logo

PA Probolinggo mendapat kunjungan dari SMAN 4 Kota Probolinggo dalam rangka Pengenalan Lembaga Negara

      Pada hari Selasa siang (05/11/2024), PA Probolinggo mendapat kunjungan studi lapangan dari rombongan siswa-siswi Kelas XI pada SMA Negeri 4 Kota P
PA Probolinggo mendapat kunjungan dari SMAN 4 Kota Probolinggo dalam rangka Pengenalan Lembaga Negara

PA Probolinggo Laksanakan Upacara Hari Pahlawan untuk Menghargai Perjuangan Para Pahlawan

Pengadilan Agama Probolinggo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan  di Halaman Depan Kantor PA Probolinggo pada hari Minggu, 10 November 2024. Upacara Peringatan H
PA Probolinggo Laksanakan Upacara Hari Pahlawan untuk Menghargai Perjuangan Para Pahlawan

Pimpinan dan Aparatur PA Probolinggo Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Pengganti PTA Surabaya dan Panitera Pengganti PA Mojokerto

Berdasarkan Surat Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2910/DJA/KP4.1.3/X/2024 Tanggal 10 Oktober 2024 Perihal tentang Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabata
Pimpinan dan Aparatur PA Probolinggo Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Pengganti PTA Surabaya dan Panitera Pengganti PA Mojokerto

PA Probolinggo Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Muda Beserta Pengantar Alih Tugas Panitera Pengganti

Pengadilan Agama Probolinggo resmi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Panitera Muda yang baru atas nama Bapak Muzaki, S.H., M.H. sebagai Panitera Muda Permo
PA Probolinggo Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Muda Beserta Pengantar Alih Tugas Panitera Pengganti

Ketua PA Probolinggo Hadir dalam Uji Publik Membahas Peta Jalan Kota Probolinggo

Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Ruslan Saleh, S.Ag., M.H.) beserta Kasubag Kepegawaian dan Ortala (Ibu Atiqotul Maula Alfarihah, S.Ag., M.H.) menghadiri Uji Publik
Ketua PA Probolinggo Hadir dalam Uji Publik Membahas Peta Jalan Kota Probolinggo

Balnko Gugatan

Blangko Gugatan Yaitu Blanko untuk membuat gugatan atau permohonan secara mendiri

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Aplikasi Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri (Panduan dapat diakses melalui https://bit.ly/Panduan_Aplikasi)

aco

Aplikasi informasi secara online terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak yang sudah teregister/ terdaftar sebelumnya dan terkoneksi dengan SIPP

elitigasi

covidac

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

drivethrue

Layanan Pengambilan produk pengadilan secara daring melalui media pesan WA terenscript yang terkoneksi dengan layanan ambil langsung (Drive Thru-APP)

laporsakera

Layanan Antar Produk Pengadilan Sampai Ke Rumah untuk kaum disabilitas yang dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia

tapelinggo

Layanan Terpadu Perubahan Status Masyarakat Probolinggo sehingga masyarakat bisa merubah identitas di Pengadilan Agama Probolinggo

pitagawai

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

sivero

Asisten Virtual Pengadilan Agama Probolinggo adalah aplikasi informasi secara virtual tentang pengadilan agama probolinggo

PSPPRO

Pintu Akses Khusus Pegawai untuk membatasi antara Pegawai dan Para Pihak

Fasum

IKM

IPK

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 26223

Perkawinan Sejenis Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

 

(Maulida Maulaya Hubbah*)
(*Mahasiswa KKL IAIN Jember 2020 pada PA Probolinggo)

A.    Pendahuluan
Salah satu syarat sah dari suatu perkawinan menurut ketentuan hukum positif sebagaimana Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa adanya ikatan lahir batin  antara laki-laki dan perempuan.  Sementara itu, hukum Islam lebih lanjut menekankan bahwa perkawinan menjadi sah apabila terdapat tujuan untuk menegakkan ajaran agama dalam kesatuan kelurga yang bersifat parental. 
Namun, masalah yang kemudian muncul adalah kebebasan hak asasi manusia (HAM) dalam menuntut kebebasan memilih dan menentukan perkawinannya. Salah satu kebebasan yang dikehendaki tersebut yakni perkawinan sejenis yang dilakukan oleh kaum gay dan lesbian.  Perkawinan sejenis dipandang destruktif dan menyalahi kodrati fitrah manusia yang seharusnya dapat melakukan ikatan bersama lawan sejenis dan mendapat keturunan, namun berbeda dengan perkawinan sejenis yang lebih menginginkan  hubungan menyimpang tersebut atas dasar cinta kasih sayang guna membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah.
Pengakuan hukum perkawinan sesama jenis kadang-kadang disebut sebagai kesetaraan perkawinan atau pernikahan setara, terutama oleh para pendukungnya. Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi timbulnya perkawinan sesama jenis sebagaimana dimaksud, yakni (1) diskriminatif, maksudnya  kaum  gay dan  lesbian  belum memiliki ruang atau wilayah yang menurutnya belum dapat diterimanya di masyarakat yang pluralis dan multikultural seperti di Indonesia, sehingga kaum  gay  dan  lesbian membentuk sebuah kelompok ataupun organisasi yang menuntut adanya legalisasi hak asasi manusia seperti halnya perkawinan sejenis tersebut. 
B.    Pembahasan
Adapun  jenis dari diskrimanisi dalam hal ini disebut sebagai diskriminasi  gender (2) stereotype, maksudnya kaum  gay  dan lesbian mendapat prasangka yang subjektif dan tidak tepat seperti penampilan, tingkah laku (feminim), dan hubungan dengan lingkungan hedonis. Tentu dalam hal ini, stereotype  masyarakat memandang  gay dan  lesbian  memiliki konsep orientasi seksual dengan peran  gender  yang memiliki risiko di kalangan masyarakat kebanyakan, sehingga  gay  dan  lesbian merasa terpinggirkan dan diwaspadai. (3) psyco-social, maksudnya kaum gay dan lesbian membentuk identitas dirinya mulai sejak usia dini melalui hubungan dan interaksi yang kompleks atau secara biologis, psikologis dan faktor-faktor sosial lainnya .
Perkawinan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan  dan yang merupakan suatu pranata  dalam  budaya  setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi . Adapun faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan ikatan tersebut  (perkawinan), yakni (1) adanya saling suka dan saling menanggapi, (2) untuk melindungi kehormatan seseorang, (3) waktu dan uang, (4) adanya keterlibatan emosional, dan (5) adanya rasa aman. Perlu diketahui bahwa kelima faktor tersebut memiliki  esensi yang  berbeda ditiap-tiap daerah  sesuai dengan adat istiadat di  masing-masing daerah, yang intinya perkawinan itu sendiri adalah dilaksanakan untuk menjaga kemurnian sistem kekerabatan .
Adapun Hukum menikah berdasarkan satu riwayat hadist “Wahai segenap pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu menikah, hendaklah ia menikah, karena nikah itu lebih membantu menundukkan pandangan mata dan lebih membentengi kemaluan (dari hal-hal yang diharamkan). Dan barangsiapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi obat pengekang baginya” 
Lebih lanjut, masalah yang kemudian muncul adalah menyoal perubahan seiring dengan zaman kearah modernitas sebagai bagaian dari terori  stimulus value role, yang mana menyebutkan bahwa  perkawinan terjadi karena situasi yang bebas memilih akibat rangsangan (stimulus) ketertarikan fisik, perbandingan nilai (value) kesamaan atau sebaliknya dan peran (role)  yang melengkapi. Kebebasan yang dimaksud dalam hal ini sudah dipisahkan dengan pakem atau  adat istiadat dan juga  agama. Salah satu kebebasan perkawinan yang dimaksud adalah perkawinan sesama jenis atau sering disebut dengan pernikahan gay atau homoseksual. Pernikahan sesama jenis adalah  pernikahan yang ditinjau secara normatif ataupun sosial diakuai hanya berjenis kelamin sama (laki-laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan) .
Tentu dalam hal tersebut sudah menyeleweng dari syarat mutlak membentuk keluarga dengan perkawinan.Timbulnya penyelewengan tersebut atau adanya perkawinan sesama sejenis adalah akibat pengaruh konflik masyarakat yang dipengaruhi oleh gerakan-gerakan sosial dari individu dan kelompok sosial berbasis pada identitas, golongan, etnis, maupun tribal  (kaum  gay  dan kaum  lesbian). Konfik tersebut menuntut kaum gay  dan kaum  lesbian  atas dasar persamaan hak asasi manusia dan juga kodrati. 
Sementara itu, berkaitan dengan permasalahan diatas pada perkawinan sesama jenis di Indonesia mengindikasikan bahwa belum ada keinginan masyarakat (individu  gay  atau  lesbian) untuk melakukan keinginan berpasangan untuk membentuk keluarga melalui perkawinan. Hal ini disebabkan masyarakat Indonesia paham akan pakem dan juga menjunjung hukum dan adat (norma) . Namun, hal tersebut untuk zaman sekarang ini telah terbantahkan dengan adanya kejadian yang sangat langka yakni melangsungkan perkawinan sesame jenis namun secara legal dengan pemalsuan data.
Pada Suatu daerah di wilayah Jawa Timur telah terjadi perkawinan sejenis. Hal ini dilakukan secara legal dengan mendaftarkan dirinya ke KUA. Sang perempuan mengenakan baju layaknya perempuan yakni berkrudung dan bersuara lembut layaknya perempuan, serta menyerahkan berkas identitas drinya. Dari pihak KUA tidak mendapati hal mencurigakan. Kemudian perkawinan pun terjadi dan mendapatkan akte pernikahan yang sah .
Setelah sekian waktu pernikahan yang menyimpang tersebut terjadi, alhasil terbongkar bahwa pasangan tersebut sesame jenis yakni sama-sama pria. Kemudian pasangan tersebut dimintai keterangan dan diarahkan menuju pihak yang berwajib akibat perbuatannya yang terlarang tersebut. “Dari pihak KUA tidak menyadari adanya perkawinan sejenis tersebut, dan tidak ada wewenang memeriksa fisik pengantin terkait wanita atau pria, untuk kemudian lebih berhati-hati dalam mencatat akta perkawinan” ungkap Erfan selaku kepala KUA Kecamatan Ajung .
Secara normatif sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan pada asasnya dilakukan oleh hubungan antara seorang  laki-laki  dan seorang perempuan, yakni dengan tujuan memperoleh keturunan dan membina rumah tangga yang diharapkan. Lebih lanjut, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu sendiri .  
Sebagaimana dijelaskan pada perkawinan sesama jenis diatas, mengindikasikan bahwa hal tersebut menyalahi kodrat yang telah ditentukan hukum dan juga adat (pakem).  Perkawinan sesama jenis  secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak dapat dilakukan, hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah disebutkan bahwa perkawinan adalah jalinan  batin dan biologis  antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. 
Di sisi yang lain berdasarkan perspektif hak asasi manusia atau HAM,  yang menyebutkan bahwa tidak ada seorangpun yang menghendaki dilahirkan di dunia dengan keadaan yang menyimpang dan juga tidak dibenarkan adanya suatu kaidah hukum apapun membedakan orang yang satu dengan yang lain. Artinya, hubungan seksual yang menyimpang seperti perkawinan sejenis tidak dapat dianggap perbuatan dosa dan aib, karena telah mendapat pengakuan dan pengaturannya. 
Hal ini tercermin dari  ketentuan UUD 1945 Bab XA Pasal 28B (1) yang menyatakan “Setiap orang  berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”, artinya kaidah dasar  normatif tidak melarang  berperilaku  menyimpang (gay dan  lesbian)  maupun  menuntut agar keinginan berpasangan untuk  membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Hal tersebut ditekankan kembali pada Pasal 28I (5) yang menyatakan bahwa “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perkawinan sejenis yang  akan datang haruslah diupayakan menerima bagi kalangan agama dan masyarakat adat,  baru kemudian negara memberikan legalitasnya dan bentuk hukum. Namun, HAM menjadi tidak berlaku apabila hubungan sejenis tersebut secara potensial menimbulkan penyakit seks menular, yakni tidak berlakunya pelayanan hukum keabsahan bagi hubungan mereka dalam peraturan perkawinan .
Hukum Islam senantiasa memperhatiakan kemaslahatan manusia dalam menghadapi masalah dalam kehidupannya, salah satunya  terkait dengan substansi jiwanya yang berasal dari kehendak hawa nafsu manusia yang  ingin melampiaskan  seks  di luar ketentuan hukum Islam. Penyimpangan biologis yang melanggar fitrah manusia seperti perkawinan sejenis dalam hukum Islam menentang secara keras, karena telah menyalahi aturan yang telah ada dalam Al-Quran dan Al-Hadist sebagai dasar hukum Islam yang telah ada .
Lebih lanjut mmenekankan bahwa Islam  memberikan bentuk nash dalam perbuatan yang tercela yang pernah terjadi pada kaum Nabi Nuh dan Nabi  Luth  yang terbukti telah membawa malapetaka yang luar biasa baik berujud kutukan wabah penyakit dan lainnya  (QS. Al-Ankabut (29): 28-35. 
Selain itu juga, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mempertegas dengan beberapa Pasal yang tidak jauh berbeda dengan hukum normatif, yakni syarat perkawinan yang sah adalah ikatan batin dan biologis antara laki-laki dan perempuan sebagaimana ketentuan Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf d, Pasal 29 ayat (3) serta Pasal 30 KHI. Artinya, pasal-pasal KHI tersebut dengan tegas menyatakan melarang perkawinan sesama jenis apabila tidak ada ketentuan baku syarat sahnya sesuai dengan peraturan Undang-Undang dan juga agama.  Lebih lanjut, dalil fikih ulama secara umum mekankan hukum haram bagi perkawinan sejenis, yakni; (1) pelaku (gay) harus dibunuh secara muthlak, (2) pelakunya (gay) harus di hadd sebagaimana  hadd  zina, yakni dengan hukuman muhsan maupun dirajam, dan (3) pelakunya harus disanksi sesuai perlakuannya .
Perkawinan sesama jenis (gay maupun lesbian) secara kodrati telah melawan fitrah hidup manusia yang dilahirkan untuk menjalin ikatan batin dan biologis antar lawan jenisnya, yakni antara laki-laki dan perempuan. Tinjauan hukum positif menekankan bahwa dalam UUP (Undang-Undang Perkawinan) menyebutkan perkawinan dibanguan atas dasar hukum perkawinan yang menetapkan bahwa suatu perkawinan merupakan ikatan lahir batin seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga dan meneruskan keturunan serta bertujuan menegakkan ajaran agama dan menjalankan adat istiadat. 
Selain itu, perspektif  HAM juga memberikan jaminan bahwa  perkawinan sejenis dapat membentuk keluarga melalui lembaga perkawinan sepanjang hubungan mereka tidak berbahaya dalam kehidupan bermasyarakat seperti menularkan penyakit seks menular. Sedangkan tinjauan hukum Islam secara jelas dan  keras mengaskan perkawinan sejenis digolongkan dalam hukum haram, hal ini dikarenakan sudah tidak sesuai lagi dengan dalil  syar’, hal ini dikarenakan bertentangan dengan  nash-nash  dalam Al-Quran dan Al-Hadist sebagai dasar hukum Islam. Oleh karenanya, perlu diupayakan dengan menekan hubungan  gay  dan lesbian  guna menghindari adanya ketercelaan bahkan disertai ancaman-ancaman.  Salah satu upaya yang dapat dilakukan, yakni melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum gay dan lesbian.

 

DAFTAR PUSTAKA.

Chasanah Nur. 2014 studi komparatif  Hukum positif dan hukum islam di indonesia Mengenai perkawinan sejenis , Jurnal Cendekia .
https://nasional.tempo.co/read/1027662 yang di  unduh pada 03 Februari 2020
Makhfudz, Muhammad. 2010. Berbagai Permasalahan Perkawianan dalam  Masyarakat Ditinjau dari Ilmu Sosial dan Persamaan Kesempatan (EOC)  Hukum. Jurnal Hukum UNDIP.
Nuansa Aulia. 2015  Khi, Hukum Perkawinan,Kewarisan Dan Perwakafan (Bandung: CV. Nuansa aulia,) 
Sumiari, Endang. 2004 Gender dan Feminisme,( Yogyakarta: Penerbit Jala Sutra)
Tafsir Al-Azhar (Hamka).  1975. Surabaya: Bina Ilmu Offset
Thalib, Mohammad. 1997.  Fikih Sunnah,  Cet. Ke-13 Bandung: Al-Ma’arif, 
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan  Pengembangan Bahasa. 1988. 
H.R. Al-Bukhari No. 5066 dan Muslim No. 1400
wikipedia, diunduh pada 1 Februari 2020
Al-Qur’an Terdapat 7 (tujuh)  surat  yang menyatakan lingkupan homoseksual atau gay, yakni QS. Al-A;raf (7):80-102, QS. Hud (11):77-82, QS. Al-Anbiya’ (21):74, QS. Al-Syu’ara’ (26): 160-173, QS. An-Naml (27):54-58, dan QS. Al-Ankabut (29): 26-35, dikutip dari Tafsir Al-Azhar (Hamka), 1975, Surabaya: Bina Ilmu Offset, hal. 165

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB

Jalan Raya Bromo KM.07 Kota Probolinggo
Probolinggo,
Jawa Timur 67223

(0335) 421736

(031) 4430559

[email protected]
Tabayun ([email protected])



Jam Layanan

Jam Kerja

Senin - Kamis :

Pukul 07.30 - 16.00

Jum'at :

Pukul 07.00 - 16.00

Jam Sidang

Senin - Jumat :

Pukul 08.30 - 15.30

 




banner