Tingkatkan Percepatan Penanganan Perkara PA Probolinggo Gelar Rapat Koordinasi dengan Mediator dan Posbakum
Bertempat di Ruang Media Center PA Probolinggo, Pengadilan Agama Probolinggo melaksanakan Rapat Koordinasi Mediator dan Posbakum. Agenda tersebut dipimpin oleh Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum. selaku Ketua PA Probolinggo serta dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, seluruh Panitera Muda, serta Pimpinan dan Paralegal Posbakum serta seluruh mediator. Acara tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Januari 2024 pada pukul 13.30 WIB.
Dalam rapat tersebut, hal-hal yang dibahas terkait monitoring dan evaluasi terkait permasalahan yang ditemui selama pelaksanaan Posbakum serta Mediasi di Tahun 2023 beserta solusinya. Untuk Posbakum, permasalahan yang ditemui berkaitan dengan teknis administrasi penerimaan perkara gugat cerai, waris, asal usul anak, serta hak asuh anak. Adapun terkait mediasi, permasalahan yang ditemui berkaitan dengan teknis pelaksanaan mediasi.
Wakil Ketua PA Probolinggo, Bapak Mashudi, S.Ag., menghimbau kepada seluruh peserta rapat agar dapat mencermati kembali poin-poin penting baik yang berkaitan dengan penerimaan perkara serta konsultasi hukum, maupun terkait teknis penyelenggaraan mediasi. Dalam pembahasan tersebut, Beliau juga menitikberatkan pada efektivitas serta efisiensi dari perumusan suatu putusan, sehingga nantinya putusan yang dihasilkan mempunyai pegangan hukum yang kuat serta menjawab kebutuhan masyarakat pencari keadilan atas putusan yang adil dan transparan. Rapat koordinasi tersebut berlangsung dengan kondusif hingga di akhir acara.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi dengan Mediator dan Posbakum ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Program Kerja yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu. Rapat Koordinasi tersebut juga sebagai salah satu langkah awal dalam rangka percepatan penanganan perkara di PA Probolinggo guna menjaga komitmen dalam penyediaan layanan peradilan super prima bagi masyarakat berperkara. Ketua PA Probolinggo, Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum. mengharapkan bahwa dengan pelaksanaan rapat koordinasi yang dilakukan secara berkala dapat meningkatkan percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan kualitas dari suatu putusan. Tim Medsos
Berita Terkait: