A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/home/pa-probolinggo.go.id/public_html/application/ci_sessions/PHPSESSIDg68c6ft5pu7tq8e9gmh7jogatv): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /home/pa-probolinggo.go.id/public_html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /home/pa-probolinggo.go.id/public_html/application/ci_sessions)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 140

Backtrace:

File: /home/pa-probolinggo.go.id/public_html/index.php
Line: 292
Function: require_once

 Pos Bantuan Hukum - Pengadilan Agama Probolinggo Kelas 1B
logo

Tindak Lanjut Koordinasi dan Konsolidasi PA Probolinggo dengan PT POS Indonesia dan Dinas Sosial PPPA

Setelah agenda koordinasi dengan BRI dan Diskominfo, Pimpinan Pengadilan Agama Probolinggo melanjutkan agenda Koordinasi dan Konsolidasi terkait perjanjian kerja sama dengan PT
Tindak Lanjut Koordinasi dan Konsolidasi PA Probolinggo dengan PT POS Indonesia dan Dinas Sosial PPPA

Tindak Lanjut Koordinasi dan Konsolidasi PA Probolinggo dengan Diskominfo dan BRI

Para Pimpinan Pengadilan Agama Probolinggo mengadakan Koordinasi dan Konsolidasi lebih lanjut terkait kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probo
Tindak Lanjut Koordinasi dan Konsolidasi PA Probolinggo dengan Diskominfo dan BRI

Mediasi Berhasil Buah Manis PA Probolinggo Ciptakan Kerukunan dengan Jalan Damai

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Probolinggo, Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak YM. H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H. selaku mediator melakukan mediasi ter
Mediasi Berhasil Buah Manis PA Probolinggo Ciptakan Kerukunan dengan Jalan Damai

PA Probolinggo Laksanakan Pelepasan Mahasiswa PPL UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Probolinggo melaksanakan agenda Pelepasan Mahasiswa PPL dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada Jum’at, 19
PA Probolinggo Laksanakan Pelepasan Mahasiswa PPL UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Pimpinan dan Tenaga Teknis PA Probolinggo Ikuti Zoom Meeting Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial

Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial pada Jum’at, 19 Juli 2024. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Probo
Pimpinan dan Tenaga Teknis PA Probolinggo Ikuti Zoom Meeting Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial

Balnko Gugatan

Blangko Gugatan Yaitu Blanko untuk membuat gugatan atau permohonan secara mendiri

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Aplikasi Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri (Panduan dapat diakses melalui https://bit.ly/Panduan_Aplikasi)

aco

Aplikasi informasi secara online terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak yang sudah teregister/ terdaftar sebelumnya dan terkoneksi dengan SIPP

elitigasi

covidac

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

drivethrue

Layanan Pengambilan produk pengadilan secara daring melalui media pesan WA terenscript yang terkoneksi dengan layanan ambil langsung (Drive Thru-APP)

laporsakera

Layanan Antar Produk Pengadilan Sampai Ke Rumah untuk kaum disabilitas yang dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia

tapelinggo

Layanan Terpadu Perubahan Status Masyarakat Probolinggo sehingga masyarakat bisa merubah identitas di Pengadilan Agama Probolinggo

pitagawai

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

sivero

Asisten Virtual Pengadilan Agama Probolinggo adalah aplikasi informasi secara virtual tentang pengadilan agama probolinggo

PSPPRO

Pintu Akses Khusus Pegawai untuk membatasi antara Pegawai dan Para Pihak

Fasum

IKM

IPK

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1485

Pos Bantuan Hukum

Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Geradin Kab. Probolinggo sebagai pelaksana Jasa Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB.

Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Agama Probolinggo Kelas I B dengan Lembaga Bantuan Hukum Geradin Kab. Probolinggo, Nomor : W32-A24/062/OT.01.1/1/2020 Tanggal 4 Januari 2020. Link Dokumen.

Pos Bantuan Hukum

Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

Prosedur Posbakum

Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.

LAYANAN POSBAKUM MELIPUTI:

  1. Konsultasi hukum.
  2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum)untuk kasus perdata.
  3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus perdata.
  4. Sidang keliling

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB

MEKANISME DAN PERSYARATAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DI PENGADILAN AGAMA MARTAPURA KELS IB

Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.

B. Jenis Jasa Hukum.

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB berupa pemberian informasi, advice, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

C. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan  Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat ditempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  4. Surat Keterangan Tunjanagn Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

Biaya Posbakum

Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional semua Warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secaa merata diseluruh Wilayah Negara Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum

Penerima Bantuan Hukum berhak :

  1. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan / atau Kode Etik Advokat.
  2. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberiaan Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peratiran perundang-undangan.

Penerima Bantuan Hukum wajib :

  1. Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.
  2. Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.

Pengawasan Bantuan Hukum

  1. Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Martapura Kelas IB dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB;
  2. Ketua Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
  3. Panitera Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB membuat register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB
  4. Panitera Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama ProbolinggoKelas IB dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB ;
  5. Petugas Posbakum Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB mengisi buku register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB yang dilaporkan melalui Panitera;
  6. Bendahara Pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaran Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
  7. Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB dan / atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.

Untuk melihat informasi lebih lengkap tentang pedoman bantuan hukum dapat dilihat pada Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran B

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB

Jalan Raya Bromo KM.07 Kota Probolinggo
Probolinggo,
Jawa Timur 67223

(0335) 421736

(031) 4430559

paprob@pa-probolinggo.go.id
Tabayun (delegasi@pa-probolinggo.go.id)



Jam Layanan

Jam Kerja

Senin - Kamis :

Pukul 07.30 - 16.00

Jum'at :

Pukul 07.00 - 16.00

Jam Sidang

Senin - Jumat :

Pukul 08.30 - 15.30

 




banner