Layanan Non Diskriminasi dari Pengadilan Agama Probolinggo
Pengadilan Agama Probolinggo terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi semua lapisan masyarakat pencari keadilan. Termasuk juga dari kalangan difabilitas yang berhak mendapatkan kemudahan dalam mengajukan perkara atau menghadiri sidang.
Kemudahan dan prioritas bagi penyandang difabilitas sejatinya merupakan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 41 ayat (2) yang berbunyi “Setiap penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”. Dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi kaum difabilitas, Pengadilan Agama Probolinggo menyediakan beberapa fasilitas seperti fasilitas kursi roda, jalur khusus difabilitas, dan layanan antrian prioritas.
Seperti yang terjadi pada hari Senin, 30 Mei 2022 lusa kemaren, ketika ada pihak berperkara yakni Ibu sarmi yang seorang difabilitas datang ke PA Probolinggo untuk mengajukan perkara cerai gugat. Petugas layanan pada saat itu dengan sigap memberikan layanan prioritas, mulai dari pengantaran menggunakan kursi roda ke ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pendampingan ketika mengambil antrian prioritas, hak didahulukan pada layanan informasi dan pengaduan, hingga sesi konsultasi. Ini sebagai komitmen bersama dari layanan PA Probolinggo, Ujar Sekretaris PA Probolinggo dan Ibu Sarmi mengaku puas dengan fasilitas dan pelayanan yang diberikan oleh PA Probolinggo. “Ada jalur atau space khusus untuk penyandang difabilitas, terus petugasnya juga ramah saat memberikan pelayanan”, ujarnya.@Para
Berita Terkait: