Dukungan Pengadilan Agama dalam Rencana Aksi HAM Kota Probolinggo
Program RANHAM secara konsisten dilaksanakan pemerintah sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 yang tercatat sebagai RANHAM generasi pertama. Pada RANHAM generasi kelima, pemerintah akan fokus pada pelindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat. senada dengan hal tersebut Mahkamah Agung melalui Badan Peradilan Agama menyikapi dengan bijak dalam menjamin perlindungan, penghormatan dan pemajuan HAM khususnya bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas yang menjadi program prioritas bagi Ditjen Badan Peradilan Agama dari tahun 2021 dengan telah dikeluarkan kebijakan dan regulasi seperti: Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama, dari dua kebijakan tersebut bahwa Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI telah turut mengakomodir program RANHAM tersebut. kebijakan ini menjadi program prioritas tidak terkecuali bagi Pengadilan Agama Probolinggo.
@humasmahkamahagung
@pta_surabaya
@ditjen.badilag
@rbkunwas
@majalahdigital.badilag
Berita Terkait: