PA Probolinggo Hadiri Sosialisasi Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21
Bertempat di Aula KPP Pratama Probolinggo, Pengadilan Agama Probolinggo menghadiri Sosialisasi Peraturan Terbaru Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 168 Tahun 2023. Acara tersebut dilaksanakan oleh KPP Pratama Probolinggo pada Kamis, 1 Februari 2024 dan dihadiri oleh seluruh satuan kerja instansi vertikal di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo. Dari PA Probolinggo, agenda tersebut dihadiri oleh Kasubag Umum dan Keuangan (Ibu Ivana Rantansari, S.A.P.) bersama dengan staf PTIP (Sdri. Para Kartika Putri, S.E.).
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama. Acara kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala KPP Pratama Probolinggo dan dilanjutkan dengan acara inti yakni penyampaian materi mengenai Pembuatan Pukti Potong PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 168 Tahun 2023 beserta contohnya. Selain sesi penyampaian materi, terdapat sesi tanya jawab dari para audiens beserta penyampaian testimoni mengenai penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut.
Berdasarkan paparan materi tersebut, pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan 2 (dua) tarif pemotongan, yaitu Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh atau biasa disebut dengan tarif umum, serta Tarif efektif Pemotongan PPh Pasal 21 atau biasa disebut TER (Tarif Efektif Rata-rata), sesuai dengan ketentuan pada PP Nomor 58 Tahun 2023. Tarif Efektif Rata-Rata atau TER terbagi menjadi dua, yakni Tarif Efektif Bulanan (dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak) dan Tarif Efektif Harian (diterapkan khusus untuk Pegawai Tidak Tetap yang didasarkan pada besaran penghasilan bruto harian). Penggunaan kedua jenis tarif tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan bersifat wajib (bukan opsional).
Menurut perwakilan dari KPP Pratama Probolinggo, diharapkan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 168 Tahun 2023 dapat memudahkan setiap wajib pajak sekaligus meminimalisir kesalahan dalam pelaporan PPh Pasal 21 Adapun untuk perhitungan sekaligus pelaporan PPh Pasal 21 dapat dilakukan melalui website djponline.go.id. Sekretaris PA Probolinggo, Ibu Nafis Machfiiyah, S.Ag., M.H., mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sangat bermanfaat demi menjaga kepatuhan seluruh aparatur PA Probolinggo dalam melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak, terbukti dengan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di PA Probolinggo yang mencapai 100 persen di awal tahun 2024. Tim Medsos
Berita Terkait: