Para Hakim PA Probolinggo Ikuti Webinar Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak di Peradilan Agama
Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti Webinar Webinar Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak di Peradilan Agama yang diselenggarakan secara daring pada Kamis, 27 Juni 2024. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Probolinggo, agenda ini diikuti oleh Wakil Ketua (Bapak YM. H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H.) beserta dua Hakim (Bapak Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H. dan Bapak M. Refi Malikul Adil, S.H., M.H.). Webinar tersebut diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan dihadiri oleh seluruh satuan kerja peradilan agama, baik melalui Zoom Meeting maupun kanal Youtube Badilag TV.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dan dilanjutkan dengan Sambutan dari Bapak Direktur Badan Peradilan Agama, Bapar Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa Webinar ini merupakan salah satu agenda peringatan 20 tahun kerjasama di bidang yudisial antara Mahkamah Agung RI dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dan mengharapkan webinar ini dapat membuka cakrawala wawasan dan mengasah intelektual dengan bertukar infromasi dan data dalam rangka mencapai kemashlahatan masyarakat pencari keadilan. Beliau mengucapkan terima kasih kepada FCFCOA atas asistensinya dalam mendampingi lembaga peradilan agama dengan adanya pertukaran ilmu pengetahuan dan webinar internasional dengan melibatkan pengadilan agama di seluruh Indonesia, serta berterima kasih kepada Australia – Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dalam memfasilitasi kerjasama antara Indonesia dan Australia di bidang Hukum. Beliau juga menekankan bahwa Pemerintah RI telah menetapkan pemenuhan hak-hak ibu dan anak serta peningkatan kualitas hidup ibu dan anak menjadi prioritas utama dalam perencanaan pembangunan dan oleh karena itu perlu adanya kontribusi berupa penguatan koordinasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan mengutamakan pemenuhan kepentingan anak dapat terpenuhi dengan maksimal.
Beberapa narasumber yang hadir dalam webinar tersebut antara lain Judge Liz Boyle (Federal Circuit and Family Court of Australia), Bapak Drs. Arief Hidayat, S.H., M.H.. (Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama), Ibu Rini Handayani, S.E., M.M (Staff Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga KemenPPPA), Dr. H. Anwar Saadi, M.A. (Kepala Subdit Bina Kepenghuluan Ditbina KUA & Keluarga Sakinah Kemenag) Ibu Fitria Villa Sahara (Co-Director Yayasan PEKKA) dan Bapak Amiek Chamami, SST, M.Stat (Statisi Ahli Madya Direktorat Kesejahteraan Rakyat) dan dimoderatori oleh Bapak Yudi Hermawan, S.H.I (Hakim Yustisial Ditjen Badilag MA RI). Mengangkat tema “Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak di Peradilan Agama”, pembahasan di webinar tersebut didasarkan atas data Dirjen Badilag mengenai 43.083 perkara dispensasi kawin di tahun 2023 dimana 92 persen perkara diantaranya dikabulkan. Selain itu, dalam pemaparan data dan statistik dari para narasumber, ditemukan beberapa fakta menarik seputar fenomena perkawinan anak, mulai dari statistik usia calon pengantin yang dibawah usia legal pernikahan (paling muda di usia 11 tahun dan paling banyak di usia 18 tahun), masih didapatinya pernikahan yang tak tercatat, tingkat pendidikan.terakhir calon pengantin yang didominasi di bangku SMP dan SMA, hingga risiko yang dihadapi (risiko stunting, kematian, pendidikan, kekerasan anak, dan penurunan peluang ekonomi). Pernikahan di bawah umur merupakan salah satu tantangan dalam proses pembangunan Sumber Daya Manusia, dikarenakan memiliki dampak yang multiaspek dan lintas generasi, serta merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak yang dapat menghambat mereka dalam memenuhi hak-hak mereka secara optimal. Dalam perspektif anak, perkawinan anak merupakan salah satu bentuk Kekerasan Terhadap Anak yang sangat berpengaruh terhadap sendi kehidupan anak, sekaligus menjadi salah satu bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menurut UU No 12 Tahun 2022.
Mengingat kompleksnya permasalahan mengenai perkawinan anak di Indonesia, Judge Liz Boyle menekankan bahwa kita harus bekerja lebih keras ke depannya karena banyak pekerjaan yang harus dilakukan dalam rangka mengatasi perkawinan anak. Dalam sesi diskusi tersebut, Ibu Rini Handayani, S.E., M.M (Staff Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga KemenPPPA) menyampaikan bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA) dari Pemerintah RI, maka perlu melibatkan 18 Kementrian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, serta Mitra Pembangunan dan lembaga masyarakat. Lima strategi yang terkandung dalam STRANAS PPA antara lain memperhatikan optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dalam perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan serta koordinasi dengan pemangku kepentingan. Adapun Mahkamah Agung RI dalam mengadili permohonan dispensasi kawin berpedoman pada Perma Nomor 5 Tahun 2019 guna menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak, meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak, mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin.. Tim Medsos
Berita Terkait: