logo

PA Probolinggo Dukung Keterbukaan Informasi Publik lewat Sosialisasi Program Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Mashudi, S.Ag.) beserta Panitera (Bapak Drs. Masyhudi, M.H.E.S.) dan Sekretaris (Ibu Nafis Machfiiyah, S.Ag., M.H.) menghadiri a
PA Probolinggo Dukung Keterbukaan Informasi Publik lewat Sosialisasi Program Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Tenaga Teknis PA Probolinggo Mengikuti Bimtek Permasalahan Wakaf secara Daring

Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Jum’at, 22 September 2023.
Tenaga Teknis PA Probolinggo Mengikuti Bimtek Permasalahan Wakaf secara Daring

Pembinaan mengenai Penetapan Ahli Waris beserta Launching Inovasi Jebol Keris

Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Mashudi, S.Ag. menjadi narasumber dalam acara “Sosialisasi Penetapan Ahli Waris beserta Permasalahannya” pada Kamis,
Pembinaan mengenai Penetapan Ahli Waris beserta Launching Inovasi Jebol Keris

Suasara Haru mewarnai Pelepasan Hakim Mutasi PA Probolinggo

Bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Probolinggo menggelar Acara Pelepasan Hakim PA Probolinggo pada Senin, 18 September 2023. Acara tersebut digelar dalam rangka
Suasara Haru mewarnai Pelepasan Hakim Mutasi PA Probolinggo

PA Probolinggo Laksanakan Pelantikan Hakim Baru serta Pembinaan dari Hakim Agung MARI

Pengadilan Agama Probolinggo melangsungkan Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap Bapak M. Refi Malikul Adil, S.H., M.H. sebagai Hakim Baru PA Probolinggo pada Seni
PA Probolinggo Laksanakan Pelantikan Hakim Baru serta Pembinaan dari Hakim Agung MARI

Balnko Gugatan

Blangko Gugatan Yaitu Blanko untuk membuat gugatan atau permohonan secara mendiri

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Aplikasi Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri (Panduan dapat diakses melalui https://bit.ly/Panduan_Aplikasi)

aco

Aplikasi informasi secara online terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak yang sudah teregister/ terdaftar sebelumnya dan terkoneksi dengan SIPP

elitigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu

covidac

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

drivethrue

Layanan Pengambilan produk pengadilan secara daring melalui media pesan WA terenscript yang terkoneksi dengan layanan ambil langsung (Drive Thru-APP)

laporsakera

Layanan Antar Produk Pengadilan Sampai Ke Rumah untuk kaum disabilitas yang dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia

tapelinggo

Layanan Terpadu Perubahan Status Masyarakat Probolinggo sehingga masyarakat bisa merubah identitas di Pengadilan Agama Probolinggo

pitagawai

Pintu Akses Khusus Pegawai untuk membatasi antara Pegawai dan Para Pihak

sivero

Asisten Virtual Pengadilan Agama Probolinggo adalah aplikasi informasi secara virtual tentang pengadilan agama probolinggo

PSPPRO

layanan Pengembalian sisa panjar biaya non tunai di pengadilan agama probolinggo

Fasum

IKM

IPK

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 3300

Hak Masyarakat Pencari Keadilan dalam Persidangan


Masyarakat Pencari Keadilan mempunyai Hak-hak sebagai berikut :

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.

Dalam Ketentuan Lain (Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

  • Berhak memperoleh Bantuan Hukum
  • Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum
  • Berhak segera diadili oleh Pengadilan
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  • Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
  • Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  • Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  • Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  • Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
  • Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  • Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  • Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  • Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  • Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  • Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  • Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  • Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  • Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  • Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  • Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB

Jalan Raya Bromo KM.07 Kota Probolinggo
Probolinggo,
Jawa Timur 67223

(0335) 421736

(031) 4430559

[email protected]
Tabayun ([email protected])



Jam Layanan

Jam Kerja

Senin - Kamis :

Pukul 08.00 - 16.30

Jum'at :

Pukul 08.00 - 17.00

Jam Sidang

Senin - Jumat :

Pukul 08.30 - 15.30

 




banner