Majelis Hakim PA Probolinggo Laksanakan Descente Lanjutan di Kanigaran
Dalam rangka memberikan layanan peradilan prima, Pengadilan Agama Probolinggo kembali melaksanakan kegiatan Descente (Pemeriksaan Setempat) atas perkara Harta Bersama di Jalan Indragiri, Kecamatan Kanigaran pada Kamis, 20 Juni 2024. Descente yang dilaksananakan merupakan lanjutan dari pelaksanaan descente di Kelurahan Jrebeng Wetan dan Kelurahan Sukabumi beberapa waktu yang lalu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Probolinggo (Bapak YM. H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H.) beserta dua Hakim (Bapak Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I, M.H. dan Bapak M. Refi Malikul Adil, S.H., M.H.) dan Panitera Muda Hukum (Ibu Siti Nurul Qomariyah, S.H., M.HES.).
Dalam lanjutan agenda tersebut, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa objek bergerak selaku objek sengketa, seperti beberapa unit mobil, sepeda motor, serta barang-barang usaha lainnya. Dalam agenda ini turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Principal dari Pihak Penggugat, serta Kuasa Hukum Pihak Tergugat. Pelaksanaan descente juga turut dihadiri oleh perangkat kelurahan setempat sehingga agenda yang dijalankan berjalan dengan kondusif.
Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan. Descente sendiri dilaksanakan agar Majelis Hakim dapat memastikan dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa. Selain itu, pelaksanaan Descente ini juga bertujuan untuk mencocokkan antara objek riil dengan data yang ada guna menambah keyakinan Majelis Kehakiman.
Bila objek sengketa berupa barang bergerak, maka tujuan pelaksanaan Descente adalah untuk mengetahui kualitas dan kuantitas barang tersebut, apakah dalam keadaan baik atau tidak. Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim (ex officio) maupun atas permintaan salah satu pihak yang berperkara. Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak YM. H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H.) menerangkan bahwa pelaksanaan Descente dapat menjadi salah satu media yang dapat memudahkan Hakim dalam memastikan kebenaran data serta kuantitas dan kualitas objek sengketa. Seluruh data, fakta atau informasi yang diperoleh Majelis Hakim di lokasi akan langsung menjadi pengetahuan tersendiri guna menambah keyakinan sekaligus menjadi pertimbangan bagi Hakim dalam memutuskan suatu perkara dengan adil. Tim Medsos
Berita Terkait: