PA Probolinggo Ikuti Bimtek Tata Cara Penetapan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik
Bertempat di Ruang Kesekretariatan, Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Probolinggo, Sdri Rahajeng Dwi Permatasari, S.Kom., mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Penetapan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran secara Elektronik pada Rabu, 8 Maret 2023. Bimbingan Teknis tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso secara virtual dan diikuti oleh Bendahara Pengeluaran dari seluruh mitra KPPN Bondowoso. Tujuan bimbingan teknis tersebut adalah sebagai bentuk sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) secara Elektronik.
Bimbingan Teknis tersebut merupakan acara yang diselenggarakan oleh KPPN Bondowoso dengan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Provinsi Jawa Timur. Selain menjelaskan terkait Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN dengan Kartu Kredit Pemerintah Domestik, perwakilan dari KPPN Bondowoso juga melakukan demo atau pratek penerbitan SKPP. Acara tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari para peserta.
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) merupakan surat keterangan tentang terhitung mulai diberhentikannya pembayaran gaji yang dibuat / dikeluarkan oleh Kuasa Pengelola Anfggaran berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pejabat berwenang dan diketahui oleh KPPN Setempat. SKPP berisi rincian pembayaran gaji bulan terakhir PNS yang telah dicairkan dananya pada KPPN setempat, seperti penerimaan, potongan-potongan, utang, rincian keluarga dan keterangan lainnya. Adapun kriteria PNS yang wajib dibuatkan SKPP oleh Satuan Kerja sebelumnya antara lain PNS yang telah memasuki masa pensiun, PNS yang diberhentkan secara hormat maupun secara tidak hormat, serta PNS yang telah berpindah ke satuan kerja yang baru. Sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi yang semakin maju, Sekretaris PA Probolinggo, Ibu Hillyah Sa’diah, S.H., M.H., mengatakan bahwa dengan kehadiran dalam bimbingan teknis tersebut dapat mempermudah satuan kerja dalam membuat SKPP secara elektronik serta mendukung Tata Kelola Keuangan berbasis teknologi. Para
Berita Terkait: