SEMANGAT PEMBARUAN BERKELANJUTAN PA PROBOLINGGO DI MASA PANDEMI
Usia 76 (tujuh puluh enam) tahun bukanlah usia yang muda lagi secara umur biologis namun secara organisasi atau kelembagaan usia bukan variable untuk mengukur kematangan dari suatu organisasi tetapi dapat menjadikan refleksi dalam mewujudkan cita-cita besar serta melakukan muhasabah pada upaya-upaya perbaikan atau pembaruan yang berkelanjutan.
Pada tanggal 19 Agustus, 76 tahun yang lalu tepatnya setelah 2 (dua) hari kemerdekaan bangsa tercinta ini Mahkamah Agung RI berdiri dalam mengawal dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, momentum ini tetap menjadi dasar dari seluruh warga peradilan baik, Hakim dan Aparatur peradilan mengisi dan mewujudkan makna kemerdekaan dengan nilai-nilai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai wujud dari sila ke 5 Pancasila.
Tema hari jadi Mahkamah Agung RI ke-76 tahun ini adalah ”Memantapkan Kemandirian Badan Peradilan Melalui Pelayanan Hukum Berbasis Teknologi Informasi di Masa Pandemi”. Mengutip Pidato Ketua Mahkamah Agung RI pada Upacara Dirgahayu MA RI ke-76 bahwa pelayanan hukum yang dilakukan oleh MA RI telah berbasis teknologi informasi yang diawali pada tahun 2018 dengan e-Court sebelum masa pandemi ini yang terus berkembang menyempurnakan menjadi e-Litigasi disamping kebijakan-kebijakan dari MA RI dalam pemanfaatan teknologi informasi seperti Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang adminsitrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara eletronik dan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang adminsitrasi perkara dan persidangan pidana di Pengadilan secara eletronik yang kedepannya masih dalam proses yakni upaya administrasi mediasi secara eletronik, sehingga tentu pembaruan-pembaruan yang dilakukan tidak stagnan namun berkembang dan bekelanjutan dalam memberikan pelayanan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Semangat ini bukan hanya pada leveling tertinggi yakni MA namun sudah menyatu pada 4 (empat) lingkungan peradilan baik dari Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha telah melaksanakan semangat pembaruan bukan hanya pada masa pendemi ini, jauh kebelakang pondasi itu telah dibangun yang ditandai dengan diterbitkan kebijakan Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara eletronik dengan aplikasi e-Court dari MA RI. Semangat Badan Peradilan Agama melalui Bapak Dirjen telah menetapkan 11 Inovasi unggulan Badan Peradilan Agama berbasis Teknologi Informasi sebagai upaya menjawab serta memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan pada perkara-perkara perdata agama.
PA Probolinggo sebagai bagian dari Badan Peradilan Agama dan Mahkamah Agung RI sebagai garda terdepan atau tingkat pertama proses peradilan perkara-perkara perdata agama sesuai wilayah yurisdiksi hukumnya dengan frekuensi semangat yang sama melakukan pembaruan berkelanjutan bukan hanya masa pandemi, sebelumya juga telah dilakukan upaya pembaruan layanan dan informasi memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia, yakni:
- Aplikasi antrian digital
- Aplikasi gugatan mandiri
- Aplikasi validasi akta cerai (covid-ac)
- PTSP Online
- Layanan bebas antri teintegrasi dengan layanan tanpa turun (drive thru)
- Aplikasi indentifikasi penerima/ pengambil produk (Aswaja)
- Aplikasi notifikasi informasi perkara
Dari keseluruhan itu dalam proses pengembangan yakni perhitungan panjar perkara secara mandiri dan online, notifikasi berbasis WA serta upaya-upaya lainnya dalam mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung RI. (PA Probolinggo HEBAT)
Berita Terkait: