Rapat Koordinasi Wujud Penguatan Sinergitas PA Probolinggo dengan Polresta Probolinggo
Panitera PA Probolinggo (Bapak Mohamad Arif Fauzi, S.H.I., M.H.) beserta Sekretaris (Bapak Mohammad Ainur Rofiq, S.H.) melakukan kunjungan ke Kantor Polres Kota Probolinggo pada Rabu, 2 Oktober 2024. Kedatangan PA Probolinggo tersebut disambut dengan hangat oleh Wakapolres Kota Probolinggo, Bapak Kompok Mohammad Lutfi, S.H., S.K. Adapun kedatangan mereka berkaitan dengan monitoring dan evaluasi beserta tindak lanjut pelaksanaan MoU dengan Polresta Probolinggo beberapa bulan yang lalu.
Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas mengenai bagaimana tindak lanjut penanganan perkara cerai anggota Polres Probolinggo Kota dan teknis perizinannya, serta pengamanan dalam pelaksanaan putusan / eksekusi. Agenda rapat tersebut juga merupakan salah satu media memperkuat silaturahmi sekaligus perkenalan pejabat baru. Setelah agenda tersebut, Panitera dan Sekretaris PA Probolinggo juga menyempatkan diri untuk bersilaturahmi dengan Kapolsek Kademangan, Bapak Kompol Eko Heri, S.H.
Sesuai amanat dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa setiap permohonan cerai talak dan cerai gugat dari anggota TNI/Polri atau dari suami / istri dari anggota TNI / Polri harus melampirkan surat izin / pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, Apabila izin tersebut belum ada, maka Pengadilan Agama harus memberikan penjelasan kepada Pemohon/Penggugat akan resiko dan sanksi-sanksi yang akan diterima oleh Para Pihak. Apabila yang bersangkutan tetap mendaftarkan perkaranya, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan tertulis yang menyatakan siap menerima resiko dan sanksi-sanksi menurut ketentuan yang berlaku.
Berkaitan dengan penanganan perkara cerai pada anggota Kepolisian khususnya dari Polres dan Polresta Probolinggo, Pengadilan Agama Probolinggo bersama dengan Pengadilan Agama Kraksaan telah melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Resor Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota pada Rabu, 15 Mei 2024 yang lalu. Panitera Pengadilan Agama Probolinggo mengatakan bahwa agenda pembahasan lebih lanjut mengenai MoU tersebut merupakan hal yang sangatlah penting dalam peningkatan pelayanan di Pengadilan Agama Probolinggo, sekaligus dalam rangka menjaga kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat sekaligus menjawab kebutuhan atas kemudahan akses layanan peradilan serta aspek keamanan selama pelaksanaan putusan. Sementara itu, Wakapolres Probolinggo Kota mengungkapkan agar pembahasan lebih lanjut mengenai MoU tersebut dapat membawa manfaat bagi masyarakat serta seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjasama tersebut. Tim Medsos
Berita Terkait: