SELURUH APARATUR PA PROBOLINGGO 100 PERSEN MELAPORKAN HARTA KEKAYAAN DI LHKPN DAN LHKASN
Per tanggal 5 Januari 2023, seluruh aparatur Pengadilan Agama Probolinggo telah menyelesaikan pelaporan harta kekayaan di LHKPN dan LHKASN. Tingkat pelaporan yang dicapai di Pengadilan Agama Probolinggo mencapai 100 persen. Pelaporan harta kekayaan dalam LHKPN dan LHKASN merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh aparatur di Indonesia setiap tahunnya.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggaraan Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyampaian LHKPN diperuntukkan bagi setiap Penyelenggara Negara seperti yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, serta pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyampaian LHKPN disampaikan secara online melalui situs e-lhkpn.kpk.go.id.
Sementara itu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penyampaian LHKASN diperuntukkan bagi setiap ASN yang tidak terkena kewajiban menyampaikan LHKPN. Kewajiban penyampaian LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Instansi Pemerintah. Penyampaian LHKASN disampaikan secara online melalui situs siharka.menpan.go.id.
Meskipun peruntukannya berbeda-perbeda, pelaporan LHKPN dan LHKASN memiliki satu tujuan, yakni sebagai bentuk transparansi aparatur guna mencegah terjadinya tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Sekretaris PA Probolinggo, Ibu Hillyah Sa’diah, S.H., M.H., menuturkan bahwa tingginya tingkat kepatuhan dan kesadaran setiap aparatur dalam melaksanakan kewajiban melaporkan harta kekayaan menjadi faktor penting, sekaligus sebagai bentuk kontribusi dalam mewujudkan institusi peradilan yang bersih dan transparan. Dengan melaporkan harta kekayaan kepada negara juga menjadi salah satu aksi yang bisa dilakukan dalam menjaga nilai-nilai integritas dalam menjalankan kewajiban di setiap institusi negara. Para
Berita Terkait: