PA Probolinggo Kembali Laksanakan Lelang BMN
Pengadilan Agama Probolinggo kembali melangsungkan lelang barang milik negara (BMN) secara elektronik pada Rabu, 23 Agustus 2023. Bertempat di KPKNL Jember, Perwakilan dari PA Probolinggo yang hadir dalam acara lelang tersebut antara lain Kasubag Umum dan Keuangan, Bapak Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn. serta satu orang staf PPNPN. Acara lelang tersebut dilaksanakan dalam rangka efisiensi pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) di Pengadilan Agama Probolinggo.
Acara lelang tersebut dilaksanakan secara daring dari melalui alamat domain www.lelang.go.id serta Batas Akhir Penawaran pada pukul 10.30 waktu server Aplikasi Lelang. Adapun jenis BMN yang dilelang adalah satu paket peralatan mesin dan meubelair. Peserta lelang dapat melihat kondisi barang lelang secara langsung dengan mengunjungi Pengadilan Agama Probolinggo sebelum tanggal 23 Agustus 2023. Peserta yang mengikuti kegiatan lelang sebelumnya harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website www.lelang.go.id serta wajib mematuhi segala macam syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk menjadi pemenang lelang.
Pelaksanaan lelang tersebut merujuk pada Surat dari KPKNL Jember Nomor S-1071/KNL.1004/2023 mengenai Penetapan Jadwal Lelang. Sebelum pelaksanaan lelang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain Pengumuman Lelang melalui Selebaran / Surat Kabar Harian tanggal 15 Agustus 2023, mengirimkan bukti pengumuman lelang tersebut ke KPKNL paling lambat sebelum pelaksanaan lelang, serta mencantumkan Nilai Limit dan Jaminan Penawaran dalam Pengumuman Lelang yang besarnya paling sedikit 20% dan paling banyak 50% dari Nilai Limit. Selain itu, dalam lelang tersebut, perwakilan PA Probolinggo juga diwajibkan untuk membawa dan memperlihatkan asli dokumen kepemilikan obyek lelang.
Selain itu, pelaksanaan lelang BMN tersebut merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Sekretaris Pengadilan Agama Probolinggo, Ibu Nafis Machfiiyah, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa tujuan diadakannya lelang BMN tersebut adalah dalam rangka efisiensi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Beliau mengharapkan agar nantinya BMN yang telah dilelang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pemenang lelang. Para
Berita Terkait: