logo

PA Probolinggo Dukung Keterbukaan Informasi Publik lewat Sosialisasi Program Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Mashudi, S.Ag.) beserta Panitera (Bapak Drs. Masyhudi, M.H.E.S.) dan Sekretaris (Ibu Nafis Machfiiyah, S.Ag., M.H.) menghadiri a
PA Probolinggo Dukung Keterbukaan Informasi Publik lewat Sosialisasi Program Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Tenaga Teknis PA Probolinggo Mengikuti Bimtek Permasalahan Wakaf secara Daring

Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Jum’at, 22 September 2023.
Tenaga Teknis PA Probolinggo Mengikuti Bimtek Permasalahan Wakaf secara Daring

Pembinaan mengenai Penetapan Ahli Waris beserta Launching Inovasi Jebol Keris

Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Mashudi, S.Ag. menjadi narasumber dalam acara “Sosialisasi Penetapan Ahli Waris beserta Permasalahannya” pada Kamis,
Pembinaan mengenai Penetapan Ahli Waris beserta Launching Inovasi Jebol Keris

Suasara Haru mewarnai Pelepasan Hakim Mutasi PA Probolinggo

Bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Probolinggo menggelar Acara Pelepasan Hakim PA Probolinggo pada Senin, 18 September 2023. Acara tersebut digelar dalam rangka
Suasara Haru mewarnai Pelepasan Hakim Mutasi PA Probolinggo

PA Probolinggo Laksanakan Pelantikan Hakim Baru serta Pembinaan dari Hakim Agung MARI

Pengadilan Agama Probolinggo melangsungkan Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap Bapak M. Refi Malikul Adil, S.H., M.H. sebagai Hakim Baru PA Probolinggo pada Seni
PA Probolinggo Laksanakan Pelantikan Hakim Baru serta Pembinaan dari Hakim Agung MARI

Balnko Gugatan

Blangko Gugatan Yaitu Blanko untuk membuat gugatan atau permohonan secara mendiri

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Aplikasi Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri (Panduan dapat diakses melalui https://bit.ly/Panduan_Aplikasi)

aco

Aplikasi informasi secara online terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak yang sudah teregister/ terdaftar sebelumnya dan terkoneksi dengan SIPP

elitigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu

covidac

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

drivethrue

Layanan Pengambilan produk pengadilan secara daring melalui media pesan WA terenscript yang terkoneksi dengan layanan ambil langsung (Drive Thru-APP)

laporsakera

Layanan Antar Produk Pengadilan Sampai Ke Rumah untuk kaum disabilitas yang dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia

tapelinggo

Layanan Terpadu Perubahan Status Masyarakat Probolinggo sehingga masyarakat bisa merubah identitas di Pengadilan Agama Probolinggo

pitagawai

Pintu Akses Khusus Pegawai untuk membatasi antara Pegawai dan Para Pihak

sivero

Asisten Virtual Pengadilan Agama Probolinggo adalah aplikasi informasi secara virtual tentang pengadilan agama probolinggo

PSPPRO

layanan Pengembalian sisa panjar biaya non tunai di pengadilan agama probolinggo

Fasum

IKM

IPK

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 3228

Pengambilan Akta Cerai

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat mengambil Akta Cerai:

1.Pemohon harus yang bersangkutan

2.Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya yang bersangkutan

3.Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4.Jika mengkuasakan secara insidentil kepada (Orang tua/ saudara kandung) untuk mengambil akta cerai menyertakan foto kopi KTP pemberi dan penerima dengan surat kuasa bermaterai @10.000 dari pemberi kuasa yang diketahui kepala desa/ lurah setempat atau melalui kuasa advocat/ pengacara

Persyaratan Duplikat Akta Cerai :

1. Persyaratan sama seperti pengambilan akta cerai angka 1 s/d 4 disertai KK

2. Surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak berwajib (Kepolisian) setempat (tempat tinggal/ domisili pihak bersangkutan)

3. Surat keterangan dari desa/ lurah setempat yang menerangkan bahwa bersangkutan/ pemohon belum menikah kembali sejak bercerai hingga pengajuan permohonan duplikasi akta ini

Prosedur Pengambilan Akta Cerai Dengan Drive Thrue

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB

Jalan Raya Bromo KM.07 Kota Probolinggo
Probolinggo,
Jawa Timur 67223

(0335) 421736

(031) 4430559

[email protected]
Tabayun ([email protected])



Jam Layanan

Jam Kerja

Senin - Kamis :

Pukul 08.00 - 16.30

Jum'at :

Pukul 08.00 - 17.00

Jam Sidang

Senin - Jumat :

Pukul 08.30 - 15.30

 




banner