Sita Jaminan Berhasil Dilaksanakan oleh PA Probolinggo
Pengadilan Agama Probolinggo melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) pada Hari Selasa, 20 Mei 2024 pada pukul 11.45 WIB. Pelaksanaan sita jaminan dilakukan terhadap barang milik tergugat pada perkara Nomor 82/Pdt/G/2024/PA.Prob di Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Drs. Masyhudi, M.HES.) beserta dua orang saksi yang terdiri dari Panitera Gugatan (Bapak Humam Fairuzy Fahmi, S.H., M.H.) serta Jurusita Pengganti (Sdri. Kurnia Adinda Banowanti, A.Md.A.B.).
Selain dari Pengadilan Agama Probolinggo, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan aparatur perangkat desa setempat (yang terdiri oleh Lurah beserta Sekretaris dan stafnya serta Ketua RW setempat) serta tergugat konpensi. Adapun jenis barang milik tergugat yang dilakukan sita jaminan yaitu sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen dengan luas 96 m2. Dalam proses sita jaminan tersebut tidak dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.
Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sendiri merupakan terhadap barang-barang milik tergugat yang disengketakan status kepemilikannya, atau dalam sengketa hutang piutang atau tuntutan ganti rugi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 227 HIR. Mengutip pernyataan dari M. Yahya Harahap dalam bukunya yang bertajuk Hukum Acara Perdata, tujuan dari dilaksanakannya sita jaminan adalah supaya barang itu tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga nantinya putusan dapat dilaksanakan. Apabila nanti gugatan dikabulkan, sita jaminan dinyatakan sah dan berharga oleh Hakim dalam amar putusannya, dan apabila gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, sita harus diperintahkan untuk diangkat.
Sebelum Pelaksanaan Sita Jaminan, Tim Sita Jaminan Pengadilan Agama Probolinggo menemui perangkat desa setempat untuk kemudian menuju ke lokasi sita. Dalam pelaksanaan Sita Jaminan, Panitera Pengadilan Agama Probolinggo membacakan Penetapan dari Ketua Pengadilan Agama Probolinggo beserta Berita Acara Sita. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Sita guna mengesahkan bahwa Objek Sengketa tersebut berada dalam Pengadilan Agama Probolinggo. Panitera Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Drs. Masyhudi, M.HES.) mengatakan bahwa Sita Jaminan berlangsung dengan lancar, tertib dan aman sampai akhir berkat koordinasi dari seluruh pihak. Tim Medsos
Berita Terkait: