Penatakelolaan pelayanan publik pengadilan berbasis teknologi informasi
Ketua MA telah memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan surat kepada Para Dirjen dan Kepala Badan untuk mendata sekaligus melaporkan ke Mahkamah Agung setiap aplikasi yang telah dibuat di Satuan Kerjanya, sekaligus harus menyiapkan buku saku dari masing- masing aplikasi tersebut, agar lebih memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Perintah Beliau ini dilandasi bahwa saat ini banyak bermunculan berbagai macam aplikasi yang dibangun oleh pengadilan - pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagai bentuk inovasi bagi peningkatan kinerja dan pelayanan publik. Dengan banyaknya aplikasi yang dijalankan dengan berbagai macam nama, maka perlu didata, apakah dari sekian banyak aplikasi tersebut memiliki fungsi dan cara kerja yang sama, sehingga kedepannya terhadap aplikasi-aplikasi yang fungsinya sama, dapat dicari aplikasi yang paling lengkap fiturnya, lalu disatukan untuk diberlakukan secara nasional, supaya tidak membingungkan bagi para penggunanya, dengan hal ini tentu Mahkamah Agung memiliki informasi menyangkut :
1. Platform teknologi yang digunakan;
2. Fungsi dan kegunaan dari aplikasi tersebut;
3. Keunggulan yang dimiliki oleh aplikasi tersebut dalam mendukung tugas pokok dan fungsi;
4. Tata cara penggunaan aplikasi oleh user; dan
5. Informasi lain yang dianggap relevan.
serta yang utama menurut Beliau, bahwa bagi setiap aplikasi yang telah dibangun harus memastikan bahwa aplikasi tersebut telah memenuhi standar keamanan yang memadai, karena data-data yang diinput ke dalam sistem, khususnya dalam proses penanganan perkara, termasuk dalam kategori data yang bersifat strategis, setiap aplikasi yang telah digunakan harus diaudit secara berkala oleh lembaga yang berkompeten untuk melaksanakan audit terhadap aplikasi dan infrastruktur IT.
sehingga kedepannya dalam menghadapi perkembangan teknologi berbasis artificial intelligence yang merupakan sebuah teknologi yang memungkinkan sistem komputer, perangkat lunak, program dan robot untuk “berpikir” secara cerdas layaknya manusia. Kecerdasan buatan suatu mesin dibuat oleh manusia melalui algoritma pemrograman yang kompleks perlunya penatakelolaan yang komplek disamping dari segi perlindungan dan keamanan informasi perlu juga tentu dipersiapkan perangkat peraturan perundangan yang tentu lebih komplek dari UU ITE yang ada sekarang ini.
@humasmahkamahagung
@pta_surabaya
@rbkunwas
@ditjen.badilag
@majalahdigital.badilag
Berita Terkait: