Ketua PA Probolinggo Menjadi Narasumber dalam FGD Standar Pelayanan Publik Kota Probolinggo
Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Ruslan Saleh, S.Ag., M.H.) beserta Kasubag Kepegawaian dan Ortala (Ibu Atiqotul Maula Alfarihah, S.Ag., M.H.) menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Penguatan Satu Data Kota Probolinggo dan Standar Pelayanan Publik pada Senin, 30 September 2024. Bertempat di Gedung Bale Hinggil, agenda tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Probolinggo M. Taufik Kurniawan didampingi oleh Sekda drg. Ninik Ira WIbawati, beserta Kepala BPS Kota Probolinggo, perwakilan dari Forkopimda dan Lembaga / Instansi di Kota Probolinggo. Acara tersebut diadakan dalam rangka memperingati Hari Statistik Nasional Tahun 2024.
Sebelum memulai sesi FGD, Bapak Taufik Kurniawan menyampaikan terkait pentingnya peran Satu Data Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan fokus-fokus pembangunan, salah satunya adalah dengan penyajian data yang akurat serta standarisasi data. Menurut Beliau, langkah tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa fokus pembangunan berjalan dengan cepat, tepat, dan akurat, serta aman dari serangan siber. Sementara itu, Kepala BPS Kota Probolinggo Ibu Mouna Sri Wahyuni mengharapkan melalui FGD ini dapat mendorong kesadaran para pemangku kepentingan terkait pentingnya Satu Data Indonesia yang terstandar dalam rangka peningkatan kualitas penyelengaraan statistik sektoral di Kota Probolinggo.
Selanjutnya dalam sesi FGD tersebut, Bapak Ketua PA Probolinggo selaku narasumber menyampaikan materi terkait Standar Pelayanan Publik. Beliau menyampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan masyarakat yang dirasakan ketika mengakses pelayanan publik, antara lain profesionalitas SDM yang kurang maksimal, sarana dan prasarana ynag terbatas, responsivitas yang rendah, sosialisasi informasi yang masih rendah, rendahnya aksesibilitas pelayanan publik, struktur dan kelembagaan yang masih berbasis birokrasi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, setiap instansi atau lembaga harus menerapkan Manajemen Mutu terpadu, yang berlandaskan pada perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan publik yang disesuaikan dengan perubahan yang menyangkut kebutuhan dan keinginan masyarakat selaku pelanggan, serta didukung dengan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan, komunikasi, serta monitoring dan evaluasi yang terstandar.
Salah satu langkah yang dapat dilaksanakan dalam manajemen mutu terpadu adalah dengan menyediakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala sebagai sarana bagi penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik, serta mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik sekaligus sebagai sarana partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan. Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua PA Probolinggo menyatakan bahwa Pengadilan Agama Probolinggo menyediakan layanan survei kepuasan masyakarat yang dapat diakses oleh masyarakat selaku pencari keadilan. Hal tersebut dalam rangka menjaga komitmen Pengadilan Agama Probolinggo dalam rangka meningkatkan kualitas layanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan seiring perubahan zaman. Tim Medsos
Berita Terkait: