Terus bersinergi demi mengabdi pada negeri
Bapak Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag. selaku Hakim di PA. Probolinggo, menjadi Narasumber acara Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini yang diselenggarakan oleh Kelompok Masyarakat Maju Bersama RW 01 Kelurahan Jrebeng Kulon Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. dalam penjelasan beliau bahwa prespektif pernikahan dini menurut hukum islam bahwa substansi hukum Islam adalah menciptakan kemaslahatan sosial bagi manusia baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang. Hukum Islam bersifat luas dan luwes, humanis, dan selalu membawa rahmat bagi seluruh manusia di alam ini. meneruskan pendapatnya bahwa dampak pernikahan dini itu dapat merupakan pelanggaran hak anak, kemudian dampak hukum, dampak biologis dan psikologis serta dampak sosial dan perilaku seksual, sesungguhnya tidak ada larangan pernikahan dini namun persyaratan yang diperketat sebagai upaya perlindungan terhadap hak anak terkhusus bagi perempuan sebagaimana telah diatur UU No 35 Tahun 2014 serta Perma No 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi perkawinan.
PA Probolinggo. HEBAT!! Yess!!
@humasmahkamahagung
@pta_surabaya
@ditjen.badilag
@majalahdigital.badilag
@kppnbondowoso
Berita Terkait: