Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, mal administrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.

Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat (pasal 2).

Untuk saat ini, pengaduan terkait adanya indikasi terjadinya pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara atau pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil, maladministrasi dan pelayanan publik dan /atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan cara :

  1. Menyampaikan langsung ke Pengadilan Agama Probolinggo atau;
  2. Menyampaikan secara tertulis melalui alamat Kantor Pengadilan Agama Probolinggo, Jalan Raya Bromo KM. 07 Kota Probolinggo, Jawa tImur;
  3. Menyampaikan secara tertulis melalui email [email protected]
  4. Melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dasar Hukum Pengaduan dan SIWAS :