logo

Ketua PA Probolinggo menjadi Narasumber dalam Diskusi Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Bertempat di Ombas Café dan Resto Kota Probolinggo, Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Ruslan Saleh, S.Ag., M.H.) menjadi Narasumber dalam acara Gelar Kasus Penan
Ketua PA Probolinggo menjadi Narasumber dalam Diskusi Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

PA Probolinggo Kuatkan Sinergi dengan Lintas Instansi dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Bertempat di Ombas Café dan Resto Kota Probolinggo, Pengadilan Agama Probolinggo resmi perkuat sinergi dalam rangka Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kota
PA Probolinggo Kuatkan Sinergi dengan Lintas Instansi dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Pimpinan PA Probolinggo Hadiri Pembinaan dan Diskusi Hukum PA Korwil Malang

Para Pimpinan Pengadilan Agama Probolinggo menghadiri Pembinaan dan Diskusi Hukum Pengadilan Agama Koordinator Wilayah Malang pada Jum’at, 11 Oktober 2024. Bertempat di B
Pimpinan PA Probolinggo Hadiri Pembinaan dan Diskusi Hukum PA Korwil Malang

Rapat Koordinasi Wujud Penguatan Sinergitas PA Probolinggo dengan Polresta Probolinggo

Panitera PA Probolinggo (Bapak Mohamad Arif Fauzi, S.H.I., M.H.) beserta Sekretaris (Bapak Mohammad Ainur Rofiq, S.H.) melakukan kunjungan ke Kantor Polres Kota Probolinggo pad
Rapat Koordinasi Wujud Penguatan Sinergitas PA Probolinggo dengan Polresta Probolinggo

Tingkatkan Nasionalisme PA Probolinggo Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Pengadilan Agama Probolinggo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Halaman Depan PA Probolinggo pada Selasa, 1 Oktober 2024. Upacara tersebut dipimpin ole
Tingkatkan Nasionalisme PA Probolinggo Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Balnko Gugatan

Blangko Gugatan Yaitu Blanko untuk membuat gugatan atau permohonan secara mendiri

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Aplikasi Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri (Panduan dapat diakses melalui https://bit.ly/Panduan_Aplikasi)

aco

Aplikasi informasi secara online terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak yang sudah teregister/ terdaftar sebelumnya dan terkoneksi dengan SIPP

elitigasi

covidac

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

drivethrue

Layanan Pengambilan produk pengadilan secara daring melalui media pesan WA terenscript yang terkoneksi dengan layanan ambil langsung (Drive Thru-APP)

laporsakera

Layanan Antar Produk Pengadilan Sampai Ke Rumah untuk kaum disabilitas yang dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia

tapelinggo

Layanan Terpadu Perubahan Status Masyarakat Probolinggo sehingga masyarakat bisa merubah identitas di Pengadilan Agama Probolinggo

pitagawai

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

sivero

Asisten Virtual Pengadilan Agama Probolinggo adalah aplikasi informasi secara virtual tentang pengadilan agama probolinggo

PSPPRO

Pintu Akses Khusus Pegawai untuk membatasi antara Pegawai dan Para Pihak

Fasum

IKM

IPK

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 2312

Rincian Biaya Perkara Prodeo

Biaya Perkara Prodeo

  1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
  2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
    1. Biaya Pemanggilan para pihak
    2. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
    3. Biaya Sita Jaminan
    4. Biaya Pemeriksaan Setempat
    5. Biaya Saksi/Saksi Ahli
    6. Biaya Eksekusi
    7. Biaya Meterai
    8. Biaya Alat Tulis Kantor
    9. Biaya Penggandaan/Photo copy
    10. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
    11. Biaya pengiriman berkas.
  3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
  4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo

  1. Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
  2. Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
  3. Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
  4. Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
  5. Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
  6. Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
  7. Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
  8. Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.

Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

  1. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
  2. Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
  3. Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
  4. Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB

Jalan Raya Bromo KM.07 Kota Probolinggo
Probolinggo,
Jawa Timur 67223

(0335) 421736

(031) 4430559

[email protected]
Tabayun ([email protected])



Jam Layanan

Jam Kerja

Senin - Kamis :

Pukul 07.30 - 16.00

Jum'at :

Pukul 07.00 - 16.00

Jam Sidang

Senin - Jumat :

Pukul 08.30 - 15.30

 




banner