A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type bool

Filename: controllers/Berita.php

Line Number: 61

Backtrace:

File: /home/pa-probolinggo.go.id/public_html/application/controllers/Berita.php
Line: 61
Function: _error_handler

File: /home/pa-probolinggo.go.id/public_html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type bool

Filename: controllers/Berita.php

Line Number: 62

Backtrace:

File: /home/pa-probolinggo.go.id/public_html/application/controllers/Berita.php
Line: 62
Function: _error_handler

File: /home/pa-probolinggo.go.id/public_html/index.php
Line: 292
Function: require_once

 IMPLEMENTASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK PA PROBOLINGGO
logo

PA Probolinggo Dukung Keterbukaan Informasi Publik lewat Sosialisasi Program Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Mashudi, S.Ag.) beserta Panitera (Bapak Drs. Masyhudi, M.H.E.S.) dan Sekretaris (Ibu Nafis Machfiiyah, S.Ag., M.H.) menghadiri a
PA Probolinggo Dukung Keterbukaan Informasi Publik lewat Sosialisasi Program Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Tenaga Teknis PA Probolinggo Mengikuti Bimtek Permasalahan Wakaf secara Daring

Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Jum’at, 22 September 2023.
Tenaga Teknis PA Probolinggo Mengikuti Bimtek Permasalahan Wakaf secara Daring

Pembinaan mengenai Penetapan Ahli Waris beserta Launching Inovasi Jebol Keris

Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Mashudi, S.Ag. menjadi narasumber dalam acara “Sosialisasi Penetapan Ahli Waris beserta Permasalahannya” pada Kamis,
Pembinaan mengenai Penetapan Ahli Waris beserta Launching Inovasi Jebol Keris

Suasara Haru mewarnai Pelepasan Hakim Mutasi PA Probolinggo

Bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Probolinggo menggelar Acara Pelepasan Hakim PA Probolinggo pada Senin, 18 September 2023. Acara tersebut digelar dalam rangka
Suasara Haru mewarnai Pelepasan Hakim Mutasi PA Probolinggo

PA Probolinggo Laksanakan Pelantikan Hakim Baru serta Pembinaan dari Hakim Agung MARI

Pengadilan Agama Probolinggo melangsungkan Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap Bapak M. Refi Malikul Adil, S.H., M.H. sebagai Hakim Baru PA Probolinggo pada Seni
PA Probolinggo Laksanakan Pelantikan Hakim Baru serta Pembinaan dari Hakim Agung MARI

Balnko Gugatan

Blangko Gugatan Yaitu Blanko untuk membuat gugatan atau permohonan secara mendiri

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Aplikasi Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri (Panduan dapat diakses melalui https://bit.ly/Panduan_Aplikasi)

aco

Aplikasi informasi secara online terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak yang sudah teregister/ terdaftar sebelumnya dan terkoneksi dengan SIPP

elitigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu

covidac

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

drivethrue

Layanan Pengambilan produk pengadilan secara daring melalui media pesan WA terenscript yang terkoneksi dengan layanan ambil langsung (Drive Thru-APP)

laporsakera

Layanan Antar Produk Pengadilan Sampai Ke Rumah untuk kaum disabilitas yang dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia

tapelinggo

Layanan Terpadu Perubahan Status Masyarakat Probolinggo sehingga masyarakat bisa merubah identitas di Pengadilan Agama Probolinggo

pitagawai

Pintu Akses Khusus Pegawai untuk membatasi antara Pegawai dan Para Pihak

sivero

Asisten Virtual Pengadilan Agama Probolinggo adalah aplikasi informasi secara virtual tentang pengadilan agama probolinggo

PSPPRO

layanan Pengembalian sisa panjar biaya non tunai di pengadilan agama probolinggo

Fasum

IKM

IPK

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1247

IMPLEMENTASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK PA PROBOLINGGO

Oleh:

Salsa Prayesti (C71218085)
Siti Khumairoh (C01218031)
Siti Nur Jamila Utami (C94218107)

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya Kunjungan Edukasi di Pengadilan Agama Kota Probolinggo 2021

 

  1. Latar Belakang

Pembangunan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) merupakan aksi nyata dari strategi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pemerintah telah giat berupaya untuk mencegah pemberantasan korupsi dengan berbagai strategi yang sangat jelas, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah tahun 2012-2014. Upaya percepatan pencegahan yang telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi Tahun 2003.[1]

Pemerintah juga telah memantapkan diri untuk berupaya menjadi good government sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Pada tahun 2019 Ketua Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan Nomor: 58/KMA/SK/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, sehingga seluruh badan peradilan di Indonesia mulai mencanangkan pembangunan zona integritas.

Pengadilan Agama merupakan peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Tertuang dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah pertama dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, Pasal 1 angka 1.

Pengadilan Agama sumber yang merupakan Pengadilan Pertama, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun  2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradulan Agama.[2]

Terdapat beberapa hal-hal perencanaan yang diupayakan dalam mencapai suatu tujuan mencapai zona integritas, dan adapun hal tersebut meliputi akreditasi penjaminan mutu dengan taraf nilai A Excellent, dalam acara penggelaran deklarasi perencanaan Zona integritas yang dimana diadakan oleh Pengadilan Agama Proboliggo yang disaksikan oleh Wali Kota Probolinggo, anggota forkomoda, dan perwakilan dari panitera Korwil Malang Raya

Perencanaan Pembangunan Zona Intergritas PA Kota Probolinggo menuju WBK dan WWBM tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pemkot dan Kemenag.[3]

  1. Pembahasan

Pengadilan Kota Probolinggo menyimpulkan hasil penilaian mandiri meliputi: manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan system manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pertama, yaitu manajemen perubahan yang memiliki beberapa program di dalamnya diantaranya: telah menyusun tim kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Peradilan Agama Probolinggo tersendiri, telah  disusunnya Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Probolinggo, telah dilaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pembangunan Zona Integrutas Pengadilan Agama Probolinggo dan telah mendorong juga mengupayakan adanya perubahan pola piker dan budaya kerja melalui peningkatan peran pimpinan.[4]

Kedua yaitu penataan tatalaksana, dimana  Pengadilan Agama Kota Probolinggo melakukan beberapa program dan juga kegiatan dalam hal penataan tata laksana. Diantaranya yaitu: telah mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Probolinggo. SOP ini terdiri dari SOP Manajemen, SOP Kepaniteraan, dan SOP Kepaniteraan. Juga terdapat e-office yang diterapkan dalam pengakuan kinerja, manajemen SDM serta dalam pemberian layanan public (SIKEP, KOMDANAS dan E-MONIK). Adanya keterbukaan public melalui website www.pa-probolinggo.co.id. Telah mempunyai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online,

Ketiga adalah adanya penataan manajemen sumber daya manusia, dengan cara melaksanakan beberapa program berupa: merencanakan kebutuhan-kebutuhab pegawaai yang mengacu kepada kebutuhan personil Pengadilan Agama Probolinggo, mengembangkan Pola Mutasi Internal, melaksanakan pengembangan pegawai berbasis kompetensi, melakukan penetapan kinerja individu, menegakkan aturan disiplin/etika dan mengembangkan system informasi pegawai.

Selanjutnya, keempat penguatan akuntabilitas juga memiliki beberapa program diantaranya; pimpinan peradilan agama probolinggo terlibat secara langsung dalam penyusunan penetapan kinerja dan telah melakukan penilaian pencapaian kinerja secara berkala, juga terlibat langsung dalam penyusunan Perencanaan seperti RKAKL, RKL, Rencana Strategis (Renstra). Juga telah disusun Indikator Kinerja Utama yang Specific Measurable, Aggreesive, Realistic and Time Bound (SMART).[5]

Yang kelima adalah penguatan pengawasan yang mempunyai beberapa program juga. Untuk dapat mengendalikan gratifikasi Pengadilan Agama Probolinggo telah melakukan public campaign gratifikasi, yakni melalui website Pengadilan Agama Probolinggo dan banner. Kemudian Penerapan Sistem Pengawasan Internal (Hawasbid) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan bidang di Pengadilan Agama Probolinggo yang dilaksanakan setiap triwulan dengan system observasi dan wawancara. Pengadilan Agama Probolinggo juga telah melakukan sosialisasi kebijakan pengaduan masyarakat, namun belum ada pengaduan masyarakat yang diterima. Sejak tahun 2018, Pengadilan Agama Probolinggo telah menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9/2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan. Pengadilan Agama Probolinggo menerapkan kebijakan penanganan benturan kepentingan, disediakan blanko dan dibentuknya Tim Benturan Kepentingan Pengadilan Agama Probolinggo yang telah disosialisasikan. Selanjutmya, Pengadilan Agama Probolinggo juga telah melaksanakan internalisasi kebijakan penyampaian laporan harta kekayaan kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Probolinggo untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/ ASN setiap tahunnya.

Keenam adalah peningkatan kualitas pelayanan public, Pengadilan Agama Probolinggo telah melakukan beberapa program dalam hal Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, diantara programnya yakni standar pelayanan, budaya pelayanan prima, penilaian kepuasan terhadap pelayanan, peningkatan sarana dan prasarana, dan inovasi Pengadilan Agama Probolinggo.[6]

  1. Kesimpulan

Terdapat beberapa hal-hal perencanaan yang diupayakan dalam mencapai suatu tujuan mencapai zona integritas, dan adapun hal tersebut meliputi akreditasi penjaminan mutu dengan taraf nilai A Excellent, dalam acara penggelaran deklarasi perencanaan Zona integritas yang dimana diadakan oleh Pengadilan Agama Proboliggo yang disaksikan oleh Wali Kota Probolinggo, anggota forkomoda, dan perwakilan dari panitera Korwil Malang Raya.

Pengadilan Kota Probolinggo menyimpulkan hasil penilaian mandiri meliputi: manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan system manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

https://www.pa-bangil.go.id/images/RB/LAPORANZI.pdf

https://web.pa-sumber.go.id/tugas-pokok-fungsi/

https://probolinggo.go,id?berita-1-2

https://drive.google.com/file/d/11DJkyCd0L-o9ziU6PcFZWgHtVMK4dY3/view

 

[1] https://www.pa-bangil.go.id/images/RB/LAPORANZI.pdf, diakses pada 23 September 2021.

[2] https://web.pa-sumber.go.id/tugas-pokok-fungsi/, diakses pada 23 September 2021.

[3] https://probolinggo.go,id?berita-1-2, diakses pada 23 September 2021.

[5] Ibid.,

[6] Ibid.,

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB

Jalan Raya Bromo KM.07 Kota Probolinggo
Probolinggo,
Jawa Timur 67223

(0335) 421736

(031) 4430559

paprob@pa-probolinggo.go.id
Tabayun (delegasi@pa-probolinggo.go.id)



Jam Layanan

Jam Kerja

Senin - Kamis :

Pukul 08.00 - 16.30

Jum'at :

Pukul 08.00 - 17.00

Jam Sidang

Senin - Jumat :

Pukul 08.30 - 15.30

 




banner