A. Umum

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta

4. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi

5. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan  permohonan.

6. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang  berperkara atau setelah 1 (satu) bulan   sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke PengadilanTingkat Pertama dan Banding.

B.  Prosedur Biasa

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan dengan alur sebagai berikut:

C. Prosedur Khusus

Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti alur sebagai berikut:

Dasar Hukum : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022