A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/home/pa-probolinggo.go.id/public_html/application/ci_sessions/PHPSESSIDpm5567t6m46v3dupjjlrisbp8s): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /home/pa-probolinggo.go.id/public_html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /home/pa-probolinggo.go.id/public_html/application/ci_sessions)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 140

Backtrace:

File: /home/pa-probolinggo.go.id/public_html/index.php
Line: 292
Function: require_once

 Hak Masyarakat Pencari Keadilan dalam Persidangan - Pengadilan Agama Probolinggo Kelas 1B
logo

Tindak Lanjut Koordinasi dan Konsolidasi PA Probolinggo dengan PT POS Indonesia dan Dinas Sosial PPPA

Setelah agenda koordinasi dengan BRI dan Diskominfo, Pimpinan Pengadilan Agama Probolinggo melanjutkan agenda Koordinasi dan Konsolidasi terkait perjanjian kerja sama dengan PT
Tindak Lanjut Koordinasi dan Konsolidasi PA Probolinggo dengan PT POS Indonesia dan Dinas Sosial PPPA

Tindak Lanjut Koordinasi dan Konsolidasi PA Probolinggo dengan Diskominfo dan BRI

Para Pimpinan Pengadilan Agama Probolinggo mengadakan Koordinasi dan Konsolidasi lebih lanjut terkait kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probo
Tindak Lanjut Koordinasi dan Konsolidasi PA Probolinggo dengan Diskominfo dan BRI

Mediasi Berhasil Buah Manis PA Probolinggo Ciptakan Kerukunan dengan Jalan Damai

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Probolinggo, Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak YM. H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H. selaku mediator melakukan mediasi ter
Mediasi Berhasil Buah Manis PA Probolinggo Ciptakan Kerukunan dengan Jalan Damai

PA Probolinggo Laksanakan Pelepasan Mahasiswa PPL UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Probolinggo melaksanakan agenda Pelepasan Mahasiswa PPL dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada Jum’at, 19
PA Probolinggo Laksanakan Pelepasan Mahasiswa PPL UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Pimpinan dan Tenaga Teknis PA Probolinggo Ikuti Zoom Meeting Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial

Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial pada Jum’at, 19 Juli 2024. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Probo
Pimpinan dan Tenaga Teknis PA Probolinggo Ikuti Zoom Meeting Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial

Balnko Gugatan

Blangko Gugatan Yaitu Blanko untuk membuat gugatan atau permohonan secara mendiri

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Aplikasi Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri (Panduan dapat diakses melalui https://bit.ly/Panduan_Aplikasi)

aco

Aplikasi informasi secara online terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak yang sudah teregister/ terdaftar sebelumnya dan terkoneksi dengan SIPP

elitigasi

covidac

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

drivethrue

Layanan Pengambilan produk pengadilan secara daring melalui media pesan WA terenscript yang terkoneksi dengan layanan ambil langsung (Drive Thru-APP)

laporsakera

Layanan Antar Produk Pengadilan Sampai Ke Rumah untuk kaum disabilitas yang dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia

tapelinggo

Layanan Terpadu Perubahan Status Masyarakat Probolinggo sehingga masyarakat bisa merubah identitas di Pengadilan Agama Probolinggo

pitagawai

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

sivero

Asisten Virtual Pengadilan Agama Probolinggo adalah aplikasi informasi secara virtual tentang pengadilan agama probolinggo

PSPPRO

Pintu Akses Khusus Pegawai untuk membatasi antara Pegawai dan Para Pihak

Fasum

IKM

IPK

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 4070

Hak Masyarakat Pencari Keadilan dalam Persidangan


Masyarakat Pencari Keadilan mempunyai Hak-hak sebagai berikut :

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.

Dalam Ketentuan Lain (Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

  • Berhak memperoleh Bantuan Hukum
  • Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum
  • Berhak segera diadili oleh Pengadilan
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  • Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
  • Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  • Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  • Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  • Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
  • Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  • Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  • Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  • Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  • Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  • Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  • Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  • Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  • Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  • Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  • Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB

Jalan Raya Bromo KM.07 Kota Probolinggo
Probolinggo,
Jawa Timur 67223

(0335) 421736

(031) 4430559

paprob@pa-probolinggo.go.id
Tabayun (delegasi@pa-probolinggo.go.id)



Jam Layanan

Jam Kerja

Senin - Kamis :

Pukul 07.30 - 16.00

Jum'at :

Pukul 07.00 - 16.00

Jam Sidang

Senin - Jumat :

Pukul 08.30 - 15.30

 




banner