logo

Ketua PA Probolinggo menjadi Narasumber dalam Diskusi Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Bertempat di Ombas Café dan Resto Kota Probolinggo, Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Ruslan Saleh, S.Ag., M.H.) menjadi Narasumber dalam acara Gelar Kasus Penan
Ketua PA Probolinggo menjadi Narasumber dalam Diskusi Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

PA Probolinggo Kuatkan Sinergi dengan Lintas Instansi dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Bertempat di Ombas Café dan Resto Kota Probolinggo, Pengadilan Agama Probolinggo resmi perkuat sinergi dalam rangka Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kota
PA Probolinggo Kuatkan Sinergi dengan Lintas Instansi dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Pimpinan PA Probolinggo Hadiri Pembinaan dan Diskusi Hukum PA Korwil Malang

Para Pimpinan Pengadilan Agama Probolinggo menghadiri Pembinaan dan Diskusi Hukum Pengadilan Agama Koordinator Wilayah Malang pada Jum’at, 11 Oktober 2024. Bertempat di B
Pimpinan PA Probolinggo Hadiri Pembinaan dan Diskusi Hukum PA Korwil Malang

Rapat Koordinasi Wujud Penguatan Sinergitas PA Probolinggo dengan Polresta Probolinggo

Panitera PA Probolinggo (Bapak Mohamad Arif Fauzi, S.H.I., M.H.) beserta Sekretaris (Bapak Mohammad Ainur Rofiq, S.H.) melakukan kunjungan ke Kantor Polres Kota Probolinggo pad
Rapat Koordinasi Wujud Penguatan Sinergitas PA Probolinggo dengan Polresta Probolinggo

Tingkatkan Nasionalisme PA Probolinggo Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Pengadilan Agama Probolinggo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Halaman Depan PA Probolinggo pada Selasa, 1 Oktober 2024. Upacara tersebut dipimpin ole
Tingkatkan Nasionalisme PA Probolinggo Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Balnko Gugatan

Blangko Gugatan Yaitu Blanko untuk membuat gugatan atau permohonan secara mendiri

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Aplikasi Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri (Panduan dapat diakses melalui https://bit.ly/Panduan_Aplikasi)

aco

Aplikasi informasi secara online terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak yang sudah teregister/ terdaftar sebelumnya dan terkoneksi dengan SIPP

elitigasi

covidac

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

drivethrue

Layanan Pengambilan produk pengadilan secara daring melalui media pesan WA terenscript yang terkoneksi dengan layanan ambil langsung (Drive Thru-APP)

laporsakera

Layanan Antar Produk Pengadilan Sampai Ke Rumah untuk kaum disabilitas yang dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia

tapelinggo

Layanan Terpadu Perubahan Status Masyarakat Probolinggo sehingga masyarakat bisa merubah identitas di Pengadilan Agama Probolinggo

pitagawai

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

sivero

Asisten Virtual Pengadilan Agama Probolinggo adalah aplikasi informasi secara virtual tentang pengadilan agama probolinggo

PSPPRO

Pintu Akses Khusus Pegawai untuk membatasi antara Pegawai dan Para Pihak

Fasum

IKM

IPK

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 447

Kepada Siapa Hukum Mengabdi

Oleh Achmad Fausi

Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo; Mahasiswa Program Doktor Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta

 Artikel ini dimuat di Harian Umum KOMPAS tanggal 31 Januari 2022

Korupsi yudisial kembali menyeruak. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pengacara, oknum hakim, dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka diduga terlibat skandal suap penanganan perkara. Masih adakah keadilan dan moralitas penegak hukum di negeri ini? Kepada siapa hukum memihak dan bekerja?

Trajektori kekuasaan kehakiman

Masa Orde Lama eksistensi lembaga peradilan cukup tragis karena dijadikan instrumen gerakan revolusi dan manifesto politik. Berdasarkan Pasal 19 UU No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, bahwa demi kepentingan revolusi, kehormatan negara, dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, presiden dapat turut campur dalam soal-soal pengadilan. Hal ihwal berkaitan dengan penataan organisasi, manajemen administrasi, dan finansial pengadilan di bawah kendali departemen (eksekutif).

Rezim Orde Baru nasib pengadilan masih mempertahankan konsep dua atap. Bahkan, Ketua MA sebagai pemimpin tertinggi lembaga yudikatif berdasarkan tingkat jabatan dan protokoler disetarakan dengan jabatan menteri.

Era reformasi bergulir dan sistem ketatanegaraan dirombak ulang. Berdasarkan TAP MPR No. X/MPR/1998 yang ditindaklunjuti dengan pemberlakuan UU No. 35 Tahun 1999, semua hal ihwal berkaitan dengan urusan organisasi, finansial, dan administratif pengadilan berada dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung. Pemberlakuan beleid tersebut berjalan efektif terhitung sejak tahun 2004 yang kemudian dikukuhkan dengan lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pada era reformasi, kendati telah menertibkan sistem ketatanegaraan dan membagi secara jelas demarkasi tiga cabang kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), namun tak dimungkiri sistem kekuasaan kehakiman yang merdeka masih dibayang-bayangi menurunnya kualitas moral aparat peradilan. Jika dahulu ancaman intervensi rezim menjadi problem serius yang dihadapi lembaga yudikatif, namun kini ancaman itu berasal dari dalam lantaran krisis integritas makin mengancam.

Menurunnya kualitas moral dalam hukum mengingatkan kita pada sebuah kredo klasik: ‘Hukum hampa tanpa moral’. Kredo tersebut kemudian dikukuhkan dalam irah-irah putusan hakim yang berbunyi: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Irah-irah/titel eksekutorial merupakan kristalisasi dari nilai-nilai moral yang terkandung dalam hukum agar dijadikan pandu nurani bagi hakim. Sehingga putusan yang dijatuhkan bersendikan keadilan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan yang notabene memberi mandat kepada pengadil di muka bumi.

Irah-irah putusan hakim dalam lintasan sejarah mengalami dinamika konseptual. Sejarah mencatat, pengadilan pernah menggunakan kepala putusan “Atas Nama Ratu/Raja” atau In naam der Koningin. Kemudian berubah menjadi “Atas Nama Negara”. Karena hukum rawan menjadi alat politik dan pelanggengan kekuasaan, akhirnya kepala putusan berubah menjadi “Atas Nama Keadilan” (In naam der Gerechtigheid). Kepala putusan yang berlaku saat ini adalah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Bismar Siregar, 1983).

Irah-irah tersebut merupakan konsepsi ideal yang dirumuskan oleh para ahli hukum karena secara etis-filosofis menggambarkan fungsi suatu hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan. Di sisi lain, irah-irah tersebut mengandaikan proses penegakan hukum berjangkar pada moralitas. Sehingga secara aksiologis sangat jelas untuk apa hukum ditegakkan dan kepada siapa putusan hakim harus dipertanggungjawabkan.

Dalam kerja penegakan hukum, hakim harus mampu mempertanggungjawabkan profesinya sebagai officium nobile. Sehingga hukum benar-benar bekerja atas nama Tuhan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Maka itu, kerja penegakan hukum sedapat mungkin dikawal oleh filsafat moral karena potensi penyelewengan hukum sangat besar.

Berdasarkan catatan hukuman disiplin dari Badan Pengawasan MA, pada tahun 2021 sebanyak 250 hakim dan aparatur peradilan dikenai sanksi ringan, sedang, hingga berat. Sebagian pelanggaran berkaitan dengan jual beli perkara. Data tersebut menunjukkan bahwa hukum kita masih bisa dibeli. Harganya murah. Semurah harga diri penjualnya. Karena sudah dibikin bisnis tentu jaringannya rapi. Dilengkapi pula tingkat keamanan dalam beroperasi. Supaya tak terendus, tawar-menawar harga acap menggunakan bahasa sandi. Maka itu, MA terus mendorong pemberantasan nalar koruptif yang dimulai dengan memperkuat bangunan moral, aspek kepemimpinan, dan manajemen peradilan.

Keteladanan moral dimulai dari pucuk pimpinan sebagai role model. Kemudian bekerja keras melakukan pembinaan mental dan kode etik profesi, bersinergi menyatukan seluruh elemen aparat peradilan yang memiliki integritas baik agar tak terkontaminasi, dan konsisten menerapkan reward dan punishment. Beri penghargaan bagi mereka yang berprestasi. Bertindak tegas bagi yang merusak citra lembaga. Jika tak bisa dibina, lebih baik “dibinasakan” daripada meracuni yang lain.

Persoalan korupsi yudisial ini sangat serius karena memiliki dampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat. Dalam logika publik menganut majas pro toto. Satu orang berbuat tercela semua tercoreng kena getahnya. Bagi pencari keadilan, perbaikan integritas nomor satu yang tak bisa ditawar. Hukum harus bermoral dan tak boleh tegak di atas pilar kecurangan.

Menurut teori hukum alam, hukum, moral, dan keadilan dipandang sebagai rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Ronald Dworkin, salah seorang penganut mazhab hukum alam modern, dalam teorinya menyebut law as integrity. Maksudnya adalah hukum yang baik adalah hukum yang memiliki moralitas dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Teori tersebut relevan dengan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo yang menyatakan hukum bekerja untuk melayani manusia. Bukan sebaliknya, manusia yang melayani hukum. Kedua teori tersebut barangkali menjadi garansi bagi para pencari keadilan bahwa hukum (seharusnya) bekerja untuk kepentingan kemanusiaan dan keadilan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB

Jalan Raya Bromo KM.07 Kota Probolinggo
Probolinggo,
Jawa Timur 67223

(0335) 421736

(031) 4430559

[email protected]
Tabayun ([email protected])



Jam Layanan

Jam Kerja

Senin - Kamis :

Pukul 07.30 - 16.00

Jum'at :

Pukul 07.00 - 16.00

Jam Sidang

Senin - Jumat :

Pukul 08.30 - 15.30

 




banner