PA Probolinggo Hadiri Bimtek Penyelesaian Administrasi Perkara secara Elektronik
Dalam rangka Peningkatan Percepatan Penyelesaian Perkara, Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Perkara secara Elektronik pada Rabu, 24 Mei 2023. Acara tersebut diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya secara langsung di Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan disiarkan secara langsung via Zoom Meeting. Dari PA Probolinggo, agenda tersebut dihadiri secara langsung oleh Panitera Muda Hukum (Ibu Siti Nurul Qomariyah, S.H., M.H.E.S.) dan Panitera Muda Permohonan (Bapak Ricky Rizki Rahmawan, S.H.), sedangkan untuk siaran Zoom Meeting diikuti secara daring oleh Panitera PA Probolinggo (Bapak Drs. Mashudi, M. H.E.S.) serta satu orang PPNPN selaku operator Kinsatker.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan panitia serta Kata Sambutan dari Ketua PTA Surabaya (Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H.) sekaligus membuka agenda Bimtek Penyelesaian Administrasi Perkara secara Elektronik dan dilanjutkan dengan do’a bersama. Sebelum penyampaian materi dimulai, terlebih dulu disampaikan mengenai Kebijakan Badan Peradilan Agama oleh Ibu Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. selaku Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Penyampaian materi yang dilaksanakan oleh Badilag akan berfokus pada Penyelesian Administrasi Perkara secara Elektronik serta kaitannya dengan fungsi Kinsatker. Beberapa rincian materi yang disampaikan antara lain Implementasi Administrasi Kinerja Badilag (Kinsatker e-register), Implementasi Administrasi Kinerja Berbasis Elektronik (Kinsatker e-keuangan), serta beberpaa menu seperti Kinsatker e-monev dan Kinsatker e-pelaporan. Penyampaian materi dilanjutkan oleh Biro Hukmas MARI mengenai Perma 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik. Ketua PA Probolinggo, Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., mengharapkan bahwa ilmu-ilmu yang didapat dalam agenda tersebut dapat diterapkan dalam rangka percepatan penyelesaian administrasi perkara guna meningkatkan pelayanan peradilan bagi masyarakat berperkara. Para
Berita Terkait: