A. PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding :

1)  Permohonan banding harus disampaikan  secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah  dalam tenggang waktu :

2)  Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989).

3)  Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947).

4)  Pemohon banding dapat mengajukan  memori banding  dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori  banding (Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947).

5)  Selambat-lambatnya 14 (empat belas)  hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera  memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat  berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (Pasal 11  ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 1947).

6)  Berkas perkara banding dikirim ke  Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah provinsi oleh Pengadilan Agama/  Mahkamah Syar’iyah selambat-lambatnya delam waktu 1(satu) bulan sejak  diterima perkara banding.

7)  malinan putusan banding dikirim oleh  Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi ke Pengadilan  Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama  untuk disampaikan kepada para pihak.

8)  Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.

9)  Setelah putusan memperoleh kekuatan  hukum tetap maka panitera memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang  penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon dalam  perkara Cerai Talak dan Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai  selambat-lambatnya dalm waktu 7 (tujuh) hari dalam perkara Cerai Gugat.

B. PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1)  Berkas perkara banding tercatat dan diberi nomor register.

2)  Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah Provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.

3)  Panitera menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu majelis.

4)  Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.

5)  Panitera pengganti mendisttribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.

6)  Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.

7)  Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

 

PROSEDUR KHUSUS

BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA (PRODEO) PADA TINGKAT BANDING

Langkah-langkahnya sebagai berikut :

  1. Pembanding mengajukan permohonan  izin banding secara prodeo melalui Panitera Pengadilan Agama secara  lisan atau tertulis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari  Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat (Pasal 12 ayat (1) UU No.20  Tahun 1947) dalam tenggang waktu 14 hari terhitung setelah putusan  diucapkan, atau setelah putusan diberitahukan dalam hal putusan tersebut  diucapkan diluar hadir.
  2. Panitera Pengadilan Agama membuatkan akta permohonan izin banding  secara prodeo (Pasal 7 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).
  3. Meja II Mencatat Permohonan tersebut dalam buku khusus (Register Permohonan ijin brperkara secara prodeo).
  4. Ketua Pengadilan Agama membuat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara prodeo..
  5. Hakim yang ditunjuk membuat PHS.
  6. Juru Sita/Juru Sita Pengganti memanggil para pihak yang berperkara.
  7. Hakim melakukan pemeriksaan kepada Pemohon banding secara prodeo.
  8. Apabila pada hari dan tanggal yang  ditentukan Pemohon banding secara prodeo hadir di persidangan, maka  Hakim Pengadilan Agama melakukan sidang pemeriksaan. Kemudian  selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai, Berita Acara  Persidangan tersebut bersama Bundel A dan Salinan Putusan Pengadilan  Agama serta Surat Keterangan Miskin dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama.
  9. Jika pada hari dan tanggal yang  ditentukan Pemohon banding secara prodeo tidak datang menghadap di  persidangan Pengadilan Agama, maka Hakim Pengadilan Agama tetap  melakukan sidang pemeriksaan prodeo, kemudian Berita Acara Persidangan  tersebut bersama Bundel A dan Salinan Putusan Pengadilan Agama serta  Surat Keterangan Miskin dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, selanjutnya  Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan tentang gugurnya beracara  tingkat banding secara prodeo.
  10. Penetapan Pengadilan Tinggi Agama  atas permohonan izin banding secara prodeo berikut Bundel A dan Salinan  Putusan Pengadilan Agama dikirim kepada Pengadilan Agama untuk  diberitahukan kepada para pihak berperkara.
  11. Apabila Pengadilan Tinggi Agama  mengabulkan permohonan banding untuk beracara secara prodeo, maka  permohonan banding diproses sebagaimana biasa, yaitu mengajukan  permohonan banding dengan terlebih dahulu dibuatkan Akta bandingnya  (pasal 7 ayat (3) Undang- Undang No.20 Tahun 1947 ) dalam tempo 14 hari  setelah pemberitahuan putusan izin banding Meja I membuat SKUM Nihil dan  Kasir mencatat dalam buku Jurnal Banding, di tulis  dalam  kolom  penerimaan “NIHIL” selanjutnya Meja II mencatat dalam Register Banding  kemudian Pengadilan Agama mengirimkan berkas banding berupa Bundel A dan  B kepada Pengadilan Tinggi Agama untuk dilanjutkan pemeriksaan materi  pokok perkara.
  12. Apabila Pengadilan Tinggi Agama  menolak permohonan banding secara prodeo, maka tenggang waktu banding 14  hari dihitung setelah Penetapan penolakan tersebut diberitahukan kepada  pihak Pemohon banding, jika dalam tenggang waktu tersebut Pemohon  banding membayar biaya banding, maka permohonan banding diproses  sebagaimana biasa.