DASAR HUKUM DAN SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA PROBOLINGGO


A. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA PROBOLINGGO

Pengadilan Agama dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Raja Belanda (Konninklijk Besluit) Raja Willem II tanggal 19 Januari 1882 Nomor 24 yang dimuat dalam Staatsblad 1882 Nomor 152, terdiri dari 7 pasal. Keputusan Raja Belanda tersebut dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Agustus 1882 berdasarkan Staatsblad 1882 Nomor 153. , kemudian terjadi perubahan nama dan wilayah hukum serta lokasi Pengadilan Agama Probolinggo berdasarkan keputusan Menteri Agama nomor 303 tahun 1990 tanggal 12 Desember 1990.

Daftar nama Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (sejak berdiri sampai dengan sekarang).

No.

NAMA GOLONGAN  PENDIDIKAN (TERAKHIR)

MASA JABATAN

1 K. Nuruddin Pesantren 1955 – 1959
2 KH. M. Noor Azis Pesantren 1959 – 1964
3 K. Moh. Abdai Rathomi    Pesantren 1964 – 1974
4 K. Moh. Syafiuddin III/a PHIN(Yogya) 1974 – 1980
5 K. Farosdaq, SH III/a SL. Hukum 1980 – 1990
6 Agus Widodo, SH III/b SL. Hukum 1990 – 1995
7 Drs. Muhtadin, SH IV/a SL. Hukum 1995 – 1999
8 Drs. Purwosusilo, SH IV/a SL. Hukum 1999 – 2001
9 Drs. Moh. Rois AR, SH IV/b SL. Hukum 2001 – 2004
10 Drs. H. Solihun, SH IV/b SL. Hukum 2004 – 2006
11 Drs. H. K.A. Anwarudin, SH., M.Hum. IV/c Magister Hukum 2006 – 2010
12 H. Mujidto, SH., MH. IV/c Magister-Hukum 2010 – 2012
13 Drs. Moh. Mujib, MH. IV/b Magister Hukum 2012 – 2016
14 Drs. Edy Afan, M.H. IV/b Magister Hukum 2016 – 2020
15 Ihyaddin, S.Ag., M.H IV/b Magister Hukum 2021 - 2021
16 Miftahul Huda, S.Ag. IV/b Sarjana 2021 - 2022
17 Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum. IV/c Doktoral 2022 - 2024
18 Ruslan Saleh, S.Ag., M.H. IV/b Magister Hukum 2024 - Sekarang

Sejarah lengkap termasuk dasar hukum Pembentukan daerah TK. II diwilayah PA. Probolinggo.

B. SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA PROBOLINGGO.

MASA SEBELUM PENJAJAHAN.

Jauh sebelum penjajahan menginjakan kaki dibumi Nusantara, Hukum Islam telah hidup ditengah-tengah masyarakat indonesia.

Agama Islam masuk negeri ini secara damai. Norma-norma sosial dalam Islam telah diterima oleh masyarakat Indonesia bersama dengan penyebaran dan penganutan Agama Islam oleh sebagaian besar penduduk Indonesia. Oleh karena itu tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa pada masa Pra Kolonial Belanda, hukum islam merupakan satu-satunya sistem hukum yang dijalankan dan menjadi kesadaran hukum yang terlembagaan dalam masyarakat Indonesia.

Namun sayangnya secara pasti belum dapat ditemukan dokumen yang outentik maupun keterangan para sumber, sejak kapan Pengadilan Agama Probolinggo berdiri, sehingga belum dapat dijelaskan secara terperinci, pada masa Pra Penjajahan ini.

PADA MASA PENJAJAHAN BELANDA DAN JEPANG.

Sekalipun belum ditemukan dokumen tentang berdirinya Pengadilan Agama Probolinggo tetapi dari keterangan para nara sumber, diperoleh keterangan bahwa : Pada awal kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 Pengadilan Agama telah ada, bahkan ikut berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan RI.

Hanya saja pada masa penjajahan ini keberadaan Pengadilan Agama, sebagai kata pepatah hidup segan mati tak mau. Pengadilan Agama dalam kenyataannya ada, tetapi sama sekali tidak dibina oleh penjajahan. Bahkan politik hukum Belanda dirasakan semakin mempersempit ruang gerak Pengadilan Agama.

MASA KEMERDEKAAN.

Pada tanggal 3 januari 1946 dengan keputusan Pemerintah No. 01/SD/1946 dibentuk Departeman Agama RI. Kemudian dengan Penetapan Pemerintah tanggal 25 Maret 1946 No. 05/SD/1946. semua urusan Mahkamah Islam Tinggi dipindahkan dari Departemen Kehakiman kepada Departemen Agama. Demikian juga Pengadilan Agama Probolinggo sejak saat itu berada dibawah Pembinaan Departemen Agama.

Pada awal kemerdekaan karena Pemerintahan Negara belum stabil maka pembinaan pada Pengadilan Agama tidak dapat dilakukan sama sekali, bahkan kantor sebagai sarana vital untuk bekerja tidak mempunyai, karyawan hanya beberapa orang dengan peralatan kantor seadanya, tetapi didukung semangat yang tinggi oleh para Kyai dan Ulama serta karyawan yang ada saat itu.

Pada tahun 1948 dengan adanya Agresi Belanda II, praktis kegiatan kantor tidak dapat berjalan dengan normal. Kantorpun berpindah-pindah mengikuti Pemerintahan RI Pelarian yaitu bertempat dirumah-rumah penduduk di wilayah Kabupaten Probolinggo didesa terpencil jauh dari jangkauan Belanda yang menduduki kota-kota kecamatan.

Kemudian sekitar awal tahun 1955 kantor Pengadilan Agama Probolinggo menjadi satu dengan kantor Departemen Agama  Probolinggo dijalan Panglima Sudirman Probolinggo dengan menyewa rumah penduduk. Kantor tersebut jauh dari memadai karena ruang kantor yang ditempati Pengadilan Agama Probolinggo berukuran hanya 3 x 4 M2 dengan menepati bekas garasi mobil, tetapi ruang tersebut cukup disyukuri, dibanding dengan sebelumnya tidak memiliki kantor dan selalu berpindah-pindah dari satu tempat ketempat lainnya.

MASA BELAKUNYA UNDANG-UNDANG No. 01 TAHUN 1974.

Dengan berlakunya Undang-Undang No. 01 tahun 1974 jo Peraturan Pemerintah No. 09 tahun 1975, Keadaan Pengadilan Agama Probolinggo semakin hari semakin baik. Hal tersebut berkaitan dengan wewenang Pengadilan Agama yang semakin banyak, dari semula yang hanya menyelesaikan perkara-perkara gugatan dan fasakh dan perkara lain sesuai dengan Stb. 1882 No. 152 menjadi tidak kurang menjadi 22 perkara.

Sampai dengan berlakunya undang-undang No. 01 tahun 1974 wilayah hukum Pengadilan Agama Probolinggo meliputi Kabupaten Probolinggo bagian barat dan Wilayah Kota Probolinggo.

Administratif Probolinggo, dengan istilah kecamatan Kota Probolinggo yang kemudian berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1950 berstatus Kotamadya Probolinggo kemudian pada tahun 1982 dengan perluasan wilayah menjadi 3 kecamatan yaitu :

  1. Kecamatan Mayangan
  2. Kecamatan Wonoasih
  3. Kecamatan Kademangan

sehingga dengan demikian wilayah hukum Pengadilan Agama Probolinggo adalah wilayah Kotamadya Probolingggo yang terdiri dari 3 Kecamatan dan ditambah dengan 9 Kecamatan wilayah Kabupaten Probolinggo bagian Barat yaitu :

  1. Kecamatan Leces
  2. Kecamatan Bantaran
  3. Kecamatan Sumber
  4. Kecamatan Kuripan
  5. Kecamatan Lumbang
  6. Kecamatan Wonomerto
  7. Kecamatan Sumberasih
  8. Kecamatan Sukapura
  9. Kecamatan Tongas

Dengan wilayah hukum 12 kecamatan tersebut dan seiring berlakunya Undang-undang yang berlaku No. 01 tahun 1974, perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Probolinggo semakin banyak mencapai 60 – 70 perkara /bulan.

Dengan perkara sejumlah tersebut, volume pekerjaan semakin meningkat, sehingga kantor yang ada sudah tidak memadai lagi. Ketua Pengadilan Agama waktu itu (K. SYAFIUDIN, SH) berusaha untuk mendapatkan tanah lokasi perkantoran dengan bantuan Pemerintah daerah Kotamadya Probolinggo memperoleh tanah kantor dijalan Mayjen Panjaitan No. 71 seluas 360 M2.

Pada tahun 1980 diatas tanah tersebut dibangun Balai Sidang Pengadilan Agama Probolinggo dengan proyek Departemen Agama RI. Sejak saat itu sampai dengan sekarang Pengadilan Agama menepati kantor tersebut.

MASA BERLAKUANYA UNDANG-UNDANG No. 07 TAHUN 1989.

Pada tanggal 29 Desember 1989, digunakan undang-undang No. 07 tahun 1989. hal tersebut semakin memperkokoh eksistensi Pengadilan Agama. Peradilan Agama yang selama ini dianggap sebagai quasi peradilan maka sejak undang – undang No. 07 tahun 1989 tersebut telah menjadi peradilan yang mandiri.

Secara berangsur-angsur dan terencana dilakukan pembenahan dan pembinaan untuk menjaga wibawa Pengadilan Agama. Saat itu Pembinaan teknis yustisial dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedang organisasi dan keuangan tetap berada dalam pembinaan Departemen Agama Pada saat ini jumlah Hakim 5 orang, Panitera Penganti 7 orang dan Juru Sita Penganti 2 orang.

Demikian juga sarana dan prasarana perkantoran Mulai dilengkapi. Pada tahun 1990 dengan surat Keputusan Menteri Agama RI No. 303/1990 terjadi perubahan wilayah hukum Peradilan Agama Probolinggo yang dari semula 14 kecamatan, terdiri dari 5 wilayah kecamatan Kotamadya dan ditambah dengan 9 kecamatan Kabupaten Probolinggo bagian barat, sejak tanggal tersebut wilayah Pengadilan Agama Probolinggo meliputi (5 Kecamatan) sedang 9 kecamatan wilayah Kabupaten Probolinggo bagian barat, menjadi wilayah hukum Pengadilan Agama Kraksaan.

Penyerahan 9 kecamatan tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Probolinggo saat itu Drs. AGUS WIDODO kepada Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Drs. H. MOH. MUNAWIR, SH. Dengan surat tanggal 29 November 1993 No. PA.m/22/HK.03.5/449/1993. Dengan demikian jumlah perkara di Pengadilan Agama Probolinggo mengalami penurunan setiap bulan rata-rata 40 perkara.

MASA BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG DI UBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009.

Bahwa untuk melaksanakan pasal 42, 43, dan 44 Undang Undang Nomor 4 tahun 2004 maka telah lahir/terbit keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2004 Tentang Pengalihan Organisasi,dan Finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara , Dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung yang semuanya disebut satu atap, maka segala pembinaan yudisial dan administrasi umum Peradilan Agama dibawah naungan Mahkamah Agung.

Dengan berjalannya waktu dan berlakunya KEPRES Nomor 21 tahun 2004 Peradilan Agama di Indonesia mengalami perkembangan, demikian pula Pengadilan Agama Probolinggo yang selama ini menempati gedung di atas tanah seluas 617 M2 dan bangunan seluas 417 M2, dengan jumlah pegawai 18 orang terdiridari ketua dan wakil ketua 2 orang, hakim 4 orang dan jajaran kepaniteraan dan kesekretariatan sejumlah 9 orang ditambah staf 3 orang serta 9 orang tenaga honorer . Seiring pula dengan perkembangan kota Probolinggo yang relatif meningkat baik dari segi jumlah penduduk maupun urbanisasi yang cukup pesat karena banyaknya industri yang berada di Kota Probolinggo menambah lajunya peningkatan jumlah perkara dimana tahun-tahun sebelumnya perkara yang diterima Pengadilan Agama Probolinggo berkisar 50 perkara setiap bulannya, sejak tahun 2006 jumlah perkara mulai merangkak naik dan sampai tahun 2011 mencapai 50 perkara setiap bulannya. Dengan adanya fenomena ini Pengadilan Agama Probolinggo sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman dan sebagai Aparat Pelayanan Publik dituntut untuk meemberikan pelayanan prima dalam Era Keterbukaan Reformasi Birokrasi sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 81 tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi.

Dengan semangat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat hususnya masyarakat pencari keadilan Mahkamah Agung sangat konsen dalam hal keterbukaan informasi sarana dan prasarana juga harus lebih ditingkatkan seperti gedung yang memadai dan nyaman. Untuk lebih tertibnya Mahkamah Agung membuat suatu aturan atau proto type pembangunan gedung Peradilan seluruh Indonesia di 4 lingkungan peradilan dibawahnya. Demi terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan di Kota Probolinggo, Mahkamah Agung mulai mendirikan gedung Pengadilan Agama probolinggo di atas tanah seluas 3661 M2 yang terletak di jalan raya Bromo Kelurahan Triwung Lor Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo. Pembangunan gedung tersebut Sangat berarti karena gedung yang ditempati Pengadilan Agama Kota Probolinggo saat ini sudah tidak layak untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Kota Probolinggo dan tidak sesuai dengan proto type yang ditentukan oleh Mahkamah Agung.

Dengan adanya Pembangunan gedung Pengadilan Agama Probolinggo yang dimulai tahun 2012 diharapkan dapat lebih memberikan pelayanan yang lebih baik dalam menghadapi melonjaknya jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Probolinggo.

Selain hal di atas dalam menyongsong era keterbukaan informasi yang merupakan sebagian dari pelayanan prima Pengadilan Agama Probolinggo telah menyediakan informasi melalui website Pengadilan Agama Probolinggo, Para pencari keadilan tidak perlu lagi datang ke Kantor Pengadilan Agama Probolinggo yaang beralamat di jl. Panjaitan Kota Probolinggo akan tetapi cukup membuka Website Pengadilan Agama Probolinggo segala informasi yang dibutuhkan telah tersedia.

GEDUNG BARU, SEMANGAT KERJA BARU.

Pada hari Jumat, 13 Nopember 2015 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 01 Shafar 1437 Hijriyah dilangsungkan Acara Tasyukuran menempati Gedung baru Kantor Pengadilan Agama Probolinggo yang terletak di Jalan Bromo KM. 07 Probolinggo, acara yang digelar di halaman gedung kantor itu dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama se Koordinator Malang, Walikota Probolinggo dan Forpinda (Forum Pimpinan Daerah), para tokoh agama, Keluarga besar Pengadilan Agama Probolinggo serta para undangan lainnya.

Dengan telah ditempatinya gedung baru, semakin menambah semangat kerja aparatur Pengadilan Agama Probolinggo untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada para pencari keadilan

SK Pembentukan Pengadilan Agama