Ketua beserta Tenaga Teknis Kepaniteraan PA Probolinggo Ikuti Bimtek Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan
Pengadilan Agama Probolinggo kembali mengikuti Bimbingan Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Jum’at, 23 Agustus 2024. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Probolinggo, agenda ini diikuti oleh Ketua PA Probolinggo (Bapak Ruslan Saleh, S.Ag., M.H.) beserta Panitera Muda Hukum (Ibu Siti Nurul Qomariyah, S.H., M.HES.), Panitera Muda Gugatan (Bapak Humam Fairuzy Fahmi, S.H., M.H.), Panitera Muda Permohonan (Bapak Ricky Rizki Rahmawan, S.H.), serta Panitera Pengganti (Ibu Fajrina Eka Wulandari, S.H., M.H.). Dengan mengangkat tema “Hukum Wakaf Dalam Putusan Pengadilan”, agenda tersebut diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan dihadiri oleh seluruh satuan kerja peradilan agama, baik melalui Zoom Meeting maupun kanal Youtube Badilag TV.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dan dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Quran dan Pembacaan Do’a Bersama, serta Sambutan dari Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI sekaligus membuka bimbingan teknis pada hari ini. Beliau mengatakan bahwa kegiatan bimtek yang dilaksanakan sebagai upaya bersama agar aparatur teknis memiliki kompetensi yang handal dalam penyelesaian perkara, sekaligus upaya berkesinambungan dalam menjaga kompetensi dan kualitas kinerja dari hakim dan aparatur peradilan agama demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan serta terwujudnya putusan-putusan yang menceriminkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Beliau mengatakan bahwa tema ini diangkat berkaitan dengan penyelesaian sengketa wakaf yang menjadi kewenangan bagi peradilan agama. Selain itu, bimbingan teknis ini juga akan membahas problematika penyelesaian sengketa wakaf di lapangan yang semakin berkembang tidak hanya bentuk admiistratif tetapi hingga terjadinya perubahan objek wakaf, pengalihan fungsi wakaf serta penyalahgunaan objek wakaf.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inti oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak YM. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. dengan dimoderatori oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. Muhammad Fadhly Ase, S.H.I., M.Sy. Sebagai pembuka, moderator menyampaikan mengenai Data SIWAP Kemenag dimana ada sekitar 57.263 hektar tanah wakaf yang tersebar dari Sabang dan Merauke, tetapi yang bersertifikat baru 57% dari jumlah tanah tersebut. Sementara itu, data dari Laporan Mahkamah Agung RI 2021-2023 mengatakan adanya kecenderungan kenaikan perkara sengketa wakaf yang masuk ke Pengadilan. Salah satu faktor penyebab dari terjadinya sengketa wakaf adalah kurangnya administrasi yang dilakukan terkait wakaf sehingga terbuka celah-celah bagi para pihak yang tidak bertanggung jawab yang melihat objek wakaf yang memiliki nilai ekonomis yang semakin tinggi dan menyengketakan tanah wakaf tersebut.
Sementara itu, Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak YM. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. selaku narasumber menyampaikan dengan sekilas mengenai Hukum Wakaf di Indonesia seperti macam-macam nazhir, pembatalan wakaf, serta bagaimana pelaksaaan pemeriksaan setempat terhadap kasus sengketa wakaf ini. Selain itu, Beliau juga menjelaskan terkait hal-hal apa saja yang dapat terjadi dalam sengketa wakaf.seperti akta ikrar wakaf atau dokumen lain terkait wakaf diklaim palsu oleh pihak, alat bukti yang diajukan pihak berupa fotokopi tanpa menunjukkan aslinya, pihak mendatangkan saksi ahli, serta pihak mengajukan bukti autentik dan bukti biasa. Pemaparan materi tersebut juga disertai dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta Bimbingan Teknis. Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Ruslan Saleh, S.Ag., M.H., menekankan agar apa yang telah disampaikan dalam bimbingan teknis tersebut dapat bermanfaat terutama dalam penyelesaian sengketa wakaf di Pengadilan Agama Probolinggo. Tim Medsos
Berita Terkait: