logo

Ketua PA Probolinggo Hadir dalam Uji Publik Membahas Peta Jalan Kota Probolinggo

Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Ruslan Saleh, S.Ag., M.H.) beserta Kasubag Kepegawaian dan Ortala (Ibu Atiqotul Maula Alfarihah, S.Ag., M.H.) menghadiri Uji Publik
Ketua PA Probolinggo Hadir dalam Uji Publik Membahas Peta Jalan Kota Probolinggo

Tumbuhkan Semangat Kepemudaan lewat Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2024

Pengadilan Agama Probolinggo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Halaman Depan PA Probolinggo pada Senin, 28 Oktober 2024. Upacara dipimpin oleh Ketua PA Prob
Tumbuhkan Semangat Kepemudaan lewat Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2024

Ketua PA Probolinggo menjadi Narasumber dalam Diskusi Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Bertempat di Ombas Café dan Resto Kota Probolinggo, Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Ruslan Saleh, S.Ag., M.H.) menjadi Narasumber dalam acara Gelar Kasus Penan
Ketua PA Probolinggo menjadi Narasumber dalam Diskusi Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

PA Probolinggo Kuatkan Sinergi dengan Lintas Instansi dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Bertempat di Ombas Café dan Resto Kota Probolinggo, Pengadilan Agama Probolinggo resmi perkuat sinergi dalam rangka Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kota
PA Probolinggo Kuatkan Sinergi dengan Lintas Instansi dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Pimpinan PA Probolinggo Hadiri Pembinaan dan Diskusi Hukum PA Korwil Malang

Para Pimpinan Pengadilan Agama Probolinggo menghadiri Pembinaan dan Diskusi Hukum Pengadilan Agama Koordinator Wilayah Malang pada Jum’at, 11 Oktober 2024. Bertempat di B
Pimpinan PA Probolinggo Hadiri Pembinaan dan Diskusi Hukum PA Korwil Malang

Balnko Gugatan

Blangko Gugatan Yaitu Blanko untuk membuat gugatan atau permohonan secara mendiri

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Aplikasi Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri (Panduan dapat diakses melalui https://bit.ly/Panduan_Aplikasi)

aco

Aplikasi informasi secara online terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak yang sudah teregister/ terdaftar sebelumnya dan terkoneksi dengan SIPP

elitigasi

covidac

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

drivethrue

Layanan Pengambilan produk pengadilan secara daring melalui media pesan WA terenscript yang terkoneksi dengan layanan ambil langsung (Drive Thru-APP)

laporsakera

Layanan Antar Produk Pengadilan Sampai Ke Rumah untuk kaum disabilitas yang dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia

tapelinggo

Layanan Terpadu Perubahan Status Masyarakat Probolinggo sehingga masyarakat bisa merubah identitas di Pengadilan Agama Probolinggo

pitagawai

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

sivero

Asisten Virtual Pengadilan Agama Probolinggo adalah aplikasi informasi secara virtual tentang pengadilan agama probolinggo

PSPPRO

Pintu Akses Khusus Pegawai untuk membatasi antara Pegawai dan Para Pihak

Fasum

IKM

IPK

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 39168

Eksistensi Hak Ulayat dalam Era Investasi

Eksistensi Hak Ulayat dalam Era Investasi

(oleh: Fani Suma Pratama – PA Probolinggo)

 

I. Pendahuluan.

1. Latar Belakang.

Agraria sebagai sumber daya alam merupakan salah satu bidang yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi Negara Republik Indonesia. Pembangunan yang dikembangkan oleh pemerintah ditujukan untuk menggerakan berbagai sektor dengan ditunjang dari berbagai sektor pula. Seperti keterkaitan antara sektor agraria dengan sektor ekonomi. Bahwa dalam menunjang dan menggerakkan pembangunan yang begitu cepat sehingga dibutuhkan sumber daya alam, baik sumber daya alam produksi dan lahan untuk penunjang dan menjadi fondasi dari pembangunan. Pandangan ekonomi yang melihat agraria sebagai factor produksi[1]. Tanah merupakan bagian kehidupan masyarakat bahan kehormatan, dan bukan hanya itulah tanah dipandang sebagai factor produksi tetapi lebih dari itu tanah mempunyai hubungan emosional dengan masyarakat[2]

Sector ekonomi dalam kegiatannya makin beragam, hampir tidak ada sumber daya alam yang tidak tergarap, wilayah agen–agen ekonomi seperti perusahaan yang menjadi misi pembangunan makin menyebar dan tidak ada wilayah di seluruh negeri ini yang tidak tersentuh kegiatan pembangunan.

Proses pembangunan yang fenomenal tersebut membuat disatu sisi penguasaan sumber daya alam terutama wilayah atau lahan menjadi semakin penting, dinamika pembangunan mengakibatkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat sedangkan persediaan akan tanah terbatas, sehingga makin banyak timbul benih-benih konflik yang mewarnai perjalanan pembangunan itu sendiri. Pemecahannya tidak semata-mata bersifat teknis yuridis tetapi juga menyangkut pertimbangan social ekonomis.

Semasa pemerintahan orde baru terjadi konflik agraria pada awalnya terjadi lewat instrumen hukum yang berupa ketentuan perundang-undangan yaitu: ketentuan-ketentuan pokok kehutanan (UU No.5 tahun 1967. 1967, LN No.8), undang-undang penanaman modal UU No.1 tahun 1970 tentang PMA dan UU No. 6 tahun 1968 yang dirubah dengan (UU No. 25 tahun 2007. 2007, LN No.67). Selain itu muncul ketentuan yang sederajat sebanding dengan undang-undang yaitu peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai atas tanah, serta peeraturan pemerintah No. 4 tahun 1996 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia[3].

Globalisasi melalui rezim WTO telah mendorong bagi dunia berkembang untuk memberi dan mendatangkan kemudahan bagi investasi untuk menikmati sumber-sumber agraria. Dengan pendekatan seperti itu memunculkan ideology dominan globalisasi dengan menikmati sebanyak-banyaknya sumber-sumber agraria. Terkait dengan uraian diatas maka fungsi Negara sangatlah penting sebagai badan yang memiliki otoritas dalam menguasai sumber-sumber tersebut sebagai fungsi yang fundamental yang telah diatur dalam konstitusi.

Pelaksanaan penguasaan sumber daya tersebut ditujukan untuk kepentingan rakyatnya, sehingga dalam penguasaan tersebut Negara memiliki peran mengelola dan memiliki sumber tersebut demi kemashalatan rakyatnya. Oleh karena itu munculah UU pokok agraria No.5 tahun 1960 sebagai manifestasi penguasaan Negara terhadap sumber daya yang diatur dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan bahwa dalam hak menguasai Negara atas bumi, air dan ruang angkasa digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Artinya bahwa Negara harus senantiasa mensejahterakan rakyatnya, tugas Negara dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) selain melindungi kebebasan warga sipil, juga melindungi gaya hidup rakyat, (1) pengaruh langsung sebagai akibat dari akibat pengakuan dan perlindungan hak-hak social,(2) pengaruh tidak langsung sebagai akibat dari pembentukan aparat pemerintah yang dilengkapi kekuasaan dan keahlian,(3) harapan bahwa masalah kemasyarakatan dapat dipecahkan dengan ikut sertanya penguasa[4].

Upaya dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya dengan pola pembangunan terutama pembangunan fisik atau secara nyata yaitu pembangunan infrastuktur. Pada infrastructur summit tanggal 17-18 januari 2005, Sri Mulyani sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengemukan bahwa srategi pembangunan yang dilakukan di Indonesia dilakukan 3 bagian. (1) kebijakan yang diarahkan pada investasi sektoral yang lebih menguntungkan secara komersial termasuk dalam kebijakan ini adalah pembangunan jalan tol, air, sanitasi, pelabuhan, dan telekomonikasi.(2) memfokuskan sumber daya pada sector yang tidak menguntungkan secara komersial seperti jalan raya dan investasi membantu rakyat miskin dan komunitas-komunitas yang tempat tinggalnya jauh.(3) secara aktif menjembatani kesenjangan infrastuktur public dan swasta, sehingga perlu disiapkan sejumlah peraturan untuk menghapus hambatan dan meningkatkan peran atau partisipasi sector swasta dalam pembanguna infrasruktur tersebut yang dikerjakan oleh pemerintah, maka perolehan tanah untuk pembangunan infrastruktur tersebut dilakukan lewat lembaga pengadaan tanah secara musyawarah dengan memberikan ganti kerugian kepada yang melepas atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

Konsepsi penguasaan Negara atas sumber daya alam terutama terkait dengan tanah tersebut tidak terlepas dari hak penguasaan atas tanah yang terdiri dari hak bangsa Indonesia atas tanah, hal menguasai Negara atas tanah, hak ulayat masyarakat hukum adat, dan hak perorangan atas tanah yang terdiri dari: hak-hak atas tanah, wakaf tanah hak milik, hak tanggungan yang kesemua berlandaskan hukum adat, sehingga selama konsep pengusaan tersebut bersumber dan berasaskan hukum adat, yang mana dalam asas-asas dlam UUPA tersebut karena sebagai wujud dasar maka dengan sendirinya harus menjiwai pelaksanaan UUPA dan peratran pelaksananya, dengan demikian dalam pembuatan peraturan pelaksana UUPA harus menjiwai asas yang terdapat dalam UUPA[5]. Namun dalam era globalisasi kegiatan investasi yang menjadi tulang punggung pembangunan akan mendistorsi hak ulayat tersebut, hal ini lah yang sering terjadi konflik antara investor dan masyarakat adat atau pemerintah dan masyarakat  adat, akibat sudut pandang yang berbeda.

Hak ulayat bukan merupakan hak milik perorangan, namun berdimensi privat serta memiliki hak penguasaan yang dijamin oleh UUPA No.5 tahun 1960, pasal 3 karena hukum adat sebagai dasar utama, namun tidak semuanya bahwa hukum adat menjadi dasar utama tetapi juga sebagai pelengkap yakni sifat-sifatnya yang diatur dalam pasal 5, pasal 56 dan pasal 58 UUPA. Hak ulayat merupakan serangkain wewenang dan kewajiban masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya merupakan pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa, yaitu yang berhubungan dengan hak bersama kepunyaan atas tanah tersebut, adapun termasuk hukum public, berupa tugas dan wewenang untuk mengelola, mengatur dan memimpin peruntukan dan penguasaan serta pemeliharaannya[6].

 

2. Permasalahan.

Dari latar belakang tersebut dapat dirumuskan permasalahan, diantaranya, Bagaimanakah eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat terkait dengan Era Investasi dan bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap Hak Ulayat masyarakat hukum adat tersebut?

 

 

Bab II.

Pembahasan.

 

1. Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

A. Pengertian Hak Ulayat.

Menurut van vollehoven didalam bukunya Boedi harsono menyebutkan dengan istilah ”beschikkingrecht ” yang tidak bisa disalin kedalam bahasa indonesia, UUPA memakai hak ulayat, sebenarnya untuk hak tersebut hukum adat tidak memberikan nama. Nama yang ada menunjukan kepada tanah yang merupakan wilayah lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan. Ulayat artinya wilayah. Dalam bukunya Ter Haar, Beginselen en stetsel van het adat recht banyak daerah yang mempunyai nama untuk lingkungan wilayah itu, misalnya tanah wilayah sebagai kepunyaan (pertuanan-ambon), sebagai tempat memberi makan (panyampeto-kalimantan), sebagai daerah yang dibatasi (pewatasan-kalimantan, prabumian-bali, wewengkon-jawa) atau sebagai tanah yang terlarang bagi orang lain (totobuan-Bolaang mongondaow), akhirnya dijumpai istilah-istilah lainnya torluk(angkola), limpo(sulawesi selatan), payar(bali), paer(lombok), ulayat(minangkabau).

Sifat komunal menunjukan kepada adanya hak-bersama para anggota masyarakat hukum adat atas tanah, yang dalam kepustakaan hukum disebut Hak Ulayat[7]. Pada pasal 3 UUPA disebutkan bahwa”dengan mengingat ketentuan dalam pasal 1 dan 2, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat sepanjang kenyataan masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang lebih tinggi”.

 

Hak ulayat adalah hak dari suatu masyarakat hukum atau persekutuan hukum (rechtgemeenschap) atas tanah yang bukan merupakan hak milik[8]. Persekutuan hukum ini digambarkan oleh Van Diijk sebagai;

Perikatan manusia semacam itu yang mempunyai anggota-anggota yang merasa dirinya terikat dalam kesatuan yang bersatu-padu dan penuh solidaritas; dalam mana anggota-anggota tertentu berkuasa untuk bertindak untuk kesatuan itu seluruhnya dan dalam masa anggota-anggota memepunyai kepentingan bersama, jadi perikatan yang bertindak dalam pergaulan hukum sebagai kesatuan[9]

 

Menurut Maria S.W Sumajono yang dikutip Urip santoso [10], pengertian hak ulayat sebagai istilah teknis yuridis adalah hak yang melekat sebagai kompetensi khas pada masyarakat hukum adat, berupa wewang/kekuasaan mengurus dan mengatur tanah dan seisinya dengan daya laku kedalam maupun keluar.

Pengertian hak ulayat menurut Permen Agraria/Kepala BPN No. 5 tahun 1999, pasal 1 angka 1menyebutkan hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan wilayah lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.

Pada pasal 1 angka 2 Permen Agraria/Kepala BPN No.5 tahun 1999 disebutkan mengenai tanah ulayat adalah bidang tanah yang atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.

Ketentuan dalam pasal 3 UUPA berpangkal adanya pengakuan adanya hak ulayat dalam hukum tanah nasional, yang disertai 2 syarat, yaitu menganai eksistensinya dan pelaksanaanya. Bilamana dalam kenyataannya di lingkungan kelompok masyarakat hukum adat tertentu yang bersangkutan memang masih ada, palaksanaan harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang lebih tinggi, demikian yang dijelaskan dalam pasal 3 dan Penjelasan Umum angka II nomor 3 UUPA.

B. Pengakuan Hak Ulayat.

            Pengakuan hak ulayat secara fundamental berasal dari pasal 18 ayat 2 UUD 1945 amandemen ke-2, pasal 3 UUPA dan Penjelasan Umum angka II nomor 3 UUPA, dan didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 dan 2 Permen Agraria/Kepala BPN No.5 tahun 1999, Keppres No.34 tahun 2003, Keppres 36 tahun 2005 menyangkut upaya kepastian hukumnya.

            UUPA tidak secara khusus membentuk dan mengatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai hak ulayat, dan membiarkan pengaturannya tetap berlangsung secara hukum adat setempat. Mengatur hak ulayat berakibat menghambat perkembangan alamiah hak ulayat sejalan dengan sifat hukum adat yang dinamis, pada kenyataanya cenderung melemah.

            Kecenderungan melemahnya dipercepat dengan bertambah kuatnya hak-hak individu, memulai pengaturannya dalam bentuk hukum tertulis dan penyelenggaraan pendaftarannya yang menghasilkan surat-surat tanda pembuktian hak, sehingga penadahannya dalam bentuk hak menguasai dari negara dengan konsep menggantikan peran kepala adat atau tetua adat dalam hubungannya dengan tanah yang sudak dimiliki secara individual oleh para warga masyarakat hukum adat yang besangkutan, seperti halnya tanah-tanah didaerah lainya[11].

            Hak ulayat pun tidak didaftar. UUPA tidak memerintahkan tidak merintah pendaftarannya, dalam Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 secara sadar tidak dimasukkan kedalam golongan objek pendaftaran tanah. Alasan teknis secara nyata tidak mungkin terpenuhi dan tidak mungkin, karena batas-batas tanahnya tidak mungkin dipastikan akan menimbulkan sengketa antar masyarakat hukum berbatasan. Dan akan bertentangan dengan sifal alamiah dari hak ulayat tersebut.

            Hak ulayat yang sudah melemah tidak akan dikembalikan menjadi kuat kembali. Yang sudah tidak ada, tidak akan dihidupkan kembali. Dan, di daerah yang kenyataanya tidak pernah ada masyarakat hukum adat yang mempunyai hak ulayat, tidak akan diciptakan hak ulayat baru.

          File dapat diunduh dan klik disini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB

Jalan Raya Bromo KM.07 Kota Probolinggo
Probolinggo,
Jawa Timur 67223

(0335) 421736

(031) 4430559

[email protected]
Tabayun ([email protected])



Jam Layanan

Jam Kerja

Senin - Kamis :

Pukul 07.30 - 16.00

Jum'at :

Pukul 07.00 - 16.00

Jam Sidang

Senin - Jumat :

Pukul 08.30 - 15.30

 




banner