Hakim PA Probolinggo Mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Hukum Filantropi Islam
Hakim Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Ahmad Hidayatul Akbar, S.H.I., M.H., mengikuti Pembukaan sekaligus Pelatihan Teknis Yudisial Hukum Filantropi Islam di Pusdiklat Balai Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Megamendung pada Senin, 22 Mei 2023. Agenda tersebut dilaksanakan secara tatap muka oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI mulai tanggal 21 hingga 27 Mei 2023. Adapun kehadiran dalam diklat tersebut berdasarkan Surat dari Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Nomor 623/Bld.3/Dik/S/4/2023 tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Teknis Yudisial Hukum Filantropi Islam bagi Hakim Pengadilan Agama Seluruh Indonesia.
Acara tersebut diawali dengan Pembukaan pada Senin, 22 Mei 2023 pada pukul 19.00 WIB hingga selesai. Sebelum acara pembukaan, para peserta bimbingan teknis terlebih dahulu melakukan check-in dan registrasi pada Minggu, 21 Mei 2023 dari jam 15.00 hingga 18.00 WIB. Materi yang disampaikan selama diklat tersebut antara lain Kode Etik, Pedoman Perilaku Hakim, dan Independensi dalam Pemeriksaan Perkara di Peradilan Agama, Ruang Lingkup Filantropi Islam, Filntropi dalam Hukum Keluarga, Hukum Keuangan Sosial tentang Zakat, Infaq, dan Shodaqoh, Hukum Keuangan Sosial tentang Wakaf, Potensi Sengketa Filantropi Islam, serta Asas-Asas Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Filantropi Islam. Selain itu, dalam acara tersebut juga diadakan Bedah Putusan dan Kasus-kasus seputar Filantropi Islam.
Diklat secara Tatap Muka merupakan kelanjutan dari Pelatihan Teknis Yudisial Hukum Filantropi Islam secara daring pada tanggal 15 hingga 18 Mei 2023. Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., mengatakan bahwa adanya diklat tersebut sangat bermanfaat bertujuan meningkatkan kompetensi para Hakim dalam liingkup Filantropi Islam. Beliau juga mengharapkan agar ilmu-ilmu yang didapatkan selama diklat dapat diimplementasikan dalam menghasilkan putusan terbaik dan adil dalam rangka penyelesaian perkara, terutama yang berkaitan dengan Wakaf dan sengketa. Para
Berita Terkait: