PA Probolinggo Menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial antara MARI dan Mahkamah Agung Republik Singapura
Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Singapura pada hari Selasa, 7 November 2023. Acara tersebut disiarkan oleh Mahkamah Agung RI dan dihadiri secara daring oleh seluruh tenaga teknis satuan kerja Pengadilan di seluruh Indonesia. Dari PA Probolinggo acara ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, (Bapak Mashudi, S.Ag..) beserta Panitera (Bapak Drs. Masyhudi, M. H.E.S.) dan para Panitera Pengganti (Ibu Siti Nurul Jannah, S.H. dan Ibu Fajrina Eka Wulandari, S.H., M.H.) di Ruang Media Center PA Probolinggo.
Acara dimulai dengan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia dan Singapura yakni Indonesia Raya dan Majulah Singapura. Acara kemudian dilanjutkan dengan acara inti yakni Prosesi Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Singapura. Dalam kesempatan tersebut, prosesi tersebut dilaksanakan oleh Bapak Y.M. Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Ketua Mahkamah Agung RI dan The Honorable Sundaresh Menon selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Singapura, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pertukaran dokumen yang disertai dengan sesi foto bersama.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi Kata Sambutan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Y.M. Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. Dalam sesi tersebut, Beliau menyampaikan adanya Nota Kesepahaman ini merupakan manifestasi atas kebutuhan kedua Negara akan adanya keadilan dan kedaulatan hukum. Beliau juga berharap dengan adanya Nota Kesepahaman ini, hubungan antara Indonesia dan Singapura senantiasa terjaga serta membawa manfaat bagi dunia peradilan.
Hal yang sama juga dituturkan oleh The Honorable Sundaresh Menon selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Singapura. Beliau menuturkan bahwa Nota Kesepahaman tersebut terwujud melihat pertumbuhan serta perkembangan hubungan Indonesia dan Singapura yang semakin membaik. Beliau menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman ini terbagi menjadi beberapa area, antara lain resolusi sengketa lintas batas, perdagangan lintas batas, pengadilan komersial internasional, serta pertukaran pengalaman, pelatihan, serta diskusi seputar isu hukum di masing-masing Negara.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi ceramah bertema “International Mediation” oleh The Honorable Sundaresh Menon selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Singapura, dengan dimoderatori oleh Bapak Y.M. Syamsul Ma’arif, S.H., L.L.M. Ph.D. selaku Hakim Agung Mahkamah Agung RI dan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam sesi ceramah tersebut, The Honorable Sundaresh Menon selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Singapura menyampaikan terkait bagaimana akar historis penerapan mediasi di Singapura serta dampak positifnya, penerapan peradilan keluarga atau International Family Justice di Singapura, serta peran dari Singapore Convention on Mediation dalam penerapan Mediasi Komersil Internasional (International Commercial Mediation) di Singapura. Selain itu, Beliau juga menyampaikan bahwa selama pelaksanaan sistem peradilan di Singapura, mediasi menjadi solusi yang dinilai efisien dan terjangkau dalam menghadapi kasus sengketa maupun kasus permasalahan keluarga. Pelaksanaan mediasi pun dinilai sebagai salah satu cara untuk mempromosikan kedamaian dan mewujudkan keselarasan di lingkungan masyarakat, dikarenakan proses mediasi lebih berfokus pada pembahasan kebutuhan masing-masing pihak serta lebih mudah dimengerti. Wakil Ketua PA Probolinggo, Bapak Mashudi, S.Ag. menyampaikan agar apa yang disampaikan dalam acara tersebut dapat dijadikan pedoman serta diimplementasikan dalam rangka penyelesaian perkara yang menjunjung tinggi keadilan dan keselarasan. Para
Berita Terkait: