PA Probolinggo Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama
Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama pada Kamis, 30 Maret 2023. Acara tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara daring dan diikuti oleh seluruh satuan kerja Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama. Dari Pengadilan Agama Probolinggo, agenda tersebut diikuti oleh Ketua (Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum.) bersama Wakil Ketua (Bapak Mashudi, S.Ag.) dan Panitera (Bapak Drs. Masyudi, M.HES.).
Acara bimbingan teknis dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dan dilanjutkan dengan sambutan pembuka dari Plt. Drijen Badilag, Bapak Prof. Dr. Hasbi, S.H., M.H. Setelah itu dilanjutkan dengan acara inti yakni penyampaian materi bimtek oleh Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dengan tema “Implementasi SEMA tentang Hasil Rapat Pleno Kamar dalam Putusan yang diajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Lingkungan Peradilan Agama”. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta ditutup dengan penyampaian informasi oleh Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.
Dalam bimbingan teknis tersebut, Pembahasan terkait Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tersebut berfokus mengenai Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Ekonomi Syari’ah, Hukum Jinayat, Hukum Formil, serta terkait Hisab Rukyat. Selain itu, dalam bimbingan teknis tersebut juga dibahas beberapa temuan permasalahan hukum dalam berkas perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), antara lain mengenai kumulasi gugatan, pembatalan putusan voluntair, pengaduan terkait kesalahan Penetapan Ahli Waris, eksepsi turut tergugat, perlawanan eksekusi, gugatan nusyuz, klausul basyarnas dalam akad syariah, sita jaminan, sidang penyaksian ikrar talak, serta terkait harta bersama. Ketua PA Probolinggo (Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum.), mengatakan bahwa bimbingan teknis tersebut sangat bermanfaat karena banyak perspektif baru yang didapatkan mengenai Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 yang disertai dengan beberapa temuan serta solusinya. Beliau juga mengharapkan agar ilmu yang didapatkan selama bimbingan teknis tersebut dapat segera diaplikasikan terutama dalam proses peradilan di PA Probolinggo. Para
Berita Terkait: