Perwakilan PA Probolinggo Hadiri Rakor Tindak Lanjut Penurunan Perkawinan Anak di Kota Probolinggo
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Ricky Rizki Rahmawan, S.H.) beserta satu orang CPNS (Sdr. Ido Dwi Riyadmiko, S.H.) menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penurunan Perkawinan Anak di Kota Probolinggo pada Kamis, 8 Agustus 2024. Rapat Koordinasi ini diadakan di Aula Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Probolinggo. Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinsos dan PPPA Kota Probolinggo, Kepala UPTD PPA Dinsos PPPA Kota Probolinggo, serta sejumlah perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Dinas Kesehatan, PP, dan KB, Bappedalitbang Kota Probolinggo, Kementrian Agama Kota Probolinggo, Institut Ahmad Dahlan Kota Probolinggo, Fatayat NU Kota Probolinggo, Muslimat NU Kota Probolinggo, Aisyiyah Kota Probolinggo, dan Nasyiatul Aisyah Kota Probolinggo.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Sekretaris Dinas Sosial PPPA Kota Probolinggo menyampaikan terkait data dari Dinsos mengenai angka Dispensasi Kawin atau Perkawinan di bawah umur (19th) di Kota Probolinggo yang masih tinggi. Selain itu, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Probolinggo menyampaikan bahwa maraknya perkawinan di bawah umur tersebut dapat menyebabkan anak yang dilahirkan mengalami stunting dan kekurangan gizi. Hal tersebut ditunjukkan dengan data dari Dinsos PPPA Kota Probolinggo mengenai angka stunting di Kota Probolinggo berada di urutan 2 dari bawah.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas mengenai beberapa penyebab meningkatnya angka perkawinan dini. Beberapa diantaranya yang paling banyak ditemui yakni faktor ekonomi (menikahkan anaknya yang masih di bawah umur karena ingin "balik modal" atau atas tujuan ekonomi keluarga dari mempelai wanita), pergaulan remaja (married by accident atau karena kedua calon telah lama berpacaran), serta faktor nilai- nilai budaya yang masih kental (pandangan orang tua di Kota Probolinggo yang masih mendorong perkawinan anak di bawah umur agar anaknya tidak berzina dengan pacarnya atau pasangannya). Berdasarkan hal-hal tersebut, Sekretaris Dinas Sosial PPPA Kota Probolinggo menyatakan bahwa perlu diadakan solusi yang tepat dan efektif guna mengatasi permasalah tersebut dari hulu ke hilir.
Terkait hal tersebut, Bapak Ricky Rizki Rahmawan, S.H., selaku Panitera Muda Permohonan mengusulkan perlunya assesment yang lebih lengkap dari Dinsos PPPA dan Puspaga sebelum dilakukannya pengajuan permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama. Adapun dari perwakilan Puspaga Kota Probolinggo mengusulkan agar pelaksanaan kegiatan pembinaan melalui seminar seputar pernikahan maupun siraman rohani kepada anak-anak di bawah umur dilakukan secara berkala. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pandangan dan pengetahuan kepada remaja mengenai bagaimana tanggung jawab serta kehidupan setelah perkawinan sekaligus apa saja resiko yang dihadapi dari perkawinan di usia dini. Tim Medsos
Berita Terkait: