Pengambilan Akta Cerai
Prosedur Pengambilan Akta Cerai
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat mengambil Akta Cerai:
1.Pemohon harus yang bersangkutan
2.Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya yang bersangkutan
3.Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4.Jika mengkuasakan secara insidentil kepada (Orang tua/ saudara kandung) untuk mengambil akta cerai menyertakan foto kopi KTP pemberi dan penerima dengan surat kuasa bermaterai @10.000 dari pemberi kuasa yang diketahui kepala desa/ lurah setempat atau melalui kuasa advocat/ pengacara
Persyaratan Duplikat Akta Cerai :
1. Persyaratan sama seperti pengambilan akta cerai angka 1 s/d 4 disertai KK
2. Surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak berwajib (Kepolisian) setempat (tempat tinggal/ domisili pihak bersangkutan)
3. Surat keterangan dari desa/ lurah setempat yang menerangkan bahwa bersangkutan/ pemohon belum menikah kembali sejak bercerai hingga pengajuan permohonan duplikasi akta ini
Prosedur Pengambilan Akta Cerai Dengan Drive Thrue
Berita Populer: