KONSEP REWARD AND PUNISHMENT DALAM UPAYA PENINGKATAN KINERJA APARATUR PERADILAN
Oleh: Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn.
(Pegawai pada Pengadilan Agama Probolinggo)
A. PENDAHULUAN
Bahwa dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di setiap lembaga peradilan, tidak lepas dari peran serta aparaturnya. Secara umum, Mahkamah Agung beserta Lembaga Peradilan yang ada di bawahnya memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kualifikasi tidak hanya di bidang teknis peradilan, tetapi juga soft skills dan hard skills yang bisa mendorong tercapainya visi dan misi masing-masing satuan kerja. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa seringkali penempatan pegawai pada tiap-tiap bidang tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki sehingga kinerja pegawai dirasakan kurang maksimal.
Kinerja pegawai yang baik akan menghasilkan kerja yang optimal. Pegawai yang dimaksud di sini tidak hanya aparatur peradilan yang berstatus sebagai Hakim dan/atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Tenaga Honorer yang peran sertanya cukup vital dalam keberlangsungan operasional suatu satuan kerja. Oleh karena itu, pimpinan perlu mengevaluasi kinerja para pegawai dan membuat laporan kondisi tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk membuat kebijakan dan keputusan.
Selengkapnya KLIK DISINI
Berita Terkait: