Tentang e-Court
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
- Pendaftaran perkara secara online,
- Pembayaran secara online,
- Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
- Pemanggilan secara online dan
- Penyampaian salinan putusan secara online
Manfaat e-Court
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar
Tata Cara Pendaftaran Perkara Pengguna Lain (non Advokat).
Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online
TATA CARA PENDAFTARAN PENGGUNA TERDAFTAR
1. Pilih Register Pengguna Terdaftar pada tautan https://ecourt.mahkamahagung.go.id
2. Melengkapi Nama, Email dan Password.
3. Mengaktivasi akun melalui email yang telah didaftarkan. (cek di Inbox atau Spam)
4. Login melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
5. Melengkapi data Advokat, diantaranya Nama, Alamat Kantor, Nomor Telp/Fax, Nomor HP, Nomor Induk KTA, Organisasi, Tanggal mulai berlaku KTA, Tanggal habis berlaku KTA, Tanggal penyumpahan, Nomor BA Sumpah, Tempat penyumpahan, Nomor KTP, Bank untuk pengembalian sisa panjar, Nomor Rekening, Nama akun pada rekening.
6. Unggah dokumen pendukung (bertipe gambar/pdf), diantaranya Kartu Tanda Anggota (KTA), Berita Acara Penyumpahan, dan KTP.
Dasar Hukum:
Buku Manual:
BUKU PANDUAN E-COURT FULL
Berita Populer: