A.

Syarat dan Prosedur Pengajuan

 

1.

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

 

 

a.

Adanya penolakan atas permohonan informasi;

 

 

b

Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;

 

 

c.

Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

 

 

d.

Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

 

 

e.

Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

 

 

f.

Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

 

 

g.

Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

 

2.

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

*. Sumber : SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022