Ketua PA Probolinggo Hadiri Sidang Pengukuhan Guru Besar Kehormatan UNAIR Surabaya
Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, (Bapak YM. Ruslan Saleh, S.Ag., M.H.) menghadiri Sidang Pengukuhan Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya atas nama Bapak YM. Prof. (HCUA) Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada Senin, 10 Juni 2024. Acara tersebut dilaksanakan secara langsung di Aula Garuda Mukti Kampus C Universitas Airlangga Surabaya dan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI; Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2012-2020 (Bapak YM. Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H.) beserta Para Purnabhakti Pimpinan Mahkamah Agung RI; seluruh Ketua Kamar, Hakim Agung, serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung RI; Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung RI; seluruh Pejabat Eselon I, serta Pimpinan, Hakim, Panitera, dan Sekretaris dari seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Maju; Ketua Komisi Yudisial beserta Wakil Ketua dan jajaran Komisioner; Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beserta Wakil Ketua dan jajarannya; para Dewan Pengawas KPK beserta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Wakil Ketua DPR beserta anggota DPR RI; Wakil Ketua DPD; Pejabat Gubernur Jawa Timur beserta jajaran Forkopimda Jawa Timur, para Pimpinan Perbankan Nasional, Rektor Universitas Airlangga beserta Ketua Senat Akademik, Guru Besar, Wakil Rektor, dan Pimpinan Fakultas dan Sekolah, serta seluruh tamu undangan lainnya.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Universitas Airlangga, Pembukaan Sidang Pengukuhan oleh Rektor, Pembacaan Doa bersama, Pembacaan Surat Keputusan Rektor Universitas Airlangga Surabaya, Pembacaan Curriculum Vitae dan Pemutaran Video Profil. Acara kemudian dilanjutkan dengan acara inti yakni Orasi Ilmiah oleh Bapak YM. Prof. (HCUA) Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. beserta penyerahan Surat Keputusan Rektor Universitas Airlangga Surabaya. Acara kemudian dilanjutkan dengan Kata Sambutan dari Rektor Universitas Airlangga, Bapak Prof. Dr. Mohammad Nasih, S.E., M.T., Ak. yang dilanjutkan dengan penyampaian Testimoni, Kesan Pesan, serta Ucapan Selamat dari seluruh Pimpinan dan mitra Mahkamah Agung RI seperti Ketua Mahkamah Agung RI (Bapak YM. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.), Menteri Hukum dan HAM (Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.), Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (Bapak KH. Yahya Cholil Staquf), serta perwakilan Mahkamah Agung dari Negara sahabat dan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama tamu undangan.
Dalam penyampaian Orasi Ilmiahnya, Bapak YM. Prof. (HCUA) Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan hasil buah fikiran Beliau yang bertajuk “Makna Penegakkan Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata” yang didasarkan pada pengalaman empiris Beliau sebagai refleksi perjalanan karier Beliau selama kurang lebih 37 tahun, tepatnya sejak Beliau diangkat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Merauke hingga menjadi Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI. Selama perjalanan karier tersebut, Beliau mendapati dua hal yang paradoks (putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima serta putusan yang tidak dapat dijalankan) serta fenomena beberapa Hakim yang cenderung pasif dalam mengatasi kendala dalam proses penyelesaian perkara. Fenomena tersebut, menurut Beliau, bertolak belakang dengan Asas Peradilan (Cepat, Sederhana, Biaya Ringan), serta bertentangan dengan Prinsip Aktif dari Hakim.
Berdasarkan kajian dari fenomena tersebut, Beliau menyimpulkan terdapat 3 (tiga) faktor yang menjadi diagnosa utama, yakni Hakim yang terlalu sempit atau kaku dalam memaknai penegakkan keadilan, Hakim yang bersifat pasif dalam membantu para pencari keadilan dan berusaha untuk mengatasi hambatan dan rintangan, serta Hakim yang hanya berfokus pada penemuan kebenaran hukum formil. Beliau juga menerangkan bagaimana hakikat Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang Independen dan berkeadilan melalui sejarah singkat, beberapa Pasal yang menerangkan Jaminan Independensi terhadap Fungsi Kekuasaan Kehakiman, 3 (Tiga) Fungsi Hakim dalam Menerapkan Hukum, serta analisa dari dua Putusan yang menunjukkan bahwa pengkajian kebenaran materiil dalam suatu perkara serta sifat aktif dari seorang Hakim menjadi aspek vital dalam menegakkan keadilan. Di akhir orasinya, Beliau mengingatkan bahwa Hukum tanpa disertai dengan keadilan hanyalah seperangkat aturan yang kering dan tanpa ruh, maka sudah menjadi tugas seorang Hakim untuk menjadikannya hidup.
Sementara itu, dalam sesi kata sambutan, Rektor Universitas Airlangga Surabaya, Bapak Prof. Dr. Mohammad Nasih, S.E., M.T., Ak. mengucapkan selamat atas dikukuhkannya Bapak YM. Prof. (HCUA) Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Kehormatan dari Universitas Airlangga Surabaya. Beliau turut mengapresiasi dedikasi dari Bapak YM. Prof. (HCUA) Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. yang telah lama mengabdikan diri sebagai Hakim, mengingat beratnya tanggung jawab yang harus ditanggung oleh seorang Hakim sebagai pihak tengah yang harus memberikan keadilan dalam setiap permasalahan yang dihadapi. Beliau turut mengapresiasi kesederhanaan, ketelitian, serta ketekunan dari Bapak YM. Prof. (HCUA) Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. yang patut dijadikan teladan bagi seluruh generasi peradilan di masa depan. Tim Medsos
Berita Terkait: