Mediasi Berhasil Buah Manis PA Probolinggo Ciptakan Kerukunan dengan Jalan Damai
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Probolinggo, Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak YM. H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H. selaku mediator melakukan mediasi terhadap perkara cerai gugat pada Senin, 22 Juli 2024. Mediasi tersebut dilaksanakan secara langsung dengan mendatangkan langsung pihak penggugat dan pihak tergugat. Mediasi tersebut dinyatakan berhasil dan para pihak bersedia mencabut gugatannya.
Dalam wawancara setelah mediasi, Bapak YM. H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H. selaku mediator menjelaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan peradilan salah satunya dilihat melalui tingkat penyelesaian perkara mediasi. Dengan mengoptimalkan peran para Hakim sebagai mediator, Beliau mengharapkan hal tesebut dapat mendukung peningkatan penyelesaian perkara mediasi. “Hasilnya terlihat sekarang dengan perkara mediasi yang ditangani berhasil sebagian hampir menyentuh 100 persen dan bahkan ada beberapa perkara yang dicabut”, tukas Beliau.
Selain itu, Beliau juga menjelaskan kiat-kiat supaya perkara mediasi yang ditangani bisa berhasil. Poin pertama yakni memahami terlebih dahulu kasus yang ditangani secara matang sehingga bisa punya gambaran secara utuh bagaimana arah mediasi. Poin kedua yakni memahami dan mengimplementasikan fungsi mediator sebagai jembatan dari berbagai opsi dan pendapat dari masing-masing pihak sehingga nantinya bisa mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. “Karena sejatinya setiap orang yang datang ke Pengadilan Agama mengharapkan adanya solusi dari masalah mereka, bisa melalui jalan damai ataupun harus melewati proses perceraian”, jelas Beliau.
Menurut PERMA No.1 Tahun 2016 tentang mediasi, proses mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Perkara yang dapat ditangani lewat jalur mediasi biasanya yang bersifat kontensius atau yang mengandung sengketa antara dua pihak atau lebih dan merupakah tuntutan hak serta adanya kepentingan hukum, antara lain cerai talak, cerai gugat, gugatan harta bersama, hibah, wasiat, gugatan waris, dan ekonomi syari’ah. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya, serta memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi kedua belah pihak. Tim Medsos
Berita Terkait: