PA Probolinggo Laksanakan Eksekusi di Dua Kelurahan
Pengadilan Agama Probolinggo melaksanakan agenda Eksekusi atas perkara pembagian harta bersama Rabu, 26 Juni 2024. Pelaksanaan eksekusi dilakukan di dua kecamatan, yakni Kelurahan Kebonsari Wetan dan Kelurahan Kedung Asem, Kota Probolinggo. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Drs. Masyhudi, M.HES.) yang bertindak sebagai Jurusita beserta dua orang saksi yang terdiri dari Panitera Gugatan (Bapak Humam Fairuzy Fahmi, S.H., M.H.) serta Jurusita Pengganti (Sdri. Kurnia Adinda Banowanti, A.Md.A.B.).
Pelaksanaan eksekusi dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi, Kuasa Hukum Pemohon, serta Pihak Termohon Eksekusi, serta dua orang pejabat dari Badan Pertanahan Nasional. Untuk memastikan kegiatan berlangsung dengan kondusif, kegiatan tersebut didampingi oleh jajaran pimpinan dan aparatur perangkat desa setempat dan pihak Kepolisian setempat, dimana eksekusi di Kebonsari Wetan didampingi oleh perwakilan dari Lurah beserta Kapolsek Kanigaran dan eksekusi di Kedung Asem didampingi oleh Lurah, Sekretaris Lurah, serta dua orang anggota polisi dari Kapolsek Wonoasih. Adapun jenis barang yang dilakukan eksekusi yaitu sebidang tanah kavling di Kelurahan Kebonsari Wetan dan sebidang tanah pekarangan di Kelurahan Kedung Asem.
Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela. Jenis eksekusi yang lazim terjadi di Pengadilan Agama adalah eksekusi riil (biasanya terjadi pada sengketa harta bersama, sengketa waris dan sengketa hibah) dan eksekusi pembayaran uang (biasanya terjadi dalam sengketa perkawinan dan sengketa ekonomi syariah). Kedua jenis eksekusi tersebut baru dapat dilaksanakan setelah dilampauinya tenggang waktu peringatan (Aanmaning) kepada Tergugat yang dikalahkan / Termohon eksekusi dan Ketua Pengadilan Agama telah mengeluarkan Surat Penetapan Perintah Eksekusi kepada Panitera dan Jurusita.
Sebelum Pelaksanaan Eksekusi, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Probolinggo terlebih dulu menemui perangkat desa setempat untuk kemudian menuju ke lokasi eksekusi dan dilanjutkan dengan pengukuran terhadap objek tanah yang dibantu oleh Badan Pertanahan Nasional. Panitera Pengadilan Agama Probolinggo yang bertindak sebagai Jurusita membacakan Surat Penetapan Perintah Eksekusi dari Ketua Pengadilan Agama Probolinggo beserta Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Eksekusi. Panitera Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Drs. Masyhudi, M.HES.) mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan damai dan kondusif sampai akhir berkat koordinasi dari seluruh pihak. Tim Medsos
Berita Terkait: