PA Probolinggo Ikuti Sosialisasi Data Falakiyah dan Penerapan Kriteria Imkanur Rukyah Baru MABIMS oleh Ditjen Badilag
Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Probolinggo menghadiri agenda Sosialisasi Data Falakiyah dan Penerapan Kriteria Imkanur Rukyah Baru pada Jum’at, 17 Maret 2023. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Probolinggo(Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum.) dan Hakim Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Ahmad Hidayatul Akbar, S.H.I., M.H.). Acara sosialisasi tersebut disiarkan secara langsung dari Command Center Ditjen Badilag RI dan dihadiri secara virtual oleh Seluruh satuan kerja di bawah Badan Peradilan Agama.
Acara dimulai dengan kata sambutan serta arahan mengenai Kebijakan Badan Peradilan Agama Tentang Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal oleh Ibu Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. selaku Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Beliau menyampaikan bahwa ilmu mengenai hisab rukyat ini merupakan ilmu yang sangat penting untuk dipelajari dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kompetensi para Hakim, terutama dalam pelaksanaan sidang isbat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Beliau juga menyampaikan bahwa yang berkewenangan melakukan Pendampingan Sidang Isbat Rukyat bersama Kementrian Agama setempat adalah Pengadilan Agama di wilayah titik berada. Oleh karena itu, Beliau menghimbau kepada seluruh Hakim dari seluruh satuan kerja Peradilan Agama yang ditunjuk agar mengikuti sosialisasi tersebut dengan sungguh-sungguh.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Penyampaian Paparan Posisi Hilai 1 Ramadhan 1444 H oleh Drs. Wahyu Widiana, M.A. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan mengenai Perubahan Kriteria dalam Imkanul Rukyat dimana kriteria posisi hilal yang disetujui per tahun 2022 adalah tinggi hilal minimal mencapai 3 (tiga) derajat dan elongasi hilal minimal mencapai 6,4 (enam koma empat) derajat. Kriteria tersebut diimplementasikan dalam pelaksanaan sidang isbat rukyat untuk menentukan awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawal, serta awal bulan Dzulhijjah.
Pemaparan terakhir adalah mengenai Sikap Hakim pada pelaksanaan sidang isbat rukyat hilal oleh Bapak Mohammad Sapi’i, S.Ag., M.Ag. Dalam pemaparan materi tersebut, Beliau menjelaskan bahwa Posisi Pengadilan Agama dalam pelaksanaan sidang isbat adalah wajib membuka dan melaksanakan sidang isbat ketika di wilayah hukumnya terdapat laporan mengenai muncul tidaknya hilal oleh Departemen Agama setempat. Dengan begitu, keputusan mengenai hasil penentuan awal Ramadhan, awal Syawal, maupun awal Dzhulhijjah dapat berkekuatan hukum dan dapat diterima oleh masyarakat.
Dalam sesi tanya jawab, Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum.) bertanya terkait apakah diperlukan saksi-saksi yang lain terkait kriteria diterimanya laporan rukyat hilal. Narasumber menjawab bahwa untuk kriteria rukyat hilal, yang diperlukan hanya saksi yang melihat muncul atau tidaknya hilal. Sosialisasi Data Falakiyah dan Penerapan Kriteria Imkanur Rukyah Baru MABIMS tersebut merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, sekaligus dalam rangka menindaklanjuti hasil Musyawarah Kerja Ahli Hisab Kementrian Agama Republik Indonesia. Para
Berita Terkait: