Banyaknya Permohonan Dispensasi Nikah maka Ketua PA Probolinggo Mantapkan dengan Dinas Kesehatan Kota Probolinggo Selaku Salah Satu Stakeholder
Dalam rangka menindaklanjuti terkait dispensasi nikah, Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Miftahul Huda, S.Ag., bersama Sekretaris (Ibu Hillyah Sa’diah, S.H., M.H.), serta Panitera (Bapak Mochamad Muttaqien, S.H.) melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Probolinggo.
Bertempat di Dinas Kesehatan Kota Probolinggo, kegiatan koordinasi yang diadakan pada Kamis, 9 Juni 2022 tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan.
Dispensasi Kawin adalah pengajuan perkara untuk memberikan hak ijin menikah walau belum mencapai batas minimum usia pernikahan dimana laki - laki dan perempuan diizinkan menikah saat usia sudah mencapai umur 19 tahun. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan masyarakat yang akan mengajukan Dispensasi Kawin terlebih dulu melakukan pengecekan kesehatan fisik untuk diterbitkan Surat Keterangan Sehat. Selain itu, koordinasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia anak serta memberikan gambaran realistis mengenai kehidupan setelah pernikahan.@Para
Berita Terkait: