pembinaan dan Halal bi Halal dari PTA Surabaya

Buka Lembaran Baru nan Fitri PA Probolinggo Gelar Halal bi Halal serta Pengantar Purna Tugas Jurusita

Dalam rangka merayakan suasana Idul Fitri 1445 H, Pengadilan Agama Probolinggo melaksanakan agenda Halal Bihalal 1445 H sekaligus Pengantar Purna Tugas Jurusita. Kedua agenda t
Buka Lembaran Baru nan Fitri PA Probolinggo Gelar Halal bi Halal serta Pengantar Purna Tugas Jurusita

Awali Lembaran Baru yang Fitri PA Probolinggo Ikuti Pembinaan dari PTA Surabaya

Mengawali hari kerja pasca Idul Fitri 1445 H, seluruh pimpinan Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti Pembinaan dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada Selasa, 16 April 2024
Awali Lembaran Baru yang Fitri PA Probolinggo Ikuti Pembinaan dari PTA Surabaya

Menutup Ketan Racik 1445 H PA Probolinggo Gelar Khatamil Quran Bina Lingkungan dan Berbagi Kasih kepada Anak Yatim

Bertempat di Musholah Al-Mahkamah, Pengadilan Agama Probolinggo melaksanakan agenda tahunan Khatamil Quran disertai dengan Buka Bersama, Bina Lingkungan dan Berbagi Kasih kepad
Menutup Ketan Racik 1445 H PA Probolinggo Gelar Khatamil Quran Bina Lingkungan dan Berbagi Kasih kepada Anak Yatim

Balnko Gugatan

Blangko Gugatan Yaitu Blanko untuk membuat gugatan atau permohonan secara mendiri

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Aplikasi Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri (Panduan dapat diakses melalui https://bit.ly/Panduan_Aplikasi)

aco

Aplikasi informasi secara online terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak yang sudah teregister/ terdaftar sebelumnya dan terkoneksi dengan SIPP

elitigasi

covidac

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

drivethrue

Layanan Pengambilan produk pengadilan secara daring melalui media pesan WA terenscript yang terkoneksi dengan layanan ambil langsung (Drive Thru-APP)

laporsakera

Layanan Antar Produk Pengadilan Sampai Ke Rumah untuk kaum disabilitas yang dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia

tapelinggo

Layanan Terpadu Perubahan Status Masyarakat Probolinggo sehingga masyarakat bisa merubah identitas di Pengadilan Agama Probolinggo

pitagawai

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

sivero

Asisten Virtual Pengadilan Agama Probolinggo adalah aplikasi informasi secara virtual tentang pengadilan agama probolinggo

PSPPRO

Pintu Akses Khusus Pegawai untuk membatasi antara Pegawai dan Para Pihak

Fasum

IKM

IPK

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 54434

Profesionalisme Hukum

(Nur Aji Pratama)
(Mahasiswa KKL IAIN Jember 2020 pada PA Probolinggo)


PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkataan profesi dan profesional sudah sering digunakan dan mempunyai beberapa arti. Dalam percakapan sehari-hari, perkataan profesi diartikan sebagai pekerjaan (tetap) untuk memperoleh nafkah (Belanda; baan; Inggris: job atau occupation), yang legal maupun yang tidak. Jadi, profesi diartikan sebagai setiap kegiatan tetap tertentu untuk memperoleh nafkah yang dilaksanakan secara berkeahlian yang berkaitan dengan cara berkarya dan hasil karya yang bermutu tinggi dengan menerima bayaran yang tinggi. Keahlian tersebut diperoleh melalui proses pengalaman, belajar pada lembaga pendidikan (tinggi) tertentu, latihan secara intensif, atau kombinasi dari semuanya itu.
Pengemban profesi adalah orang yang memiliki keahlian yang berkeilmuan dalam bidang tertentu. Karena itu, ia secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang yang memerlukan keahlian berkeilmuan itu. Pengemban profesi yang bersangkutan sendiri yang memutuskan tentang apa yang harus dilakukannya dalam melaksanakan tindakan pengembanan profesionalnya. Ia secara pribadi bertanggung jawab atas mutu pelayanan jasa yang dijalankannya. Karena itu, hakikat hubungan antara pengemban profesi dan pasien atau kliennya adalah hubungan personal, yakni hubungan antar subyek pendukung nilai.
Dari uraian diatas, sebagai bahan retorika dalam membentuk artikel kami, sudah jelas bahwa dalam makalah kami akan membahas terkait dengan profesionalisme hukum.

B.    Rumusan Masalah 
Dalam pembahasan kami, akanmenjelaskan beberapa kajian pokok sebagai bahan diskusi, diantaranya yaitu; 
1)    Bagaimana yang dimaksud dengan profesionalisme hukum?
2)    Apasaja Kriteria Nilai Moral Profesi hukum?
3)    Sikap bagaimana yang harus dimiliki oleh profesi hukum?

C.    Tujuan Penulisan
Dalam Penulisan makalah ini, kami akan membahas sesuai dengan rumusan masalah yang telah kami susun, yaitu;
1)    Untuk mengetahui tentang profesionalisme hukum.
2)    Untuk mengetahui Kriteria Nilai Moral Profesi hukum.
3)    Untuk mengetahui Sikap bagaimana yang harus dimiliki oleh profesi hukum.

PEMBAHASAN
A.    Menyingkap Makna Profesi Hukum
Profesi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu . Profesi hukum merupakan profesi yang mulia (Nobile Officium), juga ada beberapa Jenis profesi yang dikenal antara lain :profesi bisnis, profesi kedokteran, profesi pendidikan (guru). menurut Budi Santoso ciri-ciri profesi adalah :
1.    Suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas.
2.    Suatu teknis intelektual.
3.    Penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis.
4.    Suatu periode panjang untuk suatu pelatihan dan sertifikasi.
5.    Beberapa standar dan pernyatan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6.    Kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri.
7.    Asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota.
Darji Darmodiharjo dan Sidharta menyimpulkan bahwa bekerja merupakan kebutuhan bagi setiap manusia, khususnya bagi manusia yang memasuki usia produktif. Dengan bekerja manusia akan memperoleh kepuasan dalam dirinya. Semakin tinggi tingkat kepuasan yang ingin dicapai oleh manusia atas pekerjaan, semakin keras upaya yang diperlukan, dengan kata lain bahwa pekerjaan yang mendatangkan kepuasan yang tinggi itu menuntut persyaratan yang tinggi pula lalu semakin tinggi tuntutan persyaratannya, semakin psikis pula sifat pekerjaannya.  Persyaratan-persyaratan yang dilekatkan kepada pekerjaan itu pula yang menyebabkan suatu pekerjaan mempunyai bobot kualitas berbeda dengan pekerjaan lain sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi persyaratan suatu pekerjaan maka semakin berkualitas pekerjaan tersebut. Dapat disimpulkan bahwa nilai kualitas pekerjaan yang tertinggi itulah yang disebut dengan profesi. 
Profesi hukum adalah profesi untuk mewujudkan ketertiban berkeadilan yang memungkinkan manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar (tidak perlu tergantung pada kekuatan fisik maupun finansial).Hal ini dikarenakan Ketertiban berkeadilan adalah kebutuhan dasar manusia; dan Keadilan merupakan Nilai dan keutamaan yang paling luhur serta merupakan unsur esensial dan martabat manusia.
Pengemban profesi hukum itu mencakup 4 (empat) bidang karya hukum, yaitu:
1.    Penyelesaian konflik secara formal (peradilan yang melibatkan profesi hakim, Advokat, dan Jaksa);
2.    Pencegahan konflik (perancangan hukum);
3.    Penyelesaian konflik secara informal (mediasi, negoisasi); dan
4.    Penerapan hukum di luar konflik. 
Profesi hukum di Indonesia meliputi semua fungsionaris utama hukum seperti Hakim, Jaksa, Advokad, Notaris, Kepolisian dan Jabatan lain. Apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, maka mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntukan kode etik. Biasanya dalam organisasi profesi ada dewan kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik.
Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dan perkembangannya.Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur.
B.    Profesi Hukum
Profesi hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) karena bertujuan menegakkan hukum & keadilan dalam kehidupan masyarakat. Profesi hukum meliputi polisi, jaksa, hakim, advokad, notaris dan lain-lain, yang kesemuanya menjalankan aktivitas hukum dan menjadi objek yang dinilai oleh masyarakat tentang baik buruknya upaya penegakan hukum, walaupun faktor kesadaran hukum masyarakat sebenarnya juga sangat menentukan dalam upaya tersebut. 
Profesi hukum merupakan profesi yang bersyaratkan harus memiliki kompetensi dan keahlian khusus dibidang hukum. Profesi yang termasuk kedalam profesi hukum adalah sebagai berikut : 
•    Polisi
menurut KBBI, Polisi adalah badan pemerintahan yang bertugas memilahara keamanan dan ketertiban umum. 
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri ) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
•    Notaris
Notaris Menurut pengertian undang undang no 30 tahun 2004 dalam pasal 1, yaitu: “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.” Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya di bidang hukum perdata. Sebagai pejabat umum notaris adalah:
1.    Berjiwa pancasila;
2.    Taat kepada hukum, sumpah jabatan, kode etik notaris;
3.    Berbahasa Indonesia yang baik;
Sebagai profesional notaris:
1.    Memiliki perilaku notaris;
2.    Ikut serta pembangunan nasional di bidang hukum;
3.    Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat.
Notaris menertibkan diri sesuai dengan fungsi, kewenangan dan kewajiban sebagaimana ditentukan di dalam undang-undang jabatan notaris.
1.    Pengacara/ Advocat
Pengacara atau advokat atau Kuasa Hukum adalah kata benda, subyek.Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan .Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum. 

2.    Hakim
Hakim (Inggris : Judge, Belanda : Rechter ) adalah pejabat yang memimpin persidangan. Hakim bertugas untuk memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut.Dalam menjatuhkan putusan Hakim memiliki pertimbangan-pertimbangan khusus yang secara langsung mempengaruhi hasil putusan tersebut.
Didalam pasal 1 butir 8 undang-undang No 8 tahun 1981 (KUHAP) menyatakan Bahwa Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. 
3.    Jaksa
Dalam KBBI dijelaskan bahwa, Jaksa adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum. 
Berdasarkan pasal 1 Butir 6a Undang-undang Nomer 8 tahun1981 (KUHAP) ditegaskan Bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan Jaksa adalah “Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang

C.    Profesionalisme Hukum
Membangun sistem hukum terkait dengan tiga hal, yakni struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.Tiga unsur dari sistem hukum ini disebut Lawrence M. Friedman sebagai Three Elements of Legal System.Struktur hukum menurut Friedman, adalah rangkanya atau kerangka, dan sebagai bagian-bagian dari hukum yang tetap senantiasa bertahan, atau bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan.Kelembagaan hukum adalah bagian dari struktur hukum, seperti Lembaga Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian. Substansi atau materi hukum, yaitu aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam system itu. Subtansi hukum juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam system hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan, juga aturan baru yang mereka susun.Substansi juga mencakup hukum yang hidup (living law), bukan hanya pada aturan yang ada dalam kitab hukum (law in books).Budaya hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, kepercayaan, nilai, pemikiran, dan harapannya.Budaya hukum juga mencakup suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Tanpa budaya hukum, maka sistem hukum itu sendiri tidak akan berdaya.
Aparat penegak hukum dalam pengertian luas merupakan institusi penegak hukum, sedangkandalam arti sempit, aparat penegak hukum adalah polisi, jaksa, dan hakim.Dalampenyelenggaraan sistem peradilan pidana, diperlukan jajaran aparatur penegak hukum yang profesional, cakap, jujur, dan bijaksana.
Para penegak hukum memiliki tanggung jawab, Penegak hukum disebut profesional karena kemampuan berpikir dan bertindak melampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai keadilan. Dalam menegakkan keadilan, dituntut kemampuan penegak hukum mengkritisi hukum dan praktik hukum demi menemukan apa yang seharusnya dilakukan sebagai seorang profesional. Kedua, pelanggaran profesi tidak pernahhilang; tetapi perkembangannya bisa dicegah.Perlu dicatat, kualitas komitmen tergantungkemampuan membangun self-image positif dan menjadi refleksi pentingnya self-esteem sebagainilai. Kesadaran akan pentingnya self-image positif dan self-esteem sebagai nilai akan membantuseorang profesional hukum tidak mudah memperdagangkan profesinya. Artinya, keahlian sajatidak cukup.Diperlukan keutamaan bersikap professional, berani menegakkan keadilan.Konsistensi bertindak adil menciptakan kebiasaan bersikap adil.menegakkan wibawa hukum dan menegakkan keadilan. Profesionalisme penegak hukum dapatdilihat dari tingkat penguasan ilmu hukum, keterampilan dan kepribadian para penegak hukumdalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam bekerja.Ketiga, keutamaan bersikap adil menjadi nyata tidak saja melalui perlakuan fair terhadap kepentingan masyarakat, tetapi juga lewat keberanian menjadi whistleblower saat terjadi salah praktik profesi.Seorang profesional seharusnya tidak mendiamkan tindakan tidak etis rekan seprofesi.Ini bagian dari pelaksanaan tugas yang tidak mudah, namun harus dilakukan karena kemampuan bersikap adil menuntut keberanian mempraktikkan, bukan sekadar mengetahui keadilan. 

D.    Kriteria Nilai Moral Profesi hukum
Frans Margins Suseno (1975) mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari keperibadian profesional hukum: 
1.    Kejujuran
2.    Otentik
3.    Bertanggung jawab
4.    Kemandirian moral
5.    Keberanian moral
Untuk mewujudkan ketertiban yang berkeadilan, hukum merupakan sarana yang mewujud dalam berbagai kaidah perilaku kemasyarakatan yang disebut kaidah hukum.Keseluruhan kaidah hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tersusun dalam suatu sistem yang disebut tata hukum.Ada dan berfungsinya tata hukum dengan kaidah-kaidah hukumnya serta penegakannya merupakan produk dari perjuangan manusia dalam upaya mengatasi masalah-masalah kehidupan. Dalam dinamika kesejahteraan manusia, hukum dan tata hukumnya tercatat sebagai salah satu faktor yang sangat penting dalam proses pengadaban dan penghalusan dari budi manusia.
Pengemban profesi hukum memiliki dan menjalankan otoritas profesional yang bertumpu pada kompetensi teknikal yang lebih superior.Sedangkan masyarakat yang tersandung masalah hukum dan bersinggungan dengan profesi tersebut tidak memiliki kompetensi teknikal atau tidak berada dalam posisi untuk menilai secara obyektif pelaksanaan kompetensi tekhnikal pengemban profesi yang diminta pelayanan profesionalnya. Karena itu, masyarakat yang tersandung masalah hukum dan bersinggungan dengan profesi tersebut berada dalam posisi tidak ada pilihan lain kecuali untuk mempercayai pengemban profesi terkait. Mereka harus mempercayai bahwa pengemban profesi akan memberi pelayanan profesionalnya secara bermutu dan bermartabat serta tidak akan menyalahgunakan situasinya, melainkan secara bermartabat. Dan, secara bermartabat akan mengarahkan seluruh pengetahuan dan keahlian berkeilmuannya dalam menjalankan jasa profesionalnya.
E.    Sikap Yang Harus Dimiliki Profesional Hukum
Dalam pelaksanaannya tugas penegekan hukum, penegakan hukum wajib menaati norma-norma yang telah ditetapkan. Notohamidjojo menggunakan empat norma yang penting dalam penegakan hukum, ytaitu: kemanusiaan, keadilan, kepatautan, dan kejujuran.
1.    Kemanusiaan
Norma kemanusiaan menuntut agar dalam penegakan hukum manusia senantiasa diperlakukan sebagai manusia yang memiliki keluhuran pribadi.Dihadapan hukum, manusia harus dimanusiakan, artrinya dalam penegakan hukum manusia harus dihormati sebagai pribadi dan sekaligus sebagai mahlik social.Martabat manusia yang terkandung didalam hak-hak manusia menjadi prinsip dasar hukum, yaitu dasar kenmanusiaan dal adil dan beradab.
Manusia menuntut kodratnya adalah baik, namun kondisi hidup yang  kadangkala memaksa manusia  berbuatrjahat-justru untuk mempertahankan kodratnya itu. Untuk mempertahankan hidup, maka dia mencuri hak orang lain walaupun dia sadar bahwa mencuri hak orang lain itu dilarang oleh hukum positif. Menurut pertimbangannya, daripada mati kelaparan lebih baik bertahan hidup dengan barang curian, dan hidup adalah hak asasi yang harus dipertahankan.
2.    Keadilan
Menurut Thomas Aquinas, keadilan adalah kebiasaan untuk memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya berdasarkan kebebasan kehendak. Kebebasan kehendak itu ada pada setiap manusia.Hak dan keadilan mempunyai hubungan yang sangat erat.Adanya hak mendahului adanya keadilan. Hak yang dimiliki setiap manusia melekat pada kodrat manusia itu sendiri,  bukan semata-mata berasal dari luar diri manusia . jadi, adanya hak itu dapat diketahui dari dua sisi. Pada satu sisi hak itu melekat pada diri karena kodrat manusia, sedangkan pada sisi lain hak itu merupakan akibat hubungan dengan pihak lain melalui kontrak, keputusan hukum. Hak karena kodrat bersifat mutlak, sedangkan hak karena kontrak, keputusan hukum bersifat relative.
Hak pada sisi pertama sering disebut hak kodrat yang berasal dari hukum kodrat (ius naturale).Hak pada sisi lainnya disebut hak kontrak yang berasal dari hukum positif.Thomas aquinus menyatakan bahwa segala sesuatu yang bertentengan dengan hak kodrat selalu dianggap tidak adil.  Manusia mempunyai hak kodrat yang berasal dari tuhan, tetapi juga mempunyai kewajiban kodrat terhadap orang lain. Apabila hak kodrat itu dijelmakan kepada hukum positif, maka segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum positif selalu dianggap tidak adil.
Keadilan merupakan salah satu bentuk kebaikan yang menuntun manusia dalam berhubungan sesama  manusia. Seorang disebut adil bila mengakui orang lain sebagai orang yang mempunyai hak yang seharusnya dipertahankan atau diperolehnya. Keadilan juga dapat dalam bentuk kewajiban, sebagai hutang yang harus dibayar kepada orang lain. Sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan berfungsi sebagai pembayaran kembali untuk memulihkan pelanggaran pidana yang telah dilakukannya.Sanksi pidana berfungsi mengalihkan keadilan yang dirusak oleh pelaku kejahatan. John Kaplan seperti dikutip oleh muladi dan barda nawawi menyatakan, pemidanaan mengandung arti bahwa hutang penjahat telah dibayar  kembali.
3.    Kepatutan (equity)
Pada dasarnya kepatutan merupakan suatu koreksi terhadap keadilan legal.Keadilan legal adalah keadilan yang menerbitkan hubungan antara individu dan masyarakat atau Negara.Yang diperlukan oleh manusia adalah koreksi atau perhatian khusus kepada dirinya.Kepatutan memperhatikan dan memperhitungkan situasi dan keadaan manusia individual dalam penerapan keadilan, kepatutan merupakan kebaikan yang menggerakan manusia untuk berbuat secara rasional dan menggunakan keadilan.Kepatutan menyingkirkan kekerasan dan kekejaman hukum terutama dalam situasi dan kondisi khusus.Dengan menggunakan kepatutan, hubungan yang meruncing antara manusia dikembalikan kepada proporsi yang sewajarnya.
4.    Kejujuran
Penegak hukum harus jujur dalam menegakan hukum atau melayani pencari keadilan dan menjauhkan diri dari perbuatan curang. Kejujuran berkaitan dengan kebenaaran, keadilan, kepatutan yang semuanya itu menyatakan sikap bersih dn ketulusan pribadi seseorang yang sadar akan pengendalian diri terhadap apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Kejujuran mengarahkan penegakan hukum agar bertindak benar, adil, dan patut. Kejujuran adalah kendali untuk berbuat menurut apa adanya sesuai dengan kebenaran akal (ratio) dan kebenaran hati nurani (ratio) dan kebenaran hati nurani. Benar menurut akal, baik menurut hati nurani.Benar menurut akal diterima oleh hati nurani.
Penegak hukum yang jujur melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, dan itu menurut pertimbangannya adalah baik. Kejujuran itu dibuktikan oleh:
a)    Perbuatan rasional (benar).
b)    Pelayanan terhadap pencari keadilan manusiawi (beradab).
c)    Bicaranya lemah lembut dan ramah (sopan).
d)    Wanita diperlakukan secara wajar dan sopan (senonoh).


Kesimpulan
1.    Profesi hukum adalah profesi untuk mewujudkan ketertiban berkeadilan yang memungkinkan manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar (tidak perlu tergantung pada kekuatan fisik maupun finansial). Hal ini dikarenakan Ketertiban berkeadilan adalah kebutuhan dasar manusia; dan Keadilan merupakan Nilai dan keutamaan yang paling luhur serta merupakan unsur esensial dan martabat manusia.
2.    Profesi hukum di Indonesia meliputi semua fungsionaris utama hukum seperti Hakim, Jaksa, Advokad, Notaris, Kepolisian dan Jabatan lain. Apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, maka mereka harus rela mempertanggung jawabkan akibatnya sesuai dengan tuntukan kode etik. Biasanya dalam organisasi profesi ada dewan kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik.
3.    Aparat penegak hukum dalam pengertian luas merupakan institusi penegak hukum, sedangkan dalam arti sempit, aparat penegak hukum adalah polisi, jaksa, dan hakim. Dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana, diperlukan jajaran aparatur penegak hukum yang profesional, cakap, jujur, dan bijaksana.
4.    Frans Margins Suseno (1975) mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari keperibadian profesional hukum: 
a)    Kejujuran
b)    Otentik
c)    Bertanggung jawab
d)    Kemandirian moral
e)    Keberanian moral
5.    Dalam pelaksanaannya tugas penegekan hukum, penegakan hukum wajib menaati norma-norma yang telah ditetapkan. Notohamidjojo menggunakan empat norma yang penting dalam penegakan hukum, ytaitu: kemanusiaan, keadilan, kepatautan, dan kejujuran.
 

Daftar Pustaka
•    KBBI. 
•    Fuadi, Munir, PROFESI MULIA (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus) . PT Citra Aditya Bakti, BANDUNG, 2005. 
•    Soerjanto Poespowardojo, menuju kepada manusia seutuhnya dalam bunga rampai sekitar manusia, gramedia, Jakarta, 1994.
•    http://ujeberkarya.blogspot.co.id/2010/05/penegak-hukum-dan-kode-etik.html
•    Viswandro, Maria, Bayu, Mengenal Profesi Penegak Hukum, Medpress Digital, Yogyakarta, 2015. 
•    "Quo Vadis" Profesionalisme Hukum? Artikel Kompas, 12 Agustus 2005, oleh Andre Ata Ujan, Pusat Pengembangan Etika Atma Jaya Jakarta.
 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB

Jalan Raya Bromo KM.07 Kota Probolinggo
Probolinggo,
Jawa Timur 67223

(0335) 421736

(031) 4430559

[email protected]
Tabayun ([email protected])



Jam Layanan

Jam Kerja

Senin - Kamis :

Pukul 07.30 - 16.00

Jum'at :

Pukul 07.00 - 16.00

Jam Sidang

Senin - Jumat :

Pukul 08.30 - 15.30

 




banner