logo

PA Probolinggo Dukung Keterbukaan Informasi Publik lewat Sosialisasi Program Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Mashudi, S.Ag.) beserta Panitera (Bapak Drs. Masyhudi, M.H.E.S.) dan Sekretaris (Ibu Nafis Machfiiyah, S.Ag., M.H.) menghadiri a
PA Probolinggo Dukung Keterbukaan Informasi Publik lewat Sosialisasi Program Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Tenaga Teknis PA Probolinggo Mengikuti Bimtek Permasalahan Wakaf secara Daring

Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Jum’at, 22 September 2023.
Tenaga Teknis PA Probolinggo Mengikuti Bimtek Permasalahan Wakaf secara Daring

Pembinaan mengenai Penetapan Ahli Waris beserta Launching Inovasi Jebol Keris

Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Mashudi, S.Ag. menjadi narasumber dalam acara “Sosialisasi Penetapan Ahli Waris beserta Permasalahannya” pada Kamis,
Pembinaan mengenai Penetapan Ahli Waris beserta Launching Inovasi Jebol Keris

Suasara Haru mewarnai Pelepasan Hakim Mutasi PA Probolinggo

Bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Probolinggo menggelar Acara Pelepasan Hakim PA Probolinggo pada Senin, 18 September 2023. Acara tersebut digelar dalam rangka
Suasara Haru mewarnai Pelepasan Hakim Mutasi PA Probolinggo

PA Probolinggo Laksanakan Pelantikan Hakim Baru serta Pembinaan dari Hakim Agung MARI

Pengadilan Agama Probolinggo melangsungkan Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap Bapak M. Refi Malikul Adil, S.H., M.H. sebagai Hakim Baru PA Probolinggo pada Seni
PA Probolinggo Laksanakan Pelantikan Hakim Baru serta Pembinaan dari Hakim Agung MARI

Balnko Gugatan

Blangko Gugatan Yaitu Blanko untuk membuat gugatan atau permohonan secara mendiri

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Aplikasi Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri (Panduan dapat diakses melalui https://bit.ly/Panduan_Aplikasi)

aco

Aplikasi informasi secara online terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak yang sudah teregister/ terdaftar sebelumnya dan terkoneksi dengan SIPP

elitigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu

covidac

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

drivethrue

Layanan Pengambilan produk pengadilan secara daring melalui media pesan WA terenscript yang terkoneksi dengan layanan ambil langsung (Drive Thru-APP)

laporsakera

Layanan Antar Produk Pengadilan Sampai Ke Rumah untuk kaum disabilitas yang dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia

tapelinggo

Layanan Terpadu Perubahan Status Masyarakat Probolinggo sehingga masyarakat bisa merubah identitas di Pengadilan Agama Probolinggo

pitagawai

Pintu Akses Khusus Pegawai untuk membatasi antara Pegawai dan Para Pihak

sivero

Asisten Virtual Pengadilan Agama Probolinggo adalah aplikasi informasi secara virtual tentang pengadilan agama probolinggo

PSPPRO

layanan Pengembalian sisa panjar biaya non tunai di pengadilan agama probolinggo

Fasum

IKM

IPK

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1190

Prosedur berperkara Secara Prodeo

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama

  1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
  2. Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  3. Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.
  4. Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan. 
  1. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.


Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding

  1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.(2) Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
  2. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
  3. Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
  4. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.
  5. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.


Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi

  1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
  3. Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
  4. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
  5. Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB

Jalan Raya Bromo KM.07 Kota Probolinggo
Probolinggo,
Jawa Timur 67223

(0335) 421736

(031) 4430559

[email protected]
Tabayun ([email protected])



Jam Layanan

Jam Kerja

Senin - Kamis :

Pukul 08.00 - 16.30

Jum'at :

Pukul 08.00 - 17.00

Jam Sidang

Senin - Jumat :

Pukul 08.30 - 15.30

 




banner